26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Terpapar Covid-19, 3 Sekolah di Medan Stop PTM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Covid-19 mulai ‘menyerang’ sekolah-sekolah di Kota Medan. Baik guru maupun siswa, sudah banyak yang terpapar virus tersebut. Bahkan, tiga sekolah di Kota Medan terpaksa menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM), yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Jalan Williem Iskandar, MTSN Guppi di Jalan Selamat, Medan Amplas, dan SDN 060837 Sungai Deli Kota Medan.

Dinas Pendidikan dan Kanwail Kemenag menutup atau menghentikan PTM di ketiga sekolah tersebut mulai Senin (7/2), hingga 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah secara lebih luas. “Benar, ada tiga sekolah yang harus tutup sementara karena adanya siswa maupun guru yang terpapar Covid-19 di Kota Medan. Ketiga sekolah itu MAN 1, MTSN Guppi di Jalan Selamat Amplas dan SDN 060837 Sungai Deli,” kata Laksamana Putra Siregar, Selasa (8/2).

Dikatakan Putra, dari ketiga sekolah itu, hanya ada satu sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Medan, yakni SDN 060837. Sementara, MAN 1 dan MTSN Guppi berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama. “Kalau Disdik, itu wilayahnya hanya sampai tingkat SMP ke bawah, tingkat SMA di provinsi. Kalau keagamaan itu wilayah kewenangannya di kementrian Kakanwil. Namun tetap kita menerima laporan terkait sistem pembelajaran di sekolah selama virus Covid-19,” ujarnya.

Untuk tiga sekolah itu, kata Putra, pihaknya memastikan agar para siswa tetap mengikuti proses belajar-mengajar, namun wajib dengan sistem daring hingga 14 hari ke depan. “Karena sesuai aturan dalam SKB 4 menteri, bila ada siswa atau guru yang terpapar maka sekolah itu wajib ditutup selama 14 hari ke depan,” katanya.

Dijelaskan Putra, hingga saat ini, baik guru atau siswa yang terpapar Covid-19 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dengan menerapkan tracing, testing dan treatmen (3T) kepada setiap orang yang melakukan kontak erat. “Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan Puskesmas terdekat di sekolah untuk melakukan tracing, testing dan treatmen-nya. Saya lupa jumlah siswa dan guru yang terpapar, tapi sejauh ini kita masih menunggu hasil 3T dr Dinkes,” jelasnya.

Diterangkan Putra, meskipun saat ini ada tiga sekolah yang ditutup sementara akibat Virus Covid-19, namun sekolah-sekolah di Kota Medan tetap akan melaksanakan PTM.

“Kita saat ini ikut arahan dari gubernur dan peraturan SKB 4 Menteri. Aturannya menyebutkan, sekolah baru boleh diberhentikan sementara, apabila ada siswa atau guru yang terpapar di sekolah itu. Artinya, sekolah yang belum ada laporan terpapar Covid-19 tetap diperbolehkan laksanakan pembelajaran tatap muka,” terangnya. Oleh karena itu, Putra pun mengimbau agar seluruh sekolah bisa melaksanakan prokes dengan baik dan ketat.

Sebelummya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah membenarkan adanya siswa di Sekolah MAN 1 yang terpapar Covid-19. Dijelaskan Taufik, pihaknya sudah mendapatlan laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan sejak Sabtu (8/2) lalu. “Benar ada siswa yang terpapar Covid-19,” ucapnya.

Mengetahui adanya siswa yang terpapar, Taufik pun mengimbau agar seluruh sekolah tetap menjaga prokes dengan ketat. “Sekolah akan tetap dilakukan sesuai anjuran surat edaran gubernur kemarin. Jika satu orang yang kena, maka satu kelas belajar daring. Namun apabila di tracing lebih dari 5 persen bergejala Covid, maka sekolah akan ditutup sementara,” pungkasnya.

PTM Kembali 50 Persen

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:440/1413/2022, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Senin (7/2). Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan kembali 50 persen daring (dalam jaringan) dan 50 persen luring (luar jaringan). Pembatasan juga dilakukan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan/mall dan rumah makan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, surat edaran gubernur tersebut diterbitkan karena mempertimbangan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya varian Omicron di Sumut yang sudah mencapai sebanyak 238 kasus probable Omicron. “Ada 10 poin dalam surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota di Sumut. Surat edaran itu mulai berlaku sejak 7 Februari sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” kata Aris, Selasa (8/2).

Aris menjelaskan, pada surat edaran gubernur disampaikan, PTM terbatas dilaksanakan secara hybrid, artinya 50 persen daring dan 50 persen luring pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, agar dilakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. “Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen,” terang dia.

Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah. “Jam operasional pada pusat perbelanjaan juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” sambung Aris.

Di samping itu, isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529). Terakhir, pelayanan telemedicine kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut http://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah membenarkan jika adanya siswa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan yang terpapar Covid-19. Dia mengaku, bahwa pihaknya juga telah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan sejak Sabtu (8/2) kemarin.

Bahkan, jelas Taufik, sekolah tersebut kini juga telah resmi ditutup sementara hingga waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu, dalam kasus ini, Taufik mengimbau agar seluruh sekolah dapat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan ketat di lingkungannya masing-masing.

“Betul itu ada siswa yang terpapar Covid-19. Peraturannya kemarin jika satu orang yang terpapar, maka satu kelas itu wajib belajar daring kembali. Namun, karena di sekolah itu berdasarkan hasil tracing sudah ada lima persen yang terpapar, maka sekolah pun harus ditutup sementara demi keamanan,” ujarnya. (map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Covid-19 mulai ‘menyerang’ sekolah-sekolah di Kota Medan. Baik guru maupun siswa, sudah banyak yang terpapar virus tersebut. Bahkan, tiga sekolah di Kota Medan terpaksa menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM), yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Jalan Williem Iskandar, MTSN Guppi di Jalan Selamat, Medan Amplas, dan SDN 060837 Sungai Deli Kota Medan.

Dinas Pendidikan dan Kanwail Kemenag menutup atau menghentikan PTM di ketiga sekolah tersebut mulai Senin (7/2), hingga 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah secara lebih luas. “Benar, ada tiga sekolah yang harus tutup sementara karena adanya siswa maupun guru yang terpapar Covid-19 di Kota Medan. Ketiga sekolah itu MAN 1, MTSN Guppi di Jalan Selamat Amplas dan SDN 060837 Sungai Deli,” kata Laksamana Putra Siregar, Selasa (8/2).

Dikatakan Putra, dari ketiga sekolah itu, hanya ada satu sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Medan, yakni SDN 060837. Sementara, MAN 1 dan MTSN Guppi berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama. “Kalau Disdik, itu wilayahnya hanya sampai tingkat SMP ke bawah, tingkat SMA di provinsi. Kalau keagamaan itu wilayah kewenangannya di kementrian Kakanwil. Namun tetap kita menerima laporan terkait sistem pembelajaran di sekolah selama virus Covid-19,” ujarnya.

Untuk tiga sekolah itu, kata Putra, pihaknya memastikan agar para siswa tetap mengikuti proses belajar-mengajar, namun wajib dengan sistem daring hingga 14 hari ke depan. “Karena sesuai aturan dalam SKB 4 menteri, bila ada siswa atau guru yang terpapar maka sekolah itu wajib ditutup selama 14 hari ke depan,” katanya.

Dijelaskan Putra, hingga saat ini, baik guru atau siswa yang terpapar Covid-19 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dengan menerapkan tracing, testing dan treatmen (3T) kepada setiap orang yang melakukan kontak erat. “Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan Puskesmas terdekat di sekolah untuk melakukan tracing, testing dan treatmen-nya. Saya lupa jumlah siswa dan guru yang terpapar, tapi sejauh ini kita masih menunggu hasil 3T dr Dinkes,” jelasnya.

Diterangkan Putra, meskipun saat ini ada tiga sekolah yang ditutup sementara akibat Virus Covid-19, namun sekolah-sekolah di Kota Medan tetap akan melaksanakan PTM.

“Kita saat ini ikut arahan dari gubernur dan peraturan SKB 4 Menteri. Aturannya menyebutkan, sekolah baru boleh diberhentikan sementara, apabila ada siswa atau guru yang terpapar di sekolah itu. Artinya, sekolah yang belum ada laporan terpapar Covid-19 tetap diperbolehkan laksanakan pembelajaran tatap muka,” terangnya. Oleh karena itu, Putra pun mengimbau agar seluruh sekolah bisa melaksanakan prokes dengan baik dan ketat.

Sebelummya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah membenarkan adanya siswa di Sekolah MAN 1 yang terpapar Covid-19. Dijelaskan Taufik, pihaknya sudah mendapatlan laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan sejak Sabtu (8/2) lalu. “Benar ada siswa yang terpapar Covid-19,” ucapnya.

Mengetahui adanya siswa yang terpapar, Taufik pun mengimbau agar seluruh sekolah tetap menjaga prokes dengan ketat. “Sekolah akan tetap dilakukan sesuai anjuran surat edaran gubernur kemarin. Jika satu orang yang kena, maka satu kelas belajar daring. Namun apabila di tracing lebih dari 5 persen bergejala Covid, maka sekolah akan ditutup sementara,” pungkasnya.

PTM Kembali 50 Persen

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:440/1413/2022, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Senin (7/2). Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan kembali 50 persen daring (dalam jaringan) dan 50 persen luring (luar jaringan). Pembatasan juga dilakukan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan/mall dan rumah makan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, surat edaran gubernur tersebut diterbitkan karena mempertimbangan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya varian Omicron di Sumut yang sudah mencapai sebanyak 238 kasus probable Omicron. “Ada 10 poin dalam surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota di Sumut. Surat edaran itu mulai berlaku sejak 7 Februari sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” kata Aris, Selasa (8/2).

Aris menjelaskan, pada surat edaran gubernur disampaikan, PTM terbatas dilaksanakan secara hybrid, artinya 50 persen daring dan 50 persen luring pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, agar dilakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. “Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen,” terang dia.

Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah. “Jam operasional pada pusat perbelanjaan juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” sambung Aris.

Di samping itu, isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529). Terakhir, pelayanan telemedicine kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut http://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah membenarkan jika adanya siswa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan yang terpapar Covid-19. Dia mengaku, bahwa pihaknya juga telah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan sejak Sabtu (8/2) kemarin.

Bahkan, jelas Taufik, sekolah tersebut kini juga telah resmi ditutup sementara hingga waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu, dalam kasus ini, Taufik mengimbau agar seluruh sekolah dapat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan ketat di lingkungannya masing-masing.

“Betul itu ada siswa yang terpapar Covid-19. Peraturannya kemarin jika satu orang yang terpapar, maka satu kelas itu wajib belajar daring kembali. Namun, karena di sekolah itu berdasarkan hasil tracing sudah ada lima persen yang terpapar, maka sekolah pun harus ditutup sementara demi keamanan,” ujarnya. (map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/