27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

‘Kasus Lalu Saja Tidak Jelas, Hebat Kali Pengembangnya’

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan mega Podomoro City terlihat dari Jalan Guru Patimpus Medan, Sabtu (5/12). Proyek tersebut kembali memakan korban, diduga tiga pekerja tewas tertimpa reruntuhan bangunan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan mega Podomoro City terlihat dari Jalan Guru Patimpus Medan, Sabtu (5/12). Proyek tersebut kembali memakan korban, diduga tiga pekerja tewas tertimpa reruntuhan bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di mega proyek Podomoro City diduga terjadi karena pihak pengembang diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dikatakan Surya Adinata, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena kecelakaan kerja bukan kali ini saja terjadi si sana. Tapi sudah berulang kali. Sehingga pihak pengembang tidak bisa melindungi pekerjaan dari bara bahaya dalam pembangunan tersebut.

“Dilihat dari hal kecelakaaan kerja sering terjadi. Artinya jangan ada kejadian dan harus dilindungi pekerja,” sebut Surya, Minggu (6/12) siang. Dia juga mengungkapkan ada faktor kelalaian dalam proses pengerjaan proyek yang rencananya akan dijadikan superblok apertemen, mal dan hotel itu. Sehingga keselamatan dan nyawa pekerjaan diabaikan demi kecepatan proses pembangunan yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

“Dengan kejadian itu, dihentikan dulu pembangunan, diperiksa pekerja dan pihak pengembang dulu. Jadinya, terang-bederang penyidikannya atas kelalaian dalam proses pengerjaan mengakibat jatuh korban jiwa didalamnya,” ujarnya. “Kita lihat saja polisi sudah masuk di sana melakukan penyidikan. Polisi harus tegas melakukan proses penyidikan. Karena ini wilayah kerjanya,” cetusnya.

Secara kacamata hukum, Surya melihat kasus lama yang terjadi pada proyek Podomoro City proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian tidak jelas. Kalau begini, tidak ada pelindungan pengerjaan yang aman bagi pekerja di Indonesia. Lebih mementingkan pihak pengembang.

“Kasus lalu saja tidak jelas. Yang hebat kalinya pengembang itu? Ini bukan delik aduan, makanya sangat heran proses penyidikan tidak jelas seperti waktu lalu. Kasus lalu saja tidak ada kejelesannya,” imbuhnya.

Dengan itu, jangan sampai pihak kepolisian dari Polsekta Medan Barat, Polresta Medan dan Polda Sumut kalah dengan pengembang untuk mengusut dan mengungkap adanya kelalaian dalam proses pembangunan tersebut.”Polisi harus segera mengungkapkan dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai penegak hukum bermain-main dalam penyidikan ini,” jelasnya.

Begitu juga, Pemko Medan harus tegas dalam izin pembangunan Podomoro City ini. Jangan sampai Kota Medan dirugikan dalam proses pembangunan apertemen termewah di Kota Medan ini.”Dalam proses pembangunan saja sudah banyak menelan korban. Bagaimana lagi nantinya setelah beroperasi. Itu harus dilihat, jangan terus membela kepentingan pihak pengembangan saja polisi dan pemerintah kita ini,” tandasnya. (gus/smg/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan mega Podomoro City terlihat dari Jalan Guru Patimpus Medan, Sabtu (5/12). Proyek tersebut kembali memakan korban, diduga tiga pekerja tewas tertimpa reruntuhan bangunan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan mega Podomoro City terlihat dari Jalan Guru Patimpus Medan, Sabtu (5/12). Proyek tersebut kembali memakan korban, diduga tiga pekerja tewas tertimpa reruntuhan bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut di mega proyek Podomoro City diduga terjadi karena pihak pengembang diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini dikatakan Surya Adinata, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena kecelakaan kerja bukan kali ini saja terjadi si sana. Tapi sudah berulang kali. Sehingga pihak pengembang tidak bisa melindungi pekerjaan dari bara bahaya dalam pembangunan tersebut.

“Dilihat dari hal kecelakaaan kerja sering terjadi. Artinya jangan ada kejadian dan harus dilindungi pekerja,” sebut Surya, Minggu (6/12) siang. Dia juga mengungkapkan ada faktor kelalaian dalam proses pengerjaan proyek yang rencananya akan dijadikan superblok apertemen, mal dan hotel itu. Sehingga keselamatan dan nyawa pekerjaan diabaikan demi kecepatan proses pembangunan yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

“Dengan kejadian itu, dihentikan dulu pembangunan, diperiksa pekerja dan pihak pengembang dulu. Jadinya, terang-bederang penyidikannya atas kelalaian dalam proses pengerjaan mengakibat jatuh korban jiwa didalamnya,” ujarnya. “Kita lihat saja polisi sudah masuk di sana melakukan penyidikan. Polisi harus tegas melakukan proses penyidikan. Karena ini wilayah kerjanya,” cetusnya.

Secara kacamata hukum, Surya melihat kasus lama yang terjadi pada proyek Podomoro City proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian tidak jelas. Kalau begini, tidak ada pelindungan pengerjaan yang aman bagi pekerja di Indonesia. Lebih mementingkan pihak pengembang.

“Kasus lalu saja tidak jelas. Yang hebat kalinya pengembang itu? Ini bukan delik aduan, makanya sangat heran proses penyidikan tidak jelas seperti waktu lalu. Kasus lalu saja tidak ada kejelesannya,” imbuhnya.

Dengan itu, jangan sampai pihak kepolisian dari Polsekta Medan Barat, Polresta Medan dan Polda Sumut kalah dengan pengembang untuk mengusut dan mengungkap adanya kelalaian dalam proses pembangunan tersebut.”Polisi harus segera mengungkapkan dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai penegak hukum bermain-main dalam penyidikan ini,” jelasnya.

Begitu juga, Pemko Medan harus tegas dalam izin pembangunan Podomoro City ini. Jangan sampai Kota Medan dirugikan dalam proses pembangunan apertemen termewah di Kota Medan ini.”Dalam proses pembangunan saja sudah banyak menelan korban. Bagaimana lagi nantinya setelah beroperasi. Itu harus dilihat, jangan terus membela kepentingan pihak pengembangan saja polisi dan pemerintah kita ini,” tandasnya. (gus/smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/