25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Medan Bakal Perdakan Zakat PNS Muslim

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENAMBAHAN KUOTA CPNS_Seorang PNS bekerja seperti biasa di Kantor Pemprov Sumatera Utara Medan, Senin (6/2) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abdnur berencana menambah porsi CPNS dari sekolah kedinasan, penambahan porsi CPNS ini akan berlaku untuk seluruh sekolah kedinasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut positif rencana pemerintah pusat terkait pemotongan 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim dalam rangka membayar zakat. Namun sebelum itu diterapkan, tentu dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang ketentuan dimaksud, sehingga bisa disosialisasikan kepada seluruh PNS muslim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Lahum Lubis mengatakan, kalau memang rencana tersebut sudah berbentuk regulasi dari pemerintah pusat, tentu pihaknya akan mengikutinya. “Baik itu bentuknya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya saya pikir harus kita ikuti. Walaupun hal demikian tidak wajib, kan nantinya akan dibahas bersama dulu oleh pimpinan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Namun begitu, Lahum mengaku belum mengetahui ada kabar atau wacana terkait hal dimaksud. Dia mengatakan, justru baru tahu informasi tersebut dari awak media. “Saya baru tahu ini dari wartawan. Tapi biasanya secara resmi akan disampaikan ke masing-masing daerah termasuk Pemko Medan,” katanya.

Walau tidak bersifat kewajiban pemotongan gaji 2,5 persen untuk bayar zakat ini, ketika sudah ada regulasi di atasnya kiranya menurut Lahum perlu dibentuk peraturan daerah Kota Medan menyangkut hal tersebut. “Makanya kitakan belum tahu seperti apa poin-poinnya. Apakah memang diwajibkan, bersifat imbauan dan lain sebagainya. Tentu perlu payung hukum lagi di kita agar peraturan tersebut lebih mengikat,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENAMBAHAN KUOTA CPNS_Seorang PNS bekerja seperti biasa di Kantor Pemprov Sumatera Utara Medan, Senin (6/2) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abdnur berencana menambah porsi CPNS dari sekolah kedinasan, penambahan porsi CPNS ini akan berlaku untuk seluruh sekolah kedinasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut positif rencana pemerintah pusat terkait pemotongan 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim dalam rangka membayar zakat. Namun sebelum itu diterapkan, tentu dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang ketentuan dimaksud, sehingga bisa disosialisasikan kepada seluruh PNS muslim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Lahum Lubis mengatakan, kalau memang rencana tersebut sudah berbentuk regulasi dari pemerintah pusat, tentu pihaknya akan mengikutinya. “Baik itu bentuknya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lainnya saya pikir harus kita ikuti. Walaupun hal demikian tidak wajib, kan nantinya akan dibahas bersama dulu oleh pimpinan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Namun begitu, Lahum mengaku belum mengetahui ada kabar atau wacana terkait hal dimaksud. Dia mengatakan, justru baru tahu informasi tersebut dari awak media. “Saya baru tahu ini dari wartawan. Tapi biasanya secara resmi akan disampaikan ke masing-masing daerah termasuk Pemko Medan,” katanya.

Walau tidak bersifat kewajiban pemotongan gaji 2,5 persen untuk bayar zakat ini, ketika sudah ada regulasi di atasnya kiranya menurut Lahum perlu dibentuk peraturan daerah Kota Medan menyangkut hal tersebut. “Makanya kitakan belum tahu seperti apa poin-poinnya. Apakah memang diwajibkan, bersifat imbauan dan lain sebagainya. Tentu perlu payung hukum lagi di kita agar peraturan tersebut lebih mengikat,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/