25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Harusnya Gratis, Malah Dikutip Rp125 Ribu

Walaupun sudah ada papan informasi mengenai tarif resmi mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), tetap saja ada oknum-oknum yang betindak curang dengan meminta biaya di luar ketentuan dengan dalih agar berkas lebih cepat diproses. Hal ini setidaknya pernah terjadi kepada Lia (34), warga Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, beberapa waktu yang lalu.

Ia mengaku, waktu itu ingin mengurus akte kelahiran. Karena tidak mengerti dengan prosedur mengurus akte kelahiran, dirinya meminta tolong kepada anak kepala lingkungan untuk menemaninya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda.

Sesampainya di kantor Disdukcapil, ia mengaku bertemu dengan petugas berpakaian dinas bernama Siti. “Waktu itu Ibu Siti meminta uang Rp125 ribu untuk mengurus akte kelahiran. Biaya itu katanya untuk mempercepat proses pengurusan,” ungkap Lia kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (5/8) lalu.

Diakuinya, saat itu dia membayar uang tersebut karena tidak ingin bolak-balik datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus akte kelahiran, karena ia harus menjaga anaknya yang baru lahir. “Anak saya umurnya di bawah 60 hari, sesuai papan informasi seharusnya gratis mengurus akte kelahiran. Tapi dari pada bolak-balik, saya bayar saja biaya tersebut,” katanya.

Padahal, menurut Lia, uang Rp125 ribu itu sangat besar bagi dirinya karena sang suami hanya berkerja sebagai juru parkir (Jukir). Tak hanya itu, untuk mengurus surat keterangan di kantor kecamatan saja, dia juga dimintai uang Rp25 ribu. “Waktu ke kantor camat pun saya dimintai uang Rp25 ribu hanya untuk tanda tangan surat keterangan, jadinya saya kena Rp150 ribu kalau ditotalkan untuk mengurus akta lahir ini saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2010, untuk anak usia 0 hingga 60 hari tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Tapi kalau anaknya sudah berusia di atas 60 hari, atau dua bulan lebih, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu,” ucapnya.

Jika ada anggotanya yang meminta biaya tambahan ketika mengurus akte kelahiran atau dokumen lainnya, berarti itu tindakan oknum. “Tidak mungkin saya mengawasi kinerja mereka secara terus-menerus, lagi pula sudah ada papan informasi yang menjelaskan mengenai biaya serta waktu mengurus akte kelahiran,” kilahnya.

Mengenai Siti, Muslim mengaku anggotanya itu tidak bertugas di bagian kepengurusan akte kelahiran. “Kalau ada yang berbuat seperti itu, silahkan adukan oknum pegawainya agar diberikan tindakan tegas,” tandasnya.(dik/adz)

Walaupun sudah ada papan informasi mengenai tarif resmi mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), tetap saja ada oknum-oknum yang betindak curang dengan meminta biaya di luar ketentuan dengan dalih agar berkas lebih cepat diproses. Hal ini setidaknya pernah terjadi kepada Lia (34), warga Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, beberapa waktu yang lalu.

Ia mengaku, waktu itu ingin mengurus akte kelahiran. Karena tidak mengerti dengan prosedur mengurus akte kelahiran, dirinya meminta tolong kepada anak kepala lingkungan untuk menemaninya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda.

Sesampainya di kantor Disdukcapil, ia mengaku bertemu dengan petugas berpakaian dinas bernama Siti. “Waktu itu Ibu Siti meminta uang Rp125 ribu untuk mengurus akte kelahiran. Biaya itu katanya untuk mempercepat proses pengurusan,” ungkap Lia kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (5/8) lalu.

Diakuinya, saat itu dia membayar uang tersebut karena tidak ingin bolak-balik datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus akte kelahiran, karena ia harus menjaga anaknya yang baru lahir. “Anak saya umurnya di bawah 60 hari, sesuai papan informasi seharusnya gratis mengurus akte kelahiran. Tapi dari pada bolak-balik, saya bayar saja biaya tersebut,” katanya.

Padahal, menurut Lia, uang Rp125 ribu itu sangat besar bagi dirinya karena sang suami hanya berkerja sebagai juru parkir (Jukir). Tak hanya itu, untuk mengurus surat keterangan di kantor kecamatan saja, dia juga dimintai uang Rp25 ribu. “Waktu ke kantor camat pun saya dimintai uang Rp25 ribu hanya untuk tanda tangan surat keterangan, jadinya saya kena Rp150 ribu kalau ditotalkan untuk mengurus akta lahir ini saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2010, untuk anak usia 0 hingga 60 hari tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Tapi kalau anaknya sudah berusia di atas 60 hari, atau dua bulan lebih, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu,” ucapnya.

Jika ada anggotanya yang meminta biaya tambahan ketika mengurus akte kelahiran atau dokumen lainnya, berarti itu tindakan oknum. “Tidak mungkin saya mengawasi kinerja mereka secara terus-menerus, lagi pula sudah ada papan informasi yang menjelaskan mengenai biaya serta waktu mengurus akte kelahiran,” kilahnya.

Mengenai Siti, Muslim mengaku anggotanya itu tidak bertugas di bagian kepengurusan akte kelahiran. “Kalau ada yang berbuat seperti itu, silahkan adukan oknum pegawainya agar diberikan tindakan tegas,” tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/