Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan yang dinilai memerlukan langkah pencegahan lebih komprehensif.
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Kasman bin Maraskati Lubis, mengatakan usulan Ranperda itu berangkat dari keprihatinan terhadap tren kasus HIV/AIDS yang masih tinggi di ibu kota Sumatera Utara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah kumulatif penderita HIV/AIDS sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada 2023 ditemukan 1.800 kasus baru, sementara pada 2024 tercatat 1.696 kasus baru.
Selain itu, Kasman juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebanyak 1.494 kasus baru.
“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” ujar Kasman, Kamis (9/7/2026).
Menurut Kasman, tingginya angka kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui kebijakan yang bersifat preventif, termasuk memperkuat regulasi di tingkat daerah.
Fraksi PKS, lanjutnya, juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurutnya, dalam penjelasan peraturan tersebut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satu tantangan yang dihadapi bangsa adalah ancaman nonmiliter.
Ia menyebut, analisis ancaman nonmiliter dalam dokumen tersebut turut membahas LGBTQ sebagai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam konteks kebijakan pertahanan negara.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” kata Kasman.
Menurut Fraksi PKS, Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendukung upaya pencegahan sekaligus memperkuat edukasi masyarakat dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta menjaga ketahanan sosial di Kota Medan. (map/ila)

