28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Kasek SMPN 6 Medan Larang Ombudsman Pantau UN

Foto: Wiwin/PM Tim Ombudsman Sumut ditolak masuk SMPN 6 Medan untuk memantau pelaksanaan UN SMP, Rabu (6/5/2015).
Foto: Wiwin/PM
Tim Ombudsman Sumut ditolak masuk SMPN 6 Medan untuk memantau pelaksanaan UN SMP, Rabu (6/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ujian Nasional (UN) di SMPN 6 Medan diduga kuat terjadi kecurangan. Dugaan itu muncul seiring dilarangnya tim Ombusdman RI perwakilan Sumut masuk untuk melakukan pengawasan.

Dugaan tersebut diungkap Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Mapoldasu usai membuat laporan terkait adanya larangan pengawasan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam No: STTPL/1537/V/2015/SPKT II.

“Di SMPN 6 ada dugaan kecurangan karena Ombudsman tidak diberi izin masuk, gerbang sekolah digembok. Jadi kami melaporkan kepseknya dan SP Simbolon selaku Pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, yang menghalangi kami masuk,” bebernya, sembari menyebutkan kalau larangan tersebut telah melanggar pasal 44 tentang Ombudsman UU RI No37.

Pelaporan itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, yang didukung Menteri Pendidikan, untuk membuat laporan ke Polisi.

“Menteri Pendidikan Nasional langsung yang menganjurkan kami membuat laporan. Itu setelah kami berkoordinasi dengan Ombudsman pusat. Kami harap laporan ini ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut Abyadi, selain di SMPN 6 Medan, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan terjadi di SMPN 1 Medan, SMPN 2 Medan, SMPN 3 Medan. Karenanya, pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki oknum yang menyebarkan kunci jawaban UN SMP di Medan.

Untuk mendudukkan temuan tersebut, Ombudsman juga menyiapkan bukti berupa kunci jawaban UN yang beredar di Medan, serta rekaman video siswa UN yang mencontek kunci jawaban.

“Siswa yang menggunakan kunci jawaban adalah korban. Yang kita laporkan adalah oknum yang menyebarkan kunci jawaban. Dan kita juga mempunyai bukti rekaman videonya,” bebernya.

Foto: Wiwin/PM Kepala sekolah SMPN 6 Medan, Ariffudin.
Foto: Wiwin/PM
Kepala sekolah SMPN 6 Medan, Ariffudin.

Terkait dilarangan masuk, informasi dihimpun, kehadiran tim Ombusdman dianggap hanya akan mengganggu konsentrasi peserta ujian. Walau dilarang, tim tidak langsung pergi melainkan menunggu di depan gerbang hingga setengah jam.

Jenuh menunggu, tim Ombusdman coba memberi pengertian kepada petugas monitoring dari Disdik kota Medan perihal fungsi mereka.

“Kami tidak akan mengganggu siswa. Kami hanya akan mengamati dari luar ruangan. Itu pun secara perlahan. Kami punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Tolong pak, bukakan pintu atau panggil Kepala Sekolah biar saya yang bicara langsung,” ujar Abyadi.

Namun sayangnya, pria berkulit hitam itu tetap berkilah bahwa Ombudsman akan mengganggu aktivitas ujian. Tak lama, pria tersebut menelepon seseorang dengan ponselnya.

Berikutnya, dia masuk ke ruangan di sebelah kanan halaman sekolah lalu duduk menghisap rokok. Pria ini sama sekali tak peduli dengan kehadiran tim Ombudsman Sumut. Beberapa orang komisioner Ombudsman yang mencoba mengikutinya ke ruangan tersebut juga tak berhasil bernegosiasi.

“Ga bisa. Kepala sekolah masih sibuk urus pengawas. Mana bisa diganggu ini jam ujian. Kan udah ada pengawas di dalam. Ngapain diawasi lagi. Nanti aja ngawasnya pas udah ujian selesai. Dia kepala sub rayon,” ujar pria tersebut sambil mengepulkan asap rokok.

Foto: Wiwin/PM Tim Ombudsman Sumut ditolak masuk SMPN 6 Medan untuk memantau pelaksanaan UN SMP, Rabu (6/5/2015).
Foto: Wiwin/PM
Tim Ombudsman Sumut ditolak masuk SMPN 6 Medan untuk memantau pelaksanaan UN SMP, Rabu (6/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ujian Nasional (UN) di SMPN 6 Medan diduga kuat terjadi kecurangan. Dugaan itu muncul seiring dilarangnya tim Ombusdman RI perwakilan Sumut masuk untuk melakukan pengawasan.

Dugaan tersebut diungkap Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Mapoldasu usai membuat laporan terkait adanya larangan pengawasan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam No: STTPL/1537/V/2015/SPKT II.

“Di SMPN 6 ada dugaan kecurangan karena Ombudsman tidak diberi izin masuk, gerbang sekolah digembok. Jadi kami melaporkan kepseknya dan SP Simbolon selaku Pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, yang menghalangi kami masuk,” bebernya, sembari menyebutkan kalau larangan tersebut telah melanggar pasal 44 tentang Ombudsman UU RI No37.

Pelaporan itu, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, yang didukung Menteri Pendidikan, untuk membuat laporan ke Polisi.

“Menteri Pendidikan Nasional langsung yang menganjurkan kami membuat laporan. Itu setelah kami berkoordinasi dengan Ombudsman pusat. Kami harap laporan ini ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut Abyadi, selain di SMPN 6 Medan, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan terjadi di SMPN 1 Medan, SMPN 2 Medan, SMPN 3 Medan. Karenanya, pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki oknum yang menyebarkan kunci jawaban UN SMP di Medan.

Untuk mendudukkan temuan tersebut, Ombudsman juga menyiapkan bukti berupa kunci jawaban UN yang beredar di Medan, serta rekaman video siswa UN yang mencontek kunci jawaban.

“Siswa yang menggunakan kunci jawaban adalah korban. Yang kita laporkan adalah oknum yang menyebarkan kunci jawaban. Dan kita juga mempunyai bukti rekaman videonya,” bebernya.

Foto: Wiwin/PM Kepala sekolah SMPN 6 Medan, Ariffudin.
Foto: Wiwin/PM
Kepala sekolah SMPN 6 Medan, Ariffudin.

Terkait dilarangan masuk, informasi dihimpun, kehadiran tim Ombusdman dianggap hanya akan mengganggu konsentrasi peserta ujian. Walau dilarang, tim tidak langsung pergi melainkan menunggu di depan gerbang hingga setengah jam.

Jenuh menunggu, tim Ombusdman coba memberi pengertian kepada petugas monitoring dari Disdik kota Medan perihal fungsi mereka.

“Kami tidak akan mengganggu siswa. Kami hanya akan mengamati dari luar ruangan. Itu pun secara perlahan. Kami punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Tolong pak, bukakan pintu atau panggil Kepala Sekolah biar saya yang bicara langsung,” ujar Abyadi.

Namun sayangnya, pria berkulit hitam itu tetap berkilah bahwa Ombudsman akan mengganggu aktivitas ujian. Tak lama, pria tersebut menelepon seseorang dengan ponselnya.

Berikutnya, dia masuk ke ruangan di sebelah kanan halaman sekolah lalu duduk menghisap rokok. Pria ini sama sekali tak peduli dengan kehadiran tim Ombudsman Sumut. Beberapa orang komisioner Ombudsman yang mencoba mengikutinya ke ruangan tersebut juga tak berhasil bernegosiasi.

“Ga bisa. Kepala sekolah masih sibuk urus pengawas. Mana bisa diganggu ini jam ujian. Kan udah ada pengawas di dalam. Ngapain diawasi lagi. Nanti aja ngawasnya pas udah ujian selesai. Dia kepala sub rayon,” ujar pria tersebut sambil mengepulkan asap rokok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/