26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Amplop Bernama Disita dari Massa Rusuh: Isinya Rp500 Ribu

Barbut aksi kerusuhan 22 Mei berupa amplop berisi uang dan bom molotov.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi. Barang bukti itu di antaranya ada amplop putih yang berisi sejumlah uang.

“Tadi saya sampakan di Petamburan ada uang masuk di amplop dan ada nama-namanya (di) amplop untuk siapa, uangnya Rp 200-500 ribu di amplop isi uang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Argo mengatakan, uang tersebut diamankan dari massa yang diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain uang di dalam amplop, polisi juga mengamankan uang untuk operasional massa.

“Kemudian ada uang Rp 5 juta juga untuk operasional untuk yang di Petamburan,” imbuhnya.

Total ada 257 orang yang ditangkap di Petamburan, Gambir dan di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada dini hari tadi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“yang bersangkutan dikenakan pasal 170 KUHP, 212, 214, dan 218 KUHP. Yang di Petamburan dikenakan Pasal 187 KUHP yaitu pembakaran,” kata Argo.

Barbut aksi kerusuhan 22 Mei berupa amplop berisi uang dan bom molotov.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi. Barang bukti itu di antaranya ada amplop putih yang berisi sejumlah uang.

“Tadi saya sampakan di Petamburan ada uang masuk di amplop dan ada nama-namanya (di) amplop untuk siapa, uangnya Rp 200-500 ribu di amplop isi uang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Argo mengatakan, uang tersebut diamankan dari massa yang diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain uang di dalam amplop, polisi juga mengamankan uang untuk operasional massa.

“Kemudian ada uang Rp 5 juta juga untuk operasional untuk yang di Petamburan,” imbuhnya.

Total ada 257 orang yang ditangkap di Petamburan, Gambir dan di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada dini hari tadi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“yang bersangkutan dikenakan pasal 170 KUHP, 212, 214, dan 218 KUHP. Yang di Petamburan dikenakan Pasal 187 KUHP yaitu pembakaran,” kata Argo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/