28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Rehabilitasi Narkoba, Pemkab/Kota Diharapkan Siapkan Anggaran untuk 1000 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mendorong 33 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan menganggarkan biaya rehabilitasi bagi korban penyelahgunaan narkotika dimasing-masing daerah tersebut.

Gurbernur Sumut, Edy Rahyamadi mengungkapkan yang bertujuan untuk menekan angka penggunaan penyalahgunaan narkotika di Sumut. Sehingga perlu ada keterlibatan langsung oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

“Kita lakukan penanganan narkoba dari hulu ke hilir, pedagangnya, penggunaan terus dilakukan BNN dan Polisi,” sebut Gubernur Edy saat menghadiri acara di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Kota Medan, Kamis (6/10) siang.

Selain penanganan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Gubernur Edy mengungkapkan BNNP Sumut dan Polda Sumut terus melakukan tindakan upaya hukum pemberantasan narkoba di Sumut ini.

“Termasuk, dari luar,pemasok narkoba sudah banyak ditangkap” tutur mantan Pangkostrad itu.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa untuk pemberantasan dan memerangi narkoba ini. Bukan saja menjadi tugas dari Pemerintah, Polisi dan BNN saja. Namun, menjadi tanggungjawab bersama bagi seluruh pihak dan lapisan masyarakat.

“Kalau tidak bersama-sama, termasuk wartawan memberitakan ini, kita sangat sulit mengatasinya,” pungkas Gubernur Edy.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga B Panjaitan mengharapkan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini. Dapat menganggarkan untuk biaya rehabilitasi paling sedikit 1000 orang per tahun.

“Satu Kabupaten/Kabupaten minimal setahun 1000 orang, kalau ada 33 Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah provinsi angka 35 ribu orang sudah agak lumayan untuk menekan angka untuk korban penyelahgunaan narkoba,” sebut Toga.

Toga mengatakan anggaran untuk biaya rehabilitasi ini, baru dilakukan Pemprov Sumut untuk 2.000 orang tahun 2022 ini. Namun, angka ini sangat kecil dari jumlah pengguna atau penyalahgunaan narkoba di Sumut capai 1,5 juta orang dan menduduki peringkat pertama di Indonesia.

“Untuk Sumatera Utara kita rangking satu penyalahgunaan narkoba, lebih kurang 1,5 juta orang. Setahun ini, maksimal 2000 orang. Kami terbatas sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana,” kata Toga.

Selanjutnya, Toga mengatakan sangat diperlukan bantuan dan kerja sama dari 33 Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga angka penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat ditangani dan ditekan dalam 5 tahun kedepan.

“Kami mengejar bapak Bupati dan Walikota untuk menganggarkan untuk merehabilitasi warganya menjadi korban penyalahgunaan. Mudah-mudahan tahun 2023, akan berjalan. Pelan-pelan, direhabilitasi yang pemakai ini, akan berkurang dan 5 tahun kedepan angka terus tertekan,” jelas Toga.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan pihak BNN memilik keterbatasan Sumber Daya Manusia, anggaran, sarana dan prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga perlu kerja sama dilakukan antara BNN dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap bapak Bupati dan Walikota untuk anggaran rehabilitasi warganya menjadi korban penyalahgunaan. Semoga tahun 2023 akan berjalan. Pelan-pelan, direhabilitasi yang pemakai ini, akan berkurang dan 5 tahun kedepan angka terus tertekan,” tandas Toga.(Gus/Tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mendorong 33 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan menganggarkan biaya rehabilitasi bagi korban penyelahgunaan narkotika dimasing-masing daerah tersebut.

Gurbernur Sumut, Edy Rahyamadi mengungkapkan yang bertujuan untuk menekan angka penggunaan penyalahgunaan narkotika di Sumut. Sehingga perlu ada keterlibatan langsung oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

“Kita lakukan penanganan narkoba dari hulu ke hilir, pedagangnya, penggunaan terus dilakukan BNN dan Polisi,” sebut Gubernur Edy saat menghadiri acara di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Kota Medan, Kamis (6/10) siang.

Selain penanganan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Gubernur Edy mengungkapkan BNNP Sumut dan Polda Sumut terus melakukan tindakan upaya hukum pemberantasan narkoba di Sumut ini.

“Termasuk, dari luar,pemasok narkoba sudah banyak ditangkap” tutur mantan Pangkostrad itu.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa untuk pemberantasan dan memerangi narkoba ini. Bukan saja menjadi tugas dari Pemerintah, Polisi dan BNN saja. Namun, menjadi tanggungjawab bersama bagi seluruh pihak dan lapisan masyarakat.

“Kalau tidak bersama-sama, termasuk wartawan memberitakan ini, kita sangat sulit mengatasinya,” pungkas Gubernur Edy.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga B Panjaitan mengharapkan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini. Dapat menganggarkan untuk biaya rehabilitasi paling sedikit 1000 orang per tahun.

“Satu Kabupaten/Kabupaten minimal setahun 1000 orang, kalau ada 33 Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah provinsi angka 35 ribu orang sudah agak lumayan untuk menekan angka untuk korban penyelahgunaan narkoba,” sebut Toga.

Toga mengatakan anggaran untuk biaya rehabilitasi ini, baru dilakukan Pemprov Sumut untuk 2.000 orang tahun 2022 ini. Namun, angka ini sangat kecil dari jumlah pengguna atau penyalahgunaan narkoba di Sumut capai 1,5 juta orang dan menduduki peringkat pertama di Indonesia.

“Untuk Sumatera Utara kita rangking satu penyalahgunaan narkoba, lebih kurang 1,5 juta orang. Setahun ini, maksimal 2000 orang. Kami terbatas sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana,” kata Toga.

Selanjutnya, Toga mengatakan sangat diperlukan bantuan dan kerja sama dari 33 Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga angka penyalahgunaan narkoba di Sumut dapat ditangani dan ditekan dalam 5 tahun kedepan.

“Kami mengejar bapak Bupati dan Walikota untuk menganggarkan untuk merehabilitasi warganya menjadi korban penyalahgunaan. Mudah-mudahan tahun 2023, akan berjalan. Pelan-pelan, direhabilitasi yang pemakai ini, akan berkurang dan 5 tahun kedepan angka terus tertekan,” jelas Toga.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan pihak BNN memilik keterbatasan Sumber Daya Manusia, anggaran, sarana dan prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga perlu kerja sama dilakukan antara BNN dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap bapak Bupati dan Walikota untuk anggaran rehabilitasi warganya menjadi korban penyalahgunaan. Semoga tahun 2023 akan berjalan. Pelan-pelan, direhabilitasi yang pemakai ini, akan berkurang dan 5 tahun kedepan angka terus tertekan,” tandas Toga.(Gus/Tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/