25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kadisdik Jangan Asal Cakap

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisioner Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Dedi Irsan menilai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar tidak membaca dan tak memahami Standart Operasional Prosedur (SOP), yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini ia ungkapkan berkaitan sikap Marasutan yang mengecam aksi pengawasan Ombusdman Sumut, yang dengan seenaknya masuk ke dalam ruang peserta ujian.

Di mana kejadian itu bermula saat Tim Ombusdman melakukan pengawasan di SMPN 3 Medan, Selasa (5/5) kemarin. Saat itu Tim Ombusdman melihat kejanggalan ada siswa yang menyontek melalui kunci jawaban.

Ombusdman sendiri sudah meminta pengawas, guru dan kepala sekolah untuk mengambil kertas yang diduga sebagai kunci jawaban tersebut. Namun permintaan itu tidak diindahkan, dan akhirnya Dedi Irsan sendiri yang mengambil kertas tersebut dari tangan siswa.

“Kalau memang ada kejanggalan atau keganjilan yang kami lihat, boleh saja kami masuk ke dalam kelas. Masak kita biarkan ada terjadi kecurangan begitu,” ujar Dedi Irsan.

Menurut Dedi, BSNP Pusat telah mengirimkan Surat Edaran (SE) 006/SPAR/BSNP/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 ke seluruh jajaran Dinas Pendidikan Sumut se-Indonesia, untuk memperbolehkan Ombusdman masuk dalam ruangan, bila melihat kecurangan terjadi.

“Kita nggak mau tahu apakah surat edaran itu sudah mereka (Disdik Provinsi) terima atau tidak. Namun yang jelas aturan mainnya kami diperbolehkan masuk bila melihat kecurangan saat pelaksanaan UN. Jadi dia (Marasutan) jangan membalikkan fakta dengan coba menutupi kebenaran yang ada. Makanya jangan asal cakap,” bebernya.

Dalam pelaksanaan UN SMP, menurut Dedi, Ombusdman sudah sesuai SOP. Oleh karenanya, dia menyarankan agar Kadisdik berbicara setelah membaca dan memahami aturan yang ada.

“Hendaknya Marasutan jangan menjadikan SOP UN yang dikeluarkan BNSP sebagai bantal. Jadi dia ngomong itu setelah memahami peraturan dan mekanisme kerja kami,” pungkasnya.

Sementara, Komisi B DPRD Kota Medan berencana mengkonfrontir Disdik Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah temuan Ombudsman itu benar kunci jawaban, atau hanya contekan yang telah dipersiapkan oleh siswa yang mengikuti pelaksanaan UN.

“Dalam waktu dekat keduanya akan kita konfrontir. Kalau itu contekan, berarti persoalannya lebih besar lagi. Ada indikasi soal sudah bocor sehingga jawabannya dapat dicari terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Irsal menyayangkan sikap Kadisdik Medan, Marasutan Siregar yang terkesan tidak mau tahu terkait adanya temuan Ombudsman mengenai kunci jawaban yang beredar. “Kenapa dia (Marasutan) bersikap seperti tidak mau tahu, padahal beliau yang bertanggung jawab atas persoalan pendidikan di Kota Medan,” katanya.

Apabila tidak menemui titik terang setelah mengkonfrontir kedua lembaga tersebut, politisi PPP itu berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja menyelidiki temuan ini.

“Saya akan komunikasi terlebih dahulu (dengan anggota Komisi B), mengenai adanya rencana untuk membuat pansus. Ini persoalan serius, maka harus ditanggapi dengan serius. Jadi kenapa Kadis Pendidikan bisa tidak mau ambil pusing dengan kasus ini,” sesalnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Komisi B DPRD Medan tentang persoalan UN. “Kalau dipanggil, kita akan jawab,” katanya saat ditemui usai acara Paskibra di Pendopo Lapangan Merdeka, Rabu (6/5) sore.

Dijelaskannya, pengawasan pelaksanaan UN berada di tangan Inspektorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan (Puspendik) serta BSNP.

“Kami ini hanya penyelenggara, tidak ada urusannya sama kebocoran kunci jawaban,” bilangnya.

Sesuai standart operasional prosedur (SOP) pelaksanaan UN, bahwa ketika instansi tersebut yang melakukan pengawasan.

Mengenai temuan Ombudsman, Marasuatan enggan mencampuri urusan lembaga tersebut. “Kalau Ombudsman mau lapor polisi silahkan, kalau kami sebagai penyelenggara tidak pantas melakukan itu,” bebernya.

Dia sendiri belum dapat memastikan bahwa selembar kertas yang di temukan oleh Ombudsman adalah benar kunci jawaban. Sebab, kunci jawaban sudah tersimpan baik di bank soal yang dikendalikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya saja tidak tahu bentuk jawaban seperti apa, kalau memang itu kunci jawabannya benar, yang bisa membocorkan itu hanya ditingkat pusat,” cetusnya. (prn/dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisioner Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Dedi Irsan menilai, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar tidak membaca dan tak memahami Standart Operasional Prosedur (SOP), yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini ia ungkapkan berkaitan sikap Marasutan yang mengecam aksi pengawasan Ombusdman Sumut, yang dengan seenaknya masuk ke dalam ruang peserta ujian.

Di mana kejadian itu bermula saat Tim Ombusdman melakukan pengawasan di SMPN 3 Medan, Selasa (5/5) kemarin. Saat itu Tim Ombusdman melihat kejanggalan ada siswa yang menyontek melalui kunci jawaban.

Ombusdman sendiri sudah meminta pengawas, guru dan kepala sekolah untuk mengambil kertas yang diduga sebagai kunci jawaban tersebut. Namun permintaan itu tidak diindahkan, dan akhirnya Dedi Irsan sendiri yang mengambil kertas tersebut dari tangan siswa.

“Kalau memang ada kejanggalan atau keganjilan yang kami lihat, boleh saja kami masuk ke dalam kelas. Masak kita biarkan ada terjadi kecurangan begitu,” ujar Dedi Irsan.

Menurut Dedi, BSNP Pusat telah mengirimkan Surat Edaran (SE) 006/SPAR/BSNP/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 ke seluruh jajaran Dinas Pendidikan Sumut se-Indonesia, untuk memperbolehkan Ombusdman masuk dalam ruangan, bila melihat kecurangan terjadi.

“Kita nggak mau tahu apakah surat edaran itu sudah mereka (Disdik Provinsi) terima atau tidak. Namun yang jelas aturan mainnya kami diperbolehkan masuk bila melihat kecurangan saat pelaksanaan UN. Jadi dia (Marasutan) jangan membalikkan fakta dengan coba menutupi kebenaran yang ada. Makanya jangan asal cakap,” bebernya.

Dalam pelaksanaan UN SMP, menurut Dedi, Ombusdman sudah sesuai SOP. Oleh karenanya, dia menyarankan agar Kadisdik berbicara setelah membaca dan memahami aturan yang ada.

“Hendaknya Marasutan jangan menjadikan SOP UN yang dikeluarkan BNSP sebagai bantal. Jadi dia ngomong itu setelah memahami peraturan dan mekanisme kerja kami,” pungkasnya.

Sementara, Komisi B DPRD Kota Medan berencana mengkonfrontir Disdik Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah temuan Ombudsman itu benar kunci jawaban, atau hanya contekan yang telah dipersiapkan oleh siswa yang mengikuti pelaksanaan UN.

“Dalam waktu dekat keduanya akan kita konfrontir. Kalau itu contekan, berarti persoalannya lebih besar lagi. Ada indikasi soal sudah bocor sehingga jawabannya dapat dicari terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Irsal menyayangkan sikap Kadisdik Medan, Marasutan Siregar yang terkesan tidak mau tahu terkait adanya temuan Ombudsman mengenai kunci jawaban yang beredar. “Kenapa dia (Marasutan) bersikap seperti tidak mau tahu, padahal beliau yang bertanggung jawab atas persoalan pendidikan di Kota Medan,” katanya.

Apabila tidak menemui titik terang setelah mengkonfrontir kedua lembaga tersebut, politisi PPP itu berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja menyelidiki temuan ini.

“Saya akan komunikasi terlebih dahulu (dengan anggota Komisi B), mengenai adanya rencana untuk membuat pansus. Ini persoalan serius, maka harus ditanggapi dengan serius. Jadi kenapa Kadis Pendidikan bisa tidak mau ambil pusing dengan kasus ini,” sesalnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Komisi B DPRD Medan tentang persoalan UN. “Kalau dipanggil, kita akan jawab,” katanya saat ditemui usai acara Paskibra di Pendopo Lapangan Merdeka, Rabu (6/5) sore.

Dijelaskannya, pengawasan pelaksanaan UN berada di tangan Inspektorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan (Puspendik) serta BSNP.

“Kami ini hanya penyelenggara, tidak ada urusannya sama kebocoran kunci jawaban,” bilangnya.

Sesuai standart operasional prosedur (SOP) pelaksanaan UN, bahwa ketika instansi tersebut yang melakukan pengawasan.

Mengenai temuan Ombudsman, Marasuatan enggan mencampuri urusan lembaga tersebut. “Kalau Ombudsman mau lapor polisi silahkan, kalau kami sebagai penyelenggara tidak pantas melakukan itu,” bebernya.

Dia sendiri belum dapat memastikan bahwa selembar kertas yang di temukan oleh Ombudsman adalah benar kunci jawaban. Sebab, kunci jawaban sudah tersimpan baik di bank soal yang dikendalikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya saja tidak tahu bentuk jawaban seperti apa, kalau memang itu kunci jawabannya benar, yang bisa membocorkan itu hanya ditingkat pusat,” cetusnya. (prn/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/