32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

3 Petugas Debt Collector Dipolisikan

Debt collector-Ilustrasi
Debt collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tak terima mobil Xenia miliknya ditarik secara paksa, Joniar M Nainggolan melaporkan 3 petugas Debt Collector dari perusahaan pembiayaan (leasing) ternama ke Polda Sumatara Utara.

“Benar kita melaporkan petugas debt collector salah satunya bermarga Harianja Cs karena mengambil secara paksa mobil saya,”kata Joniar M Nainggolan kepada wartawan, Minggu (8/1).

Surat laporan tersebut, lanjut Joniar diterima langsung oleh Dian P Simangunsong, SH dan ditandatangani An. KA. SPKT Enjang Bahri, SH pada Sabtu (7/1) dini hari. “Adapun surat laporan nomor : STTLP/19/I/2017/ SPKT “l”,”ujarnya.

Diceritakan Joniar, perampasan itu berawal saat dua unit mobil Xenia BK 1673 OR dan BK 1540 UK, dipinjam temannya bernama Ramlan untuk dipakai ke Gundaling, Berastagi. “Akan tetapi, saat diperjalanan mereka dihadang oleh tiga orang tidak dikenal, mengaku dari debt collector leasing dan merampas STNK dari Ramlan,” ujarnya.

Karena adanya tindakan kekerasan itu, masih kata Joniar, Ramlan menghubungi dirinya dan mengatakan mobil dirampas 3 pria yang mengaku debt collector. “Adanya laporan tersebut, saya langsung ke Gundaling seraya mengarahkan agar mobil tersebut dibawa ke Polres,” lanjut Joniar.

Namun, sesampainya di sana terjadi argumen yang panjang sehingga akhirnya debt collector menelpon mobil Derek, untuk mengangkut mobilnya. “Saya tidak terima, mobil diambil secara paksa dengan tindakan kekerasan hingga tubuh saya memar dan luka,”tandasnya.

Dengan kejadian ini, kata Joniar menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Poldasu. “Senin (9/1) hari ini, kita juga akan melaporkan aparat kepolisian yang telah membiarkan pelaku debt collector melakukan tindakan kekerasan di depan mereka ke Propam,”tegasnya. (gus/han)

Debt collector-Ilustrasi
Debt collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tak terima mobil Xenia miliknya ditarik secara paksa, Joniar M Nainggolan melaporkan 3 petugas Debt Collector dari perusahaan pembiayaan (leasing) ternama ke Polda Sumatara Utara.

“Benar kita melaporkan petugas debt collector salah satunya bermarga Harianja Cs karena mengambil secara paksa mobil saya,”kata Joniar M Nainggolan kepada wartawan, Minggu (8/1).

Surat laporan tersebut, lanjut Joniar diterima langsung oleh Dian P Simangunsong, SH dan ditandatangani An. KA. SPKT Enjang Bahri, SH pada Sabtu (7/1) dini hari. “Adapun surat laporan nomor : STTLP/19/I/2017/ SPKT “l”,”ujarnya.

Diceritakan Joniar, perampasan itu berawal saat dua unit mobil Xenia BK 1673 OR dan BK 1540 UK, dipinjam temannya bernama Ramlan untuk dipakai ke Gundaling, Berastagi. “Akan tetapi, saat diperjalanan mereka dihadang oleh tiga orang tidak dikenal, mengaku dari debt collector leasing dan merampas STNK dari Ramlan,” ujarnya.

Karena adanya tindakan kekerasan itu, masih kata Joniar, Ramlan menghubungi dirinya dan mengatakan mobil dirampas 3 pria yang mengaku debt collector. “Adanya laporan tersebut, saya langsung ke Gundaling seraya mengarahkan agar mobil tersebut dibawa ke Polres,” lanjut Joniar.

Namun, sesampainya di sana terjadi argumen yang panjang sehingga akhirnya debt collector menelpon mobil Derek, untuk mengangkut mobilnya. “Saya tidak terima, mobil diambil secara paksa dengan tindakan kekerasan hingga tubuh saya memar dan luka,”tandasnya.

Dengan kejadian ini, kata Joniar menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Poldasu. “Senin (9/1) hari ini, kita juga akan melaporkan aparat kepolisian yang telah membiarkan pelaku debt collector melakukan tindakan kekerasan di depan mereka ke Propam,”tegasnya. (gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/