29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Medan Utara Bakal Diwakili 12 Dewan

Foto: Pran/Sumut Pos
Uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2).

SUMUTPOS.CO – KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada partai politik (parpol) dalam penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Draf usulan pertama, adanya pengurangan dan penambahan jumlah kursi di dapil I dan V. Sementara opsi kedua, ada perubahan kecamatan di dapil II dan III. Dari kedua usulan ini, tujuh parpol menyatakan setuju dengan usulan pertama, dan lima parpol memilih draf kedua. Finalnya, KPU RI yang memutuskan.

Kedua draf usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2). Komisioner KPU Medan Bidang Pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan, dalam penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dimana alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Nah, dalam menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7/2017, dimana alokasi kursi DPRD Medan sebanyak 50 untuk pembagian jumlah penduduk dari 1 juta plus satu sampai 3 juta orang,” katanya.

Mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi, jelas Tamba, ditetapkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi yang ada. Sementara itu, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd, sebagai bahan pemetaan dapil. “Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah penduduk Kota Medan 2.4.78.145 jiwa, terdiri dari 21 kecamatan dan 151 kelurahan. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd, yang apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka itu dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. Untuk menghitung sisa penduduk, dihitung dengan cara sisa penduduk = total jumlah penduduk (kursi teralokasi x BPPd),” paparnya.

Adapun penataan dapil dan jumlah pertama draf pertama yang sudah disosialisakan KPU; Dapil I berjumlah 522.812 jiwa dengan rincian Medan Amplas (136.812), Medan Kota (92.833), Medan Area (123.646), Medan Denai (169.560); Dapil II berjumlah 593.280 jiwa dengan rincian Medan Tuntungan (92.505), Medan Polonia (61.729), Medan Maimun (55.318), Medan Johor (149.824), Medan Selayang (105.361), Medan Sunggal (128.544); Dapil III berjumlah 374.726 jiwa dengan rincian Medan Baru (41.029), Medan Helvetia (162.168), Medan Petisah (79.252), Medan Barat (92.277); Dapil IV berjumlah 402.336 jiwa dengan rincian Medan Timur (125.863), Medan Perjuangan (117.109), Medan Tembung (159.364); dan terakhir Dapil V berjumlah 584.991 jiwa dengan rincian Medan Deli (180.673), Medan Labuhan (129.431), Medan Marelan (161.002),  Medan Belawan (113.885).

“Pada draf II perbedaannya terletak di Dapil II dan Dapil III. Dimana antara Kecamatan Medan Baru dan Medan Sunggal. Kalau kita lihat di peta, pada draf II Medan Baru lebih condong masuk ke Dapil II. Sementara Medan Sunggal masuk ke Dapil III,” katanya.

Untuk alokasi kursi DPRD Medan pada draf usulan I, lanjut Tamba, bila dibagi antara jumlah penduduk Kota Medan dengan jumlah kursi maka hasilnya 49.562 suara. Adapun kesimpulan pengalokasian kursi per dapil yakni; Dapil I (10 kursi), Dapil II (12), Dapil III (8), Dapil IV (8), dan Dapil V (12). Sedangkan diusulan draf II dengan rumusan serupa menyimpulkan; Dapil I (11 kursi), Dapil II (10), Dapil III (9), Dapil IV (8), Dapil V (12).

Dalam raker tersebut, KPU juga membangun kesepakatan dengan parpol peserta Pemilu 2019. Hasilnya, berdasarkan berita acara yang ditandatangani seluruh parpol disimpulkan, tujuh parpol yaitu Demokrat, PKS, Berkarya, Perindo, PDI Perjuangan, dan PKPI setuju untuk dilakukan penataan dapil sesuai usulan draf I, dan lima parpol yaitu PAN, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NasDem, dan PBB setuju dengan usulan draf II sesuai yang disampaikan KPU. Sementara untuk PPP menerima kedua usulan yang disampaikan KPU Medan dan menyerahkan keputusan kepada KPU. Khusus Partai Golkar, karena perwakilannya tidak memberikan sikap dan pernyataan, KPUD Medan belum putuskan dimasukkan ke poin mana. “Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini juga sudah kami masukkan ke aplikasi Sidapil dan sudah masuk di KPU RI serta sudah dikroscek,” imbuh Komisioner KPU Yenni Chairiah Rambe.

Foto: Pran/Sumut Pos
Uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2).

SUMUTPOS.CO – KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada partai politik (parpol) dalam penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Draf usulan pertama, adanya pengurangan dan penambahan jumlah kursi di dapil I dan V. Sementara opsi kedua, ada perubahan kecamatan di dapil II dan III. Dari kedua usulan ini, tujuh parpol menyatakan setuju dengan usulan pertama, dan lima parpol memilih draf kedua. Finalnya, KPU RI yang memutuskan.

Kedua draf usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2). Komisioner KPU Medan Bidang Pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan, dalam penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dimana alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Nah, dalam menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7/2017, dimana alokasi kursi DPRD Medan sebanyak 50 untuk pembagian jumlah penduduk dari 1 juta plus satu sampai 3 juta orang,” katanya.

Mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi, jelas Tamba, ditetapkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi yang ada. Sementara itu, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd, sebagai bahan pemetaan dapil. “Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah penduduk Kota Medan 2.4.78.145 jiwa, terdiri dari 21 kecamatan dan 151 kelurahan. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd, yang apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka itu dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. Untuk menghitung sisa penduduk, dihitung dengan cara sisa penduduk = total jumlah penduduk (kursi teralokasi x BPPd),” paparnya.

Adapun penataan dapil dan jumlah pertama draf pertama yang sudah disosialisakan KPU; Dapil I berjumlah 522.812 jiwa dengan rincian Medan Amplas (136.812), Medan Kota (92.833), Medan Area (123.646), Medan Denai (169.560); Dapil II berjumlah 593.280 jiwa dengan rincian Medan Tuntungan (92.505), Medan Polonia (61.729), Medan Maimun (55.318), Medan Johor (149.824), Medan Selayang (105.361), Medan Sunggal (128.544); Dapil III berjumlah 374.726 jiwa dengan rincian Medan Baru (41.029), Medan Helvetia (162.168), Medan Petisah (79.252), Medan Barat (92.277); Dapil IV berjumlah 402.336 jiwa dengan rincian Medan Timur (125.863), Medan Perjuangan (117.109), Medan Tembung (159.364); dan terakhir Dapil V berjumlah 584.991 jiwa dengan rincian Medan Deli (180.673), Medan Labuhan (129.431), Medan Marelan (161.002),  Medan Belawan (113.885).

“Pada draf II perbedaannya terletak di Dapil II dan Dapil III. Dimana antara Kecamatan Medan Baru dan Medan Sunggal. Kalau kita lihat di peta, pada draf II Medan Baru lebih condong masuk ke Dapil II. Sementara Medan Sunggal masuk ke Dapil III,” katanya.

Untuk alokasi kursi DPRD Medan pada draf usulan I, lanjut Tamba, bila dibagi antara jumlah penduduk Kota Medan dengan jumlah kursi maka hasilnya 49.562 suara. Adapun kesimpulan pengalokasian kursi per dapil yakni; Dapil I (10 kursi), Dapil II (12), Dapil III (8), Dapil IV (8), dan Dapil V (12). Sedangkan diusulan draf II dengan rumusan serupa menyimpulkan; Dapil I (11 kursi), Dapil II (10), Dapil III (9), Dapil IV (8), Dapil V (12).

Dalam raker tersebut, KPU juga membangun kesepakatan dengan parpol peserta Pemilu 2019. Hasilnya, berdasarkan berita acara yang ditandatangani seluruh parpol disimpulkan, tujuh parpol yaitu Demokrat, PKS, Berkarya, Perindo, PDI Perjuangan, dan PKPI setuju untuk dilakukan penataan dapil sesuai usulan draf I, dan lima parpol yaitu PAN, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NasDem, dan PBB setuju dengan usulan draf II sesuai yang disampaikan KPU. Sementara untuk PPP menerima kedua usulan yang disampaikan KPU Medan dan menyerahkan keputusan kepada KPU. Khusus Partai Golkar, karena perwakilannya tidak memberikan sikap dan pernyataan, KPUD Medan belum putuskan dimasukkan ke poin mana. “Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini juga sudah kami masukkan ke aplikasi Sidapil dan sudah masuk di KPU RI serta sudah dikroscek,” imbuh Komisioner KPU Yenni Chairiah Rambe.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/