29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pansus Minta Ditunda, Paripurna LKPj Gubsu Akhir Tahun 2018

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut akhir tahun 2018, yang seharusnya digelar, Senin (6/5) terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan pihak Panitia Khusus (Pansus) LKPj belum menerima data yang cukup dari OPD.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang memimpin paripurna sempat menskors rapat beberapa kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada pukul 11.30 WIB, Wagirin membuka kembali rapat dan mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut harus ditunda atas permintaan Pansus sendiri yang disampaikan secara tertulis kepadanya.

“Ada permintaan penundaan sampai tanggal 13 Mei. Ini masalah teknis, saya tidak tahu alasannya. Pansus menyampaikan permohonan. Kalau hanya karena mi-nim yang hadir, kita bisa skors dan tunggu, tapi karena ada pemintaan tertulis dari pansus maka harus kita hormati sebagai sesama lembaga di DPRD Sumut agar tanggungjawab bisa disampaikan secara komprehensif,” ka-tanya.

Wagirin mengatakan agar jangan ada opini-opini yang lain atas penyampaian LKPj ini. Penundaan itu semata-mata untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar lembaga. Di sisi lain, terkait minimnya kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna tersebut, Wagirin menyebutkan, tingkat kehadiran yang rendah itu tidak ada kaitannya dengan hari pertama Ramadan. Ia mengakui memang kehadiran anggota dewan sering kali minim walaupun bukan bulan Ramadan.

Usai ditunda oleh Wagirin, Ketua Pansus LKPj, Syamsul Qadri Marpaung mengatakan, permintaan penundaan dikarenakan ada beberapa OPD yang belum bisa menyampaikan data dan belum bertemu dengan pansus karena mendampingi gubernur. Ia menekankan, penundaan ini bukan berarti paripurna LKPj dibatalkan.

“Rekomendasi sudah keluar, kita masukkan laporan apa adanya karena mengikuti jadwal Badan Musyawarah. Sebagaimana saran kawan-kawan anggota dewan, setelah paripurna sebelum rekomendasi kan masih ada rapat sinkronisasi, kekurangan itu akan disampaikan dalam sinkronisasi,” katanya.

Hal lain yang menjadi alasan permohonan penundaan, lanjutnya, karena di hari pertama Ramadan, khawatir tingkat kehadiran anggota dewan minim. Sebab masih banyak yang berada di dapil. Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan.“Kita minta tambahan waktu, kalau tadi berjalan efektif, OPD hadir dalam rapat, mungkin bisa siap. Tapi waktu kita rapat terakhir, lembaga rekanan kita, yaitu Biro OTDA, Asisten I, tidak hadir karena mendampingi gubernur ke Dairi. Dinas Kesehatan juga tidak bisa menyajikan data BPJS Kesehatan 2018, kemudian PSDA tidak bisa menyajikan sisa anggaran belanja langsung dan tidak langsung, jadi kita minta ditunda dulu,” katanya.

Ia juga menekankan, tidak ada tarik menarik dalam permohonan penundaan paripurna tersebut. Sebagai Ketua Pansus, Syamsul mengaku, ia tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, begitupun wakil ketua pansus. Karenanya tidak ada kepentingan apapun dalam penundaan paripurna tersebut. (mag-1/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut akhir tahun 2018, yang seharusnya digelar, Senin (6/5) terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan pihak Panitia Khusus (Pansus) LKPj belum menerima data yang cukup dari OPD.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang memimpin paripurna sempat menskors rapat beberapa kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada pukul 11.30 WIB, Wagirin membuka kembali rapat dan mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut harus ditunda atas permintaan Pansus sendiri yang disampaikan secara tertulis kepadanya.

“Ada permintaan penundaan sampai tanggal 13 Mei. Ini masalah teknis, saya tidak tahu alasannya. Pansus menyampaikan permohonan. Kalau hanya karena mi-nim yang hadir, kita bisa skors dan tunggu, tapi karena ada pemintaan tertulis dari pansus maka harus kita hormati sebagai sesama lembaga di DPRD Sumut agar tanggungjawab bisa disampaikan secara komprehensif,” ka-tanya.

Wagirin mengatakan agar jangan ada opini-opini yang lain atas penyampaian LKPj ini. Penundaan itu semata-mata untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar lembaga. Di sisi lain, terkait minimnya kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna tersebut, Wagirin menyebutkan, tingkat kehadiran yang rendah itu tidak ada kaitannya dengan hari pertama Ramadan. Ia mengakui memang kehadiran anggota dewan sering kali minim walaupun bukan bulan Ramadan.

Usai ditunda oleh Wagirin, Ketua Pansus LKPj, Syamsul Qadri Marpaung mengatakan, permintaan penundaan dikarenakan ada beberapa OPD yang belum bisa menyampaikan data dan belum bertemu dengan pansus karena mendampingi gubernur. Ia menekankan, penundaan ini bukan berarti paripurna LKPj dibatalkan.

“Rekomendasi sudah keluar, kita masukkan laporan apa adanya karena mengikuti jadwal Badan Musyawarah. Sebagaimana saran kawan-kawan anggota dewan, setelah paripurna sebelum rekomendasi kan masih ada rapat sinkronisasi, kekurangan itu akan disampaikan dalam sinkronisasi,” katanya.

Hal lain yang menjadi alasan permohonan penundaan, lanjutnya, karena di hari pertama Ramadan, khawatir tingkat kehadiran anggota dewan minim. Sebab masih banyak yang berada di dapil. Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan.“Kita minta tambahan waktu, kalau tadi berjalan efektif, OPD hadir dalam rapat, mungkin bisa siap. Tapi waktu kita rapat terakhir, lembaga rekanan kita, yaitu Biro OTDA, Asisten I, tidak hadir karena mendampingi gubernur ke Dairi. Dinas Kesehatan juga tidak bisa menyajikan data BPJS Kesehatan 2018, kemudian PSDA tidak bisa menyajikan sisa anggaran belanja langsung dan tidak langsung, jadi kita minta ditunda dulu,” katanya.

Ia juga menekankan, tidak ada tarik menarik dalam permohonan penundaan paripurna tersebut. Sebagai Ketua Pansus, Syamsul mengaku, ia tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, begitupun wakil ketua pansus. Karenanya tidak ada kepentingan apapun dalam penundaan paripurna tersebut. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/