Meski begitu, diakui Rusdi, pihaknya juga akan dilibatkan dalam rapat menanggapi rekomendasi itu. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanan kebijakan itu. Sebab, PD Pasar merupakan Perusahaan sehingga kebijakan Pemko selaku pemilik Perusahaan yang harus dilaksanakan.” Kita menjalani kebijakan kita karena Ini perusahaan. Fungsi DPRD pengawasan, bugeting, anggaran dan Legislasi, ” ujar Rusdi.
Sementara itu, salah satu pedagang, T Sitorus mengaku, segala keputusan yang diambil alih oleh P3TM hanya membuat masalah baru dan merugikan sepihak pedagang. Alasannya, penentuan harga lapak dan kios yang ditentukan bukan hasil musyawarah, namun kebijakan sepihak.
“P3TM itu bukan bagian dari pedagang, itu wadah yang dibentuk sendiri. Makanya, kami pedagang keberatan dengan harga lapak dan kios yang ditentukan. Makanya, kami minta anggota dewan untuk memperjuangkan nasib pedagang yang telah dimonopoli,” tegas Sitorus.
Pedagang bumbu ini berharap, dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan dari Komisi C DPRD Medan, berbagai masalah dari segi harga lapak dan kios serta relokasi pemindahan pedagang dapat mendukung dan memberikan kenyamanan kepada pedagang.
“Kami hanya minta harga lapak dan kios yang wajar. Semoga dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, nasib pedagang dapat lebih baik dan bisa berjualan untuk kepentingan penataan kota Medan,” harap Sitorus. (fac/ain/ila)
Meski begitu, diakui Rusdi, pihaknya juga akan dilibatkan dalam rapat menanggapi rekomendasi itu. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanan kebijakan itu. Sebab, PD Pasar merupakan Perusahaan sehingga kebijakan Pemko selaku pemilik Perusahaan yang harus dilaksanakan.” Kita menjalani kebijakan kita karena Ini perusahaan. Fungsi DPRD pengawasan, bugeting, anggaran dan Legislasi, ” ujar Rusdi.
Sementara itu, salah satu pedagang, T Sitorus mengaku, segala keputusan yang diambil alih oleh P3TM hanya membuat masalah baru dan merugikan sepihak pedagang. Alasannya, penentuan harga lapak dan kios yang ditentukan bukan hasil musyawarah, namun kebijakan sepihak.
“P3TM itu bukan bagian dari pedagang, itu wadah yang dibentuk sendiri. Makanya, kami pedagang keberatan dengan harga lapak dan kios yang ditentukan. Makanya, kami minta anggota dewan untuk memperjuangkan nasib pedagang yang telah dimonopoli,” tegas Sitorus.
Pedagang bumbu ini berharap, dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan dari Komisi C DPRD Medan, berbagai masalah dari segi harga lapak dan kios serta relokasi pemindahan pedagang dapat mendukung dan memberikan kenyamanan kepada pedagang.
“Kami hanya minta harga lapak dan kios yang wajar. Semoga dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, nasib pedagang dapat lebih baik dan bisa berjualan untuk kepentingan penataan kota Medan,” harap Sitorus. (fac/ain/ila)