26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Dishub-Satlantas Masih Bahas Lokasi Operasi Simpatik

Sebenarnya, ungkap Eldin, Permenhub Nomor 108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak. “Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal penegakkan Permenhub Nomor 108/2017, jelas Eldin, paskaapel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi!” tegasnya.

Untuk itulah wali kota berharap kepada seluruh tim gabungan yang akan melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017, sehingga dapat menyosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung. “Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi  apabila melanggarnya. Dengan begitu diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” ungkapnya.

Di penghujung arahannya, wali kota mengajak seluruh masyarakat agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama pula. Apel gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BSKol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan. (prn/adz)

Sebenarnya, ungkap Eldin, Permenhub Nomor 108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak. “Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal penegakkan Permenhub Nomor 108/2017, jelas Eldin, paskaapel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi!” tegasnya.

Untuk itulah wali kota berharap kepada seluruh tim gabungan yang akan melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017, sehingga dapat menyosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung. “Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi  apabila melanggarnya. Dengan begitu diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” ungkapnya.

Di penghujung arahannya, wali kota mengajak seluruh masyarakat agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama pula. Apel gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BSKol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru