30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Penanganan Pengadaan Barang dan Jasa, KPPU Berikan Relaksasi

WAWANCARA: Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak, saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Guna penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan Surat Edaran KPPU Pusat merespon Keputusan Presiden No.12/2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan relaksasi atau kelonggaran untuk penanganan Pengadaan Barang dan Jasa atau tender.

 Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

 Ramli menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran KPPU Pusat, merespon Keputusan Presiden No.12/2020, KPPU memberikan kelonggaran atau relaksasi pengawasan dan penanganan kasus pengadaan barang dan jasa atau tender.

 “Untuk tahun ini, kita melakukan relaksasi betul untuk pengadaan barang dan jasa. Karena kita juga memahami betul, bahwa keadaan ekonomi sedang sangat down sekali di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi diberlakukan sejak dikeluarkannya Keppres No.12/2020 pada Maret sampai dengan berakhirnya Keppres tersebut,” kata Ramli.

 Namun, Ramli menegaskan kepada pelaku usaha bergerak dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan jangan ada indikasi persengkongkolan tender. Kemudian, ?KPPU tetap melakukan pemantauan, terutama mengenai bahan pokok dan alat kesehatan.

 “Itu yang utama sekarang. Bahan pokok dan alat kesehatan. Kita pantau yang menjadi fokus kita. Sedangkan yang lain kita relaksasi lah. Tetapi tahun depan untuk pengadaan barang dan jasa tetap menjadi fokus kita lagi,” tutur Ramli.

 Selain itu, lanjutnya, untuk perkara yang sedang berjalan, pihaknya masih terus akan melanjutkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga bila ada laporan yang masuk, KPPU tetap akan menindaklanjutinya, minimal akan diberikan peringatan atau ‘warning’.

 “Untuk perkara yang sudah masuk, masih terus berjalan, demi kepastian hukum. Karena perkara yang sedang berjalan ini merupakan perkara sebelum adanya Pandemi Covid-19.  Ini harus perlu diselesaikan, supaya ada kepastian hukum, makanya terus berjalan,” tegasnya.

 Sedangkan bila ada laporan dari masyarakat, tetap akan ditangani dan ditindaklanjuti KPPU.  Karena, pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban tetap menerima laporan dan dilanjuti dengan penindakan perkara tersebut.

“Laporan itu tetap dijalankan, dan kalau memang ada indikasi tetap juga kita pastikan. Tetapi kita warning dulu. Tapi bukan berarti bisa main-main, yang namanya laporan tetap kita tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ramli.

 Ramli menyebutkan, kasus persekongkolan tender yang ada di Sumut ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan kepala daerah dan pemangku kebijakan.

 “Makanya KPPU sangat intens dengan Prof. Ningrum Natasya Sirait dalam Program Profesor Mengabdi, untuk pencegahan baik di BUMN, BUMD, Pemprov, maupun Pemda,” tandasnya. (gus/ila)

WAWANCARA: Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak, saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Guna penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan Surat Edaran KPPU Pusat merespon Keputusan Presiden No.12/2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan relaksasi atau kelonggaran untuk penanganan Pengadaan Barang dan Jasa atau tender.

 Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

 Ramli menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran KPPU Pusat, merespon Keputusan Presiden No.12/2020, KPPU memberikan kelonggaran atau relaksasi pengawasan dan penanganan kasus pengadaan barang dan jasa atau tender.

 “Untuk tahun ini, kita melakukan relaksasi betul untuk pengadaan barang dan jasa. Karena kita juga memahami betul, bahwa keadaan ekonomi sedang sangat down sekali di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi diberlakukan sejak dikeluarkannya Keppres No.12/2020 pada Maret sampai dengan berakhirnya Keppres tersebut,” kata Ramli.

 Namun, Ramli menegaskan kepada pelaku usaha bergerak dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan jangan ada indikasi persengkongkolan tender. Kemudian, ?KPPU tetap melakukan pemantauan, terutama mengenai bahan pokok dan alat kesehatan.

 “Itu yang utama sekarang. Bahan pokok dan alat kesehatan. Kita pantau yang menjadi fokus kita. Sedangkan yang lain kita relaksasi lah. Tetapi tahun depan untuk pengadaan barang dan jasa tetap menjadi fokus kita lagi,” tutur Ramli.

 Selain itu, lanjutnya, untuk perkara yang sedang berjalan, pihaknya masih terus akan melanjutkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga bila ada laporan yang masuk, KPPU tetap akan menindaklanjutinya, minimal akan diberikan peringatan atau ‘warning’.

 “Untuk perkara yang sudah masuk, masih terus berjalan, demi kepastian hukum. Karena perkara yang sedang berjalan ini merupakan perkara sebelum adanya Pandemi Covid-19.  Ini harus perlu diselesaikan, supaya ada kepastian hukum, makanya terus berjalan,” tegasnya.

 Sedangkan bila ada laporan dari masyarakat, tetap akan ditangani dan ditindaklanjuti KPPU.  Karena, pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban tetap menerima laporan dan dilanjuti dengan penindakan perkara tersebut.

“Laporan itu tetap dijalankan, dan kalau memang ada indikasi tetap juga kita pastikan. Tetapi kita warning dulu. Tapi bukan berarti bisa main-main, yang namanya laporan tetap kita tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ramli.

 Ramli menyebutkan, kasus persekongkolan tender yang ada di Sumut ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan kepala daerah dan pemangku kebijakan.

 “Makanya KPPU sangat intens dengan Prof. Ningrum Natasya Sirait dalam Program Profesor Mengabdi, untuk pencegahan baik di BUMN, BUMD, Pemprov, maupun Pemda,” tandasnya. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/