35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Wagirin Dilaporkan ke BKD

Politisi PKS ini mengatakan, BKD beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan revisi tatib. Hanya saja persetujuan dari Kemendagri tentang revisi tatib belum juga keluar. Revisi ini, lanjut dia, juga tidak terlepas dari pernyataan Wagirin Arman dan sejumlah anggota dewan yang lain saat sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut.

“Anggota dewan itu ketika menerima sesuatu sudah dianggap melanggar etik, apalagi ini pengakuan di persidangan sehingga BKD harus bertindak. Usulan revisi tatib itu yakni ketika pimpinan dewan dipanggil bisa melalui BKD tanpa harus persetujuan pimpinan dewan lain,” jelasnya.

Meski begitu, Syamsul mengatakan laporan yang disampaikan LAPK Sumut akan tetap diporsesnya. “Sebelum terlalu jauh kepada pemanggilan, laporan ini akan ditelaah terlebih dahulu di internal. BKD akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak dilanjuti tentu dengan berbagai alasan, jika diteruskan maka akan dipanggil pihak pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhi kepada setiap anggota dewan yang melanggar kode etik. Pertama sanksi ringan, sanksi sedang serta sanksi berat.

“Kalau ringan itu bisa teguran lisan maupun tulisan, sanksi sedang itu bisa pencopotan dari jabatan alat kelengkapan, sanksi berat itu bisa pemecatan,” tegasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangan. (dik/ila)

Politisi PKS ini mengatakan, BKD beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan revisi tatib. Hanya saja persetujuan dari Kemendagri tentang revisi tatib belum juga keluar. Revisi ini, lanjut dia, juga tidak terlepas dari pernyataan Wagirin Arman dan sejumlah anggota dewan yang lain saat sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut.

“Anggota dewan itu ketika menerima sesuatu sudah dianggap melanggar etik, apalagi ini pengakuan di persidangan sehingga BKD harus bertindak. Usulan revisi tatib itu yakni ketika pimpinan dewan dipanggil bisa melalui BKD tanpa harus persetujuan pimpinan dewan lain,” jelasnya.

Meski begitu, Syamsul mengatakan laporan yang disampaikan LAPK Sumut akan tetap diporsesnya. “Sebelum terlalu jauh kepada pemanggilan, laporan ini akan ditelaah terlebih dahulu di internal. BKD akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak dilanjuti tentu dengan berbagai alasan, jika diteruskan maka akan dipanggil pihak pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhi kepada setiap anggota dewan yang melanggar kode etik. Pertama sanksi ringan, sanksi sedang serta sanksi berat.

“Kalau ringan itu bisa teguran lisan maupun tulisan, sanksi sedang itu bisa pencopotan dari jabatan alat kelengkapan, sanksi berat itu bisa pemecatan,” tegasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangan. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/