26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemprovsu Tahan THR

Ternyata DAU Hanya untuk Gaji Pokok

Sementara, menyikapi sejumlah Pemda yang kelimpungan menyiapkan dana APBD untuk THR PNS, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menuturkan, penganggaran THR dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Namun yang menjadi penanggung jawab terkait aturan THR tersebut adalah Kemenpan RB.

“Jadi yang jadi host untuk PP THR ini Menpan RB. Makanya kan teman-teman tahunya dari Menpan-RB pertama kali. Kita sengaja meng-keep untuk menghindari kenaikan harga, karena kan biasanya begitu ada pengumuman THR harga-harga langsung naik,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

Sementara, terkait THR bagi PNS daerah, Marwanto mengungkapkan, yang lebih mengetahui kondisi keuangan daerah beserta APBD-nya adalah Kemendagri. Sementara, Kemenkeu bertanggung jawab pada pengaturan belanja pemerintah pusat.

Untuk DAU memang telah dianggarkan dalam APBN, namun tidak semuanya lantas mampu meng-cover kebutuhan PNS daerah termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya. “Dalam formulasi DAU, mempertimbangkan belanja pegawai dari masing-masing daerah. Sekarang kan desentralisasi fiskal bentuknya, jadi transfer DAU digunakan block grant dikasih duit silahkan untuk apa. Namun dalam PP itu ditegaskan kalau daerah memang dapat (THR), bukan harus (wajib),” jelasnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, THR memang telah dianggarkan dalam DAU. Namun, hanya mencakup gaji pokok. Dia menekankan, untuk urusan kekurangan bayar THR ini, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke pusat.

Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.

“Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR),” ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

“Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi,” pungkasnya.(ris/ken/jpg)

 

Ternyata DAU Hanya untuk Gaji Pokok

Sementara, menyikapi sejumlah Pemda yang kelimpungan menyiapkan dana APBD untuk THR PNS, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menuturkan, penganggaran THR dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Namun yang menjadi penanggung jawab terkait aturan THR tersebut adalah Kemenpan RB.

“Jadi yang jadi host untuk PP THR ini Menpan RB. Makanya kan teman-teman tahunya dari Menpan-RB pertama kali. Kita sengaja meng-keep untuk menghindari kenaikan harga, karena kan biasanya begitu ada pengumuman THR harga-harga langsung naik,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

Sementara, terkait THR bagi PNS daerah, Marwanto mengungkapkan, yang lebih mengetahui kondisi keuangan daerah beserta APBD-nya adalah Kemendagri. Sementara, Kemenkeu bertanggung jawab pada pengaturan belanja pemerintah pusat.

Untuk DAU memang telah dianggarkan dalam APBN, namun tidak semuanya lantas mampu meng-cover kebutuhan PNS daerah termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya. “Dalam formulasi DAU, mempertimbangkan belanja pegawai dari masing-masing daerah. Sekarang kan desentralisasi fiskal bentuknya, jadi transfer DAU digunakan block grant dikasih duit silahkan untuk apa. Namun dalam PP itu ditegaskan kalau daerah memang dapat (THR), bukan harus (wajib),” jelasnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, THR memang telah dianggarkan dalam DAU. Namun, hanya mencakup gaji pokok. Dia menekankan, untuk urusan kekurangan bayar THR ini, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke pusat.

Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.

“Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR),” ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6).

“Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi,” pungkasnya.(ris/ken/jpg)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/