Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyatakan, tudingan APBMI itu merupakan hal yang wajar. Menurut Fallah, pihaknya menuai kejanggalan saat transaksi untuk biaya bongkar muat tersebut. โKenapa harus transaksi di luar. Mereka kan punya kantor,โ kata Fallah.
Dia menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari instansi terkait di Pelabuhan Belawan.
โRabu (12/10) nanti, kita jadwalkan pemeriksaan. Dari mana instansinya, saya belum tahu. Soalnya, saya lagi di Karo ini,โ tandas Fallah saat dihubungi via ponsel.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, ada sejumlah oknum yang menerima uang pelicin. Itu terungkap berdasarkan keterangan dari dua orang yang diamankan mereka, Putri (28) dan Herbin (47).
โIni sebenarnya hanya pintu masuk saja buat kita (Timsus). Dari keterangan dua orang ini, diketahui ada oknum di Syahbandar yang menerima uang pelicin senilai Rp57 juta untuk sekali bongkar. Jika tidak ada uang pelicin, itu tidak akan mungkin organisasi TKBM dan perusahaan bongkar muat langgeng,โ ujar dia.
Sayangnya, Toga enggan menyebut nama oknum tersebut. Sebab, Timsus saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.
โIni masih proses penyelidikan. Belum bisa diungkapkan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti,โ sambung Toga.
Menurutnya, Timsus akan menelusuri aliran uang yang diterima selama ini dari pengusaha. โPasti ketahuan nanti, kemana saja uang itu mengalir. Dokumen-dokumennya kita sita untuk dipelajari dan dijadikan barang bukti,โ ujar Toga.
Toga juga mengatakan, dari 68 organisasi dan perusahaan bongkar muat, yang bakal diperiksa ada 136 orang. Dari jumlah itu, akan terungkap siapa saja yang menerima uang tersebut.
โDilihat dari mekanismenya, hampir tidak ada sebenarnya buruh yang bekerja waktu bongkar muat. Meski begitu, nanti kita akan menghitung berapa jumlah pekerja dan berapa upah yang diterima pekerja selama ini,โ ujar Toga.
Timsus pun meminta, instansi terkait seperti PT Pelindo I, Bea Cukai dan Imigrasi serta Syahbandar selaku Otoritas Pelabuhan di Belawan, untuk bekerjasama dengan polisi. Sebab, peraturan bersama itu dibuat oleh mereka.
Jika enggan bekerjasama, polisi patut menaruh curiga secara kelembagaan lantaran telah melindungi suatu tindak pidana kejahatan.
Dalam 10 tahun terakhir, praktek di lapangan dalam aturan bersama itu, terus dilabrak. โPatut memang dicurigai, karena peraturan bersama. Pelaksanaan di lapangan, peraturan itu tidak berlaku dan tidak ada tindakan dari pembuat aturan itu sendiri. Dari sini, kita akan gerak pada kasus yang lebih besar,โ janji Toga.
Dia menjelaskan, penelusuran tahap berikutnya, Timsus akan fokus pada kasus korupsi. โYang ditangkap kemarin itu kasusnya pemerasan, masuk tindak pidana umum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan kasus korupsinya, masuk dalam tindak pidana khusus. Tindak
pidana khusus ini, menyangkut pejabatnya. Apakah itu penyalahgunaan wewenang, menerima suap, menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan lainnya,โ jelasnya.
Toga menambahkan, pihaknya akan memanggil pejabat PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi penggunaan mesin crane yang berjumlah 6 unit, namun yang beroperasi hanya 1 unit.
โItu untuk tahap selanjutnya. Untuk sekarang, kita fokus pada punglinya dulu,โ kata Toga
Terkait pungli, kata Toga, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah nama yang bakal jadi target. Salah satunya berinisial SM. โKemanapun dia (SM) pergi akan dikejar. Saya bukan kerja sendiri, tetapi kita ini adalah tim yang diperintahkan Presiden. Saat ini tinggal melengkapi alat bukti saja. Setelah itu akan dilakukan penangkapan,โ tandas Toga. (ted/adz)