30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Target Retribusi Parkir Ditambah Rp2 M

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR_Beberapa kendaraan tersusun rapi di area parkir pinggir Jalan Bukit Barisan Medan, Selasa (9/1) DPRD rencana nya akan menaikkan tarif parkir pinggir jalan.

SUMUTPOS.CO – DPRD Medan sudah mematok pertambahan target retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, adapun target untuk sektor tersebut senilai Rp26 miliar. Itu artinya, pada 2018 Dishub harus lebih getol membenahi pengelolaan perparkiran di Medan dalam rangka memenuhi capaian target dimaksud.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi membenarkan perihal penambahan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Ia menjelaskan, melihat peningkatan kenderaan dari tahun ke tahun, sudah selaiknya target tersebut ikut ditingkatkan.

“Memang ada kita minta untuk dinaikkan saat rapat anggaran tempo hari bersama Dinas Perhubungan. Kita melihat volume kenderaan semakin hari semakin meningkat, kemudian kenaikan itu sebagai bentuk desakan kepada Pemko Medan untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir tepi jalan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Pihaknya telah mengusulkan beberapa sistem terkait pengelolaan parkir tepi jalan ini. Seperti e-Parking dengan bekerjasama pihak ketiga untuk pengelolaan parkir tepi jalan tersebut. “Jadi kenaikan itu dalam rangka menciptakan inovasi dari Pemko Medan melalui Dishub, untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir tepi jalan,” politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan.

Ia mengungkapkan, selama ini masih didapati banyak kebocoran PAD dari sektor tersebut. Karena itu diperlukan sebuah sistem yang terorganisir dengan baik, sehingga capaian dari sektor dimaksud bisa maksimal terhimpun. “Dari Rp26 M target tahun lalu (2017) tersebut saja, kita tidak tahu berapa realisasi yang diperoleh Dishub. Nantinya saat pembahasan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD), hal itu akan kita ketahui,” katanya.

Menurut dia, segala solusi sudah pihaknya tawarkan guna menggenjot penerimaan PAD di sektor parkir tepi jalan. Tinggal lagi Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengaplikasikan di lapangan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR_Beberapa kendaraan tersusun rapi di area parkir pinggir Jalan Bukit Barisan Medan, Selasa (9/1) DPRD rencana nya akan menaikkan tarif parkir pinggir jalan.

SUMUTPOS.CO – DPRD Medan sudah mematok pertambahan target retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, adapun target untuk sektor tersebut senilai Rp26 miliar. Itu artinya, pada 2018 Dishub harus lebih getol membenahi pengelolaan perparkiran di Medan dalam rangka memenuhi capaian target dimaksud.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi membenarkan perihal penambahan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Ia menjelaskan, melihat peningkatan kenderaan dari tahun ke tahun, sudah selaiknya target tersebut ikut ditingkatkan.

“Memang ada kita minta untuk dinaikkan saat rapat anggaran tempo hari bersama Dinas Perhubungan. Kita melihat volume kenderaan semakin hari semakin meningkat, kemudian kenaikan itu sebagai bentuk desakan kepada Pemko Medan untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir tepi jalan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Pihaknya telah mengusulkan beberapa sistem terkait pengelolaan parkir tepi jalan ini. Seperti e-Parking dengan bekerjasama pihak ketiga untuk pengelolaan parkir tepi jalan tersebut. “Jadi kenaikan itu dalam rangka menciptakan inovasi dari Pemko Medan melalui Dishub, untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir tepi jalan,” politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan.

Ia mengungkapkan, selama ini masih didapati banyak kebocoran PAD dari sektor tersebut. Karena itu diperlukan sebuah sistem yang terorganisir dengan baik, sehingga capaian dari sektor dimaksud bisa maksimal terhimpun. “Dari Rp26 M target tahun lalu (2017) tersebut saja, kita tidak tahu berapa realisasi yang diperoleh Dishub. Nantinya saat pembahasan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD), hal itu akan kita ketahui,” katanya.

Menurut dia, segala solusi sudah pihaknya tawarkan guna menggenjot penerimaan PAD di sektor parkir tepi jalan. Tinggal lagi Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengaplikasikan di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/