31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pejabat BNI Dipanggil Jaksa

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil ulang para pejabat di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pemuda Medan, guna dimintai keterangan soal kucuran kredit yang diduga menyalahi Standard Operasional Prosedur (SOP) kepada PT Bahari Dwi Kencana.

‘’Ya pejabat BNI bisa dipanggil kembali dalam rangka klarifikasi
soal SOP kucuran dana pada PT Bahari Dwi Kencana yang menyalahi prosedur. Yang jelas kalau pun pemanggilan terhadap BNI harus pajabat yang berkompeten,’’ ujar  Kasi Pidsus Kejatisu, Mansyur SH kepada wartawan, Senin (9/8).
Apakah Direktur BNI Cabang Jalan Pemuda Medan juga akan dipanggil? Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu ini tak menampik.

“Biasa saja. Ini kan dalam rangka klarifikasi. Soal kucuran dana tersebut pejabat-pejabat yang terkait di lingkungan BNI pasti tahu,’’ ujar Mansyur.

Mansyur menyatakan tidak tertutup kemungkinan beberapa saksi yang telah dipanggil dijadikan tersangka. ‘’Bisa saja dijadikan tersangka, apabila dari hasil penyidikan ditemukan terlibat dalam pengucuran dana tersebut. Namun kita tidak mau berandai-andai, kita melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan fakta,’’ tegas Mansyur.

Sejauh ini, sambungnya, belum ada pihak BNI yang dijadikan tersangka. Begitu juga dengan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah. Boy Hermansyah sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih belum juga datang memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

Penyidikan penyalahgunaan SOP penyaluran kredit di Bank BNI Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar, masih berlangsung di Kejatisu. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNI Cabang Pemuda Medan, juga masih memburu Direktur PT Bahari Dwi Kencana, Boy Hermasyah.

Penyimpangan SOP itu terjadi karena PT Bahari Dwi Kencana tidak melengkapi persyaratan sebagaimana mestinya tetapi oknum pejabat bank tersebut meloloskan pegajuan kredit. Meski telah melampirkan beberapa persyaratan, yakni laporan keuangan perusahaan, laporan aprasial dan laporan lainnya, penyidik menduga proses dan izin kelengkapannya tidak benar. Akan tetapi permohonan kredit tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 Wilayah Medan.

Proses selanjutnya maka pihak BNI mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya permohonan pemimjaman dikirim ke PT BNI 46 Pusat di Jakarta.
Setelah pengajuan diproses pada BNI 46 Pusat di Jakarta, pihak Bank menyetujui permohonan kredit Rp129 miliar, dari pengajuan permohonan pemimjaman Rp133 miliar. Kredit baru bisa dikucurkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi PT Bahari Dwi Kencana.
Tetapi berdasarkan fakta yang diperoleh, pencairan permohonan pinjaman sudah dikucurkan Rp118 miliar yang dikeluarkan pada Desember 2010 lalu dengan kontrak perjanjian pembayaran selama 59 bulan. Sedangkan seluruh persyaratan belum dipenuhi perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan kelapa sawit itu.
Tim penyidik menemukan sejumlah tandatangan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana dan Komisaris PT Bahari Dwi Kencan Ir JSL serta pejabat BNI 46. Pihak penyidik Intel Kejatisu sendiri sudah memanggil dan memeriksa 8 orang dari PT Bahari Dwi Kencana maupun pihak BNI 46 Cabang Medan.(rud)

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil ulang para pejabat di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pemuda Medan, guna dimintai keterangan soal kucuran kredit yang diduga menyalahi Standard Operasional Prosedur (SOP) kepada PT Bahari Dwi Kencana.

‘’Ya pejabat BNI bisa dipanggil kembali dalam rangka klarifikasi
soal SOP kucuran dana pada PT Bahari Dwi Kencana yang menyalahi prosedur. Yang jelas kalau pun pemanggilan terhadap BNI harus pajabat yang berkompeten,’’ ujar  Kasi Pidsus Kejatisu, Mansyur SH kepada wartawan, Senin (9/8).
Apakah Direktur BNI Cabang Jalan Pemuda Medan juga akan dipanggil? Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu ini tak menampik.

“Biasa saja. Ini kan dalam rangka klarifikasi. Soal kucuran dana tersebut pejabat-pejabat yang terkait di lingkungan BNI pasti tahu,’’ ujar Mansyur.

Mansyur menyatakan tidak tertutup kemungkinan beberapa saksi yang telah dipanggil dijadikan tersangka. ‘’Bisa saja dijadikan tersangka, apabila dari hasil penyidikan ditemukan terlibat dalam pengucuran dana tersebut. Namun kita tidak mau berandai-andai, kita melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan fakta,’’ tegas Mansyur.

Sejauh ini, sambungnya, belum ada pihak BNI yang dijadikan tersangka. Begitu juga dengan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah. Boy Hermansyah sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih belum juga datang memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

Penyidikan penyalahgunaan SOP penyaluran kredit di Bank BNI Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar, masih berlangsung di Kejatisu. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BNI Cabang Pemuda Medan, juga masih memburu Direktur PT Bahari Dwi Kencana, Boy Hermasyah.

Penyimpangan SOP itu terjadi karena PT Bahari Dwi Kencana tidak melengkapi persyaratan sebagaimana mestinya tetapi oknum pejabat bank tersebut meloloskan pegajuan kredit. Meski telah melampirkan beberapa persyaratan, yakni laporan keuangan perusahaan, laporan aprasial dan laporan lainnya, penyidik menduga proses dan izin kelengkapannya tidak benar. Akan tetapi permohonan kredit tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 Wilayah Medan.

Proses selanjutnya maka pihak BNI mengeluarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK), pada MAK tersebut menyebutkan bahwa permohonan pinjaman wajar dipertimbangkan, maka tahap berikutnya permohonan pemimjaman dikirim ke PT BNI 46 Pusat di Jakarta.
Setelah pengajuan diproses pada BNI 46 Pusat di Jakarta, pihak Bank menyetujui permohonan kredit Rp129 miliar, dari pengajuan permohonan pemimjaman Rp133 miliar. Kredit baru bisa dikucurkan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi PT Bahari Dwi Kencana.
Tetapi berdasarkan fakta yang diperoleh, pencairan permohonan pinjaman sudah dikucurkan Rp118 miliar yang dikeluarkan pada Desember 2010 lalu dengan kontrak perjanjian pembayaran selama 59 bulan. Sedangkan seluruh persyaratan belum dipenuhi perusahaan yang bergerak dalam usaha pengelolaan kelapa sawit itu.
Tim penyidik menemukan sejumlah tandatangan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana dan Komisaris PT Bahari Dwi Kencan Ir JSL serta pejabat BNI 46. Pihak penyidik Intel Kejatisu sendiri sudah memanggil dan memeriksa 8 orang dari PT Bahari Dwi Kencana maupun pihak BNI 46 Cabang Medan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/