Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, rencana pemindahan sementara pedagang Pasar Kampung Lalang Jalan Kelambir Lima Medan akan dilaksanakan, 9 Maret mendatang.
Menurutnya, penertiban itu hanya untuk pemindahan lokasi berjualan pedagang untuk sementara. Sebab Pasar Lalang akan direvitalisasi sehingga proses pembangunannya tidak mengganggu aktivitas berjualan.
Sosialisasi pengosongan lokasi mulai November 2016, melalui surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan dalam waktu 3×24 jam. Sosialisasi kembali dilakukan 14 Januari 2017 dan peringatan ketiga Februari 2017.
PD Pasar telah menyiapkan tempat sementara yang lokasinya berjarak 100 meter dari tempat sebelumnya. Disampaikanya, 732 pedagang terdaftar tidak akan dikenakan biaya ketika menempati tempat yang dibangun kembali. (prn/ila)