26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemprovsu Setengah Hati Serahkan TBSU ke Pemko

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menilai Pemprov Sumut setengah hati menyerahkan pengelolaan Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU). Sebab diketahui, meski secara administrasi hak pengelolaan TBSU sudah diserahkan ke Pemko, namun pada praktiknya Pemprovsu masih melakukan aktivitas di sana.

“Asetnya sudah kita punya, karena sudah diserahkan secara administratif. Tapi pada kenyataan Pemprovsu masih menguasai itu. Terkesan mereka tanggung-tanggung menyerahkan itu ke kita,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, Suherman kepada Sumut Pos, Jumat (22/9).

Suherman menjelaskan, Pemko tidak bisa berbuat apapun di TBSU lantaran serah terima pengelolaan yang setengah hati dari Pemprov Sumut, atas rumah pegiat seni dan budaya di Sumut tersebut. Sebelumnya selama ini TBSU merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprovsu.”Ibaratnya secara de jure sudah, namun de facto belum. Ya kita tidak bisa berbuat apapun,” katanya.

Padahal, menurut mantan Kabag Perekonomian itu, Pemko Medan sudah siap menjembatani para pegiat seni dan budaya di Kota Medan jika tempat tersebut diberikan sepenuhnya oleh Pemprov Sumut.”Aset dan gedungnya itu sudah punya kita. Tapi di lapangan Pemprov Sumut masih mengelola TBSU. Bahkan waktu Agus Suriyono Kabag Perlengkapan dan Aset, kita sudah melobi ke sana namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemprovsu memberikan kewenangan penuh atas hak pengelolaan TBSU kepada Pemko Medan, agar dapat mengakomodir para pegiat kesenian dan kebudayaan di Kota Medan khususnya, dan Sumut pada umumnya. “Di sana kan banyak bangunan dan gedung sebagai pembinaan sanggar-sanggar tari di Medan. Namun sejauh ini tidak bisa kita kelola lantaran masih setengah-tengah pemberian hak kelolanya,” pungkasnya.

Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran mengatakan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan milik Pemko Medan. “Namun mengenai status pengelolaannya sekarang, tanyakan ke Dinas Kebudayaan Kota Medan. Setahu saya HPL-nya masih Pemko punya,” katanya via seluler, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menilai Pemprov Sumut setengah hati menyerahkan pengelolaan Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU). Sebab diketahui, meski secara administrasi hak pengelolaan TBSU sudah diserahkan ke Pemko, namun pada praktiknya Pemprovsu masih melakukan aktivitas di sana.

“Asetnya sudah kita punya, karena sudah diserahkan secara administratif. Tapi pada kenyataan Pemprovsu masih menguasai itu. Terkesan mereka tanggung-tanggung menyerahkan itu ke kita,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, Suherman kepada Sumut Pos, Jumat (22/9).

Suherman menjelaskan, Pemko tidak bisa berbuat apapun di TBSU lantaran serah terima pengelolaan yang setengah hati dari Pemprov Sumut, atas rumah pegiat seni dan budaya di Sumut tersebut. Sebelumnya selama ini TBSU merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprovsu.”Ibaratnya secara de jure sudah, namun de facto belum. Ya kita tidak bisa berbuat apapun,” katanya.

Padahal, menurut mantan Kabag Perekonomian itu, Pemko Medan sudah siap menjembatani para pegiat seni dan budaya di Kota Medan jika tempat tersebut diberikan sepenuhnya oleh Pemprov Sumut.”Aset dan gedungnya itu sudah punya kita. Tapi di lapangan Pemprov Sumut masih mengelola TBSU. Bahkan waktu Agus Suriyono Kabag Perlengkapan dan Aset, kita sudah melobi ke sana namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemprovsu memberikan kewenangan penuh atas hak pengelolaan TBSU kepada Pemko Medan, agar dapat mengakomodir para pegiat kesenian dan kebudayaan di Kota Medan khususnya, dan Sumut pada umumnya. “Di sana kan banyak bangunan dan gedung sebagai pembinaan sanggar-sanggar tari di Medan. Namun sejauh ini tidak bisa kita kelola lantaran masih setengah-tengah pemberian hak kelolanya,” pungkasnya.

Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran mengatakan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan milik Pemko Medan. “Namun mengenai status pengelolaannya sekarang, tanyakan ke Dinas Kebudayaan Kota Medan. Setahu saya HPL-nya masih Pemko punya,” katanya via seluler, kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/