26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

4 dari 122 Kabupaten Tertinggal Ada di Nias

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM menyerahkan proposal materi penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Nias kepada Ketua Komite I DPD RI H Akhmad Moqowam, Senin (5/2).

NIAS, SUMUTPOS.CO –Rombongan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) tiba di Pulau Nias, Senin (5/2). Kunjungan ini terkait inventarisasi materi penyusunan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Setibanya di Bandara Binaka Gunungsitoli, sekira pukul 11.00 WIB rombongan disambut para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias beserta unsur Forkopimda. Selanjutnya pertemuan digelar di lantai III Kantor Bupati Nias, Jalan Plud Binaka, Gunungsitoli Selatan.

Ketua Komite I DPD RI H Akhmad Moqowam mengatakan, kedatangan timnya ke Kepulauan Nias untuk mendapatkan informasi menyeluruh terkait inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Ada 122 Kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Di Kepulauan Nias ini ada 4 daerah; Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara,” beber Akhmad.

“Kita mendatangi daerah dimaksud, dalam hal persiapan stimulasi agar pemerataan pembangunan dipercepat secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” sambung Akhmad.

Dihadapan para anggota DPD RI, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM memaparkan kondisi Kepulauan Nias saat ini yang sudah memiliki 4 kabupaten dan 1 kota.

Keempatnya masing-masing, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli. Kepulauan Nias jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumatera Utara. Baik dari segi infrastruktur, pendidikan, sumber daya manusia (SDM) maupun bidang pembangunan lainnya.

“Pada dasarnya tujuan dimekarkan satu DOB ini agar keluar dari permasalahan yang disebut 3T atau Tertinggal, Terisolir dan Terluar. Namun hingga kini belum terwujud,” katanya.

Menurut Sokhiatulo, 3T ini dapat diatasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Seperti pembangunan pelabuhan laut dan bandara.

Sebab, Bandara Binaka hingga saat ini hanya dapat didarati pesawat ukuran kecil jenis ATR. Kemudian pendidikan, dan kesehatan juga masih tertinggal.

Semua terkendala potensi SDM. Universitas Negeri dinilai perlu dibangun di Kepulauan Nias.

“Perguruan tinggi yang ada di Kepualauan Nias sangat terbatas. Sehingga masyarakat hanya sedikit yang dapat menguliahkan anaknya. Sementara untuk kuliah di luar Pulau Nias biayanya mahal,” ujar Sokhiatulo.

“Sebenarnya kita sudah siapkan lahan untuk pembangunan Universitas Negeri ini. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah pusat dibidang pendidikan menyokong SDM yang mampu di Kepulauan Nias ini,” sambung bupati dua periode ini.

Sementara, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely SPd menyebut, salah satu penghambat pembangunan di daerahnya adalah keterbatasan infrastruktur jalan. Jalan Provinsi yang menghubungkan Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Nias Barat sepanjang 68 Km, kini kondisinya sangat parah. Bahkan memakan waktu perjalanan hampir 3 jam.

“Sejak dibangun BRR tahun 2008 lalu, jalan ini kurang diperhatikan pemerintah provinsi. Selama ini belum pernah diaspal, saya selalu disoroti masyarakat, padahal itu tanggungjawab Provinsi,” keluh Faduhusi.

Foto: Aditia Laoli/Sumut Pos
SERAHKAN: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM menyerahkan proposal materi penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Nias kepada Ketua Komite I DPD RI H Akhmad Moqowam, Senin (5/2).

NIAS, SUMUTPOS.CO –Rombongan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) tiba di Pulau Nias, Senin (5/2). Kunjungan ini terkait inventarisasi materi penyusunan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Setibanya di Bandara Binaka Gunungsitoli, sekira pukul 11.00 WIB rombongan disambut para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias beserta unsur Forkopimda. Selanjutnya pertemuan digelar di lantai III Kantor Bupati Nias, Jalan Plud Binaka, Gunungsitoli Selatan.

Ketua Komite I DPD RI H Akhmad Moqowam mengatakan, kedatangan timnya ke Kepulauan Nias untuk mendapatkan informasi menyeluruh terkait inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Ada 122 Kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Di Kepulauan Nias ini ada 4 daerah; Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara,” beber Akhmad.

“Kita mendatangi daerah dimaksud, dalam hal persiapan stimulasi agar pemerataan pembangunan dipercepat secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” sambung Akhmad.

Dihadapan para anggota DPD RI, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM memaparkan kondisi Kepulauan Nias saat ini yang sudah memiliki 4 kabupaten dan 1 kota.

Keempatnya masing-masing, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli. Kepulauan Nias jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumatera Utara. Baik dari segi infrastruktur, pendidikan, sumber daya manusia (SDM) maupun bidang pembangunan lainnya.

“Pada dasarnya tujuan dimekarkan satu DOB ini agar keluar dari permasalahan yang disebut 3T atau Tertinggal, Terisolir dan Terluar. Namun hingga kini belum terwujud,” katanya.

Menurut Sokhiatulo, 3T ini dapat diatasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Seperti pembangunan pelabuhan laut dan bandara.

Sebab, Bandara Binaka hingga saat ini hanya dapat didarati pesawat ukuran kecil jenis ATR. Kemudian pendidikan, dan kesehatan juga masih tertinggal.

Semua terkendala potensi SDM. Universitas Negeri dinilai perlu dibangun di Kepulauan Nias.

“Perguruan tinggi yang ada di Kepualauan Nias sangat terbatas. Sehingga masyarakat hanya sedikit yang dapat menguliahkan anaknya. Sementara untuk kuliah di luar Pulau Nias biayanya mahal,” ujar Sokhiatulo.

“Sebenarnya kita sudah siapkan lahan untuk pembangunan Universitas Negeri ini. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah pusat dibidang pendidikan menyokong SDM yang mampu di Kepulauan Nias ini,” sambung bupati dua periode ini.

Sementara, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely SPd menyebut, salah satu penghambat pembangunan di daerahnya adalah keterbatasan infrastruktur jalan. Jalan Provinsi yang menghubungkan Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Nias Barat sepanjang 68 Km, kini kondisinya sangat parah. Bahkan memakan waktu perjalanan hampir 3 jam.

“Sejak dibangun BRR tahun 2008 lalu, jalan ini kurang diperhatikan pemerintah provinsi. Selama ini belum pernah diaspal, saya selalu disoroti masyarakat, padahal itu tanggungjawab Provinsi,” keluh Faduhusi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/