Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Halaman Sekolah YAPIM, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/9) pagi. Acara yang dihadiri ratusan warga ini mendadak riuh setelah seorang warga secara terbuka membongkar praktik pungutan liar (pungli) pengurusan KTP yang diduga dilakukan oknum Kepala Lingkungan (Kepling).
Dalam pemaparannya, Dodi Robert menegaskan, Perda Adminduk ini dirancang untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan yang setara, adil, dan tanpa diskriminasi. Namun di sisi lain, warga juga memiliki kewajiban untuk tertib melaporkan setiap perubahan data paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan.
“Setiap penduduk berhak mendapatkan kepastian hukum atas dokumennya dan perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan yang profesional tanpa memandang rupa, suku, maupun ras,” ujar Dodi di hadapan warga.
Senada dengan Dodi, Camat Medan Kota M Andi Saputra, memberikan instruksi keras kepada seluruh Lurah dan aparatur di 12 kelurahan di wilayahnya. Ia menegaskan, mulai dari pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga surat ahli waris berstatus gratis atau tanpa dipungut biaya sepeser pun. “Saya tegaskan, segala jenis surat yang saya tanda tangani itu gratis. Fokus Bapak Wali Kota adalah pelayanan masyarakat,” kata Andi.
Ia juga mengingatkan warga untuk menyukseskan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicanangkan Presiden Prabowo guna mempermudah penyaluran subsidi langsung (bantuan sosial) agar tepat sasaran. Warga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan KTP guna menghindari modus penipuan pinjaman online (pinjol).
Sesi tanya jawab menjadi momentum bagi warga untuk menumpahkan keluh kesah mereka. Beberapa warga mempertanyakan ketidakstabilan angka desil (tingkat kesejahteraan) pada data kemiskinan yang membuat bantuan sosial seperti PKH tiba-tiba terputus. Warga menduga keterlibatan dalam koperasi pinjaman mikro perempuan atau status anak yang mulai bekerja menjadi pemicu naiknya angka desil secara drastis.
Yang mengejutkan, Boru Simangunsong secara berani membeberkan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepling 8 berinisial I. Ia menyebut oknum tersebut kerap meminta bagian saat bantuan PKH warga cair, serta meminta uang hingga ratusan ribu rupiah untuk pengurusan KTP.
“Adik saya mengurus KTP dimintai Rp500.000. Karena tidak ada uang, setelah tawar-menawar akhirnya terpaksa bayar Rp300.000 baru KTP-nya selesai. Kami minta Pak Camat betul-betul menindaklanjuti ini,” cetus Ibu Simangunsong disambut riuh dukungan warga lainnya.
Menanggapi kesaksian warga tersebut, Camat Medan Kota, M. Andi Saputra, mengapresiasi keberanian warga yang berbicara langsung di depan forum resmi dan anggota dewan. Kendati demikian, ia menjelaskan, penjatuhan sanksi atau pencopotan jabatan secara hukum memerlukan bukti otentik yang kuat agar tidak menimbulkan tuntutan balik.
Andi meminta warga yang menjadi korban untuk segera melengkapi laporan tertulis disertai surat pernyataan di atas materai dari para saksi hidup. “Ibu sudah menyampaikan ini di depan ratusan orang, artinya Ibu tidak main-main. Karena Ibu menegaskan saksi korbannya masih ada dan hidup, tolong kumpulkan KTP warga dan buat pernyataan di atas materai. Bawa ke Kantor Camat, saya pastikan oknum tersebut akan langsung kami beri sanksi tegas dan dicopot,” pungkas Andi. (adz/ila)

