25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Rekomondasi Stanvas Pasar Marelan Diacuhkan P3TM

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang pekerja menyelesaikan peoyek pembangunan pasar Marelan di Jalan Marelan Medan, Selasa (6/3) Pembangungan pasar Merelan di perkirakan rampung akhir bulan maret 2018.

SUMUTPOS.CO – MESKI sudah dikeluarkan surat rekomendasi oleh Komisi C DPRD Medan untuk penghentian sementara (stanvas) pembangunan meja dan kios maupun lapak Gedung Baru Pasar Marelan, namun hal itu diacuhkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan.

Ketua P3TM, Ali Geno mengatakan, tetap melaksanakan pembangunan lapak dan kios yang sedang mereka kerjakan. Adanya surat rekomendasi dari DPRD Medan tidak akan mengganggu pengerjaan yang sedang mereka lakukan.

“Saya kan membangun lapak dan kios dapat izin dari Pak Wali (Wali Kota,Red). Jadi yang bisa mengehentikan pekerjaan Pak Wali Kota Medan. Jadi, saya tetap kerjakan itu sesuai dengan prosedur, ” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Marelan, Sukirman mengatakan, sejak dikeluarkannya rekomendasi status gedung stanvas, aktivitas di gedung baru Pasar Marelan masih berlangsung yang dilakukan oleh P3TM. “Kepada Dirut PD Pasar harus tegas melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang masih berlangsung. Artinya, rekomondasi Komisi C diacuhkan. Padahalkan sudah direkomondasikan stanvas,” tegas Sukirman.

Sukirman meminta agar surat rekomendasi yang dikeluarkan dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi di Pasar Maralen, salah satunya agar harga lapak dan kios yang telah ditetapkan P3TM untuk ditinjau ulang.”Kami ingin, harga kios dan lapak yang begitu tinggi untuk dievaluasi. Kami minta kepada Bapak Wali Kota Medan untuk bisa menentukan harga yang wajar,,” pinta Sukirman.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku hingga kini dirinya belum ada menerima rekomondasi tersebut. Selain itu, rekomendasi biasanya diserahkan ke Pemko Medan. Kemudian, Pemko Medan yang menindaklanjutinya.” Apa perintah Pemko nanti. Pemko yang akan mengambil kebijakannya karena ini kebijakan eksekutif, ” kata Rusdi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang pekerja menyelesaikan peoyek pembangunan pasar Marelan di Jalan Marelan Medan, Selasa (6/3) Pembangungan pasar Merelan di perkirakan rampung akhir bulan maret 2018.

SUMUTPOS.CO – MESKI sudah dikeluarkan surat rekomendasi oleh Komisi C DPRD Medan untuk penghentian sementara (stanvas) pembangunan meja dan kios maupun lapak Gedung Baru Pasar Marelan, namun hal itu diacuhkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan.

Ketua P3TM, Ali Geno mengatakan, tetap melaksanakan pembangunan lapak dan kios yang sedang mereka kerjakan. Adanya surat rekomendasi dari DPRD Medan tidak akan mengganggu pengerjaan yang sedang mereka lakukan.

“Saya kan membangun lapak dan kios dapat izin dari Pak Wali (Wali Kota,Red). Jadi yang bisa mengehentikan pekerjaan Pak Wali Kota Medan. Jadi, saya tetap kerjakan itu sesuai dengan prosedur, ” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Marelan, Sukirman mengatakan, sejak dikeluarkannya rekomendasi status gedung stanvas, aktivitas di gedung baru Pasar Marelan masih berlangsung yang dilakukan oleh P3TM. “Kepada Dirut PD Pasar harus tegas melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang masih berlangsung. Artinya, rekomondasi Komisi C diacuhkan. Padahalkan sudah direkomondasikan stanvas,” tegas Sukirman.

Sukirman meminta agar surat rekomendasi yang dikeluarkan dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi di Pasar Maralen, salah satunya agar harga lapak dan kios yang telah ditetapkan P3TM untuk ditinjau ulang.”Kami ingin, harga kios dan lapak yang begitu tinggi untuk dievaluasi. Kami minta kepada Bapak Wali Kota Medan untuk bisa menentukan harga yang wajar,,” pinta Sukirman.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku hingga kini dirinya belum ada menerima rekomondasi tersebut. Selain itu, rekomendasi biasanya diserahkan ke Pemko Medan. Kemudian, Pemko Medan yang menindaklanjutinya.” Apa perintah Pemko nanti. Pemko yang akan mengambil kebijakannya karena ini kebijakan eksekutif, ” kata Rusdi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/