30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Reklame Bakal Legal di Semua Zona

Ketua P3I Sumut M Hasan Pulungan mengaku kalau pihaknya sudah diundang oleh Pemko membicarakan hal tersebut. “Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih atas undangan Pemko. Hal ini sudah lama menjadi harapan kami, agar P3I dilibatkan dalam pembuatan regulasi,” katanya.

Hasan membenarkan bahwa salah satu usulan P3I bukan semata mengenai zonanisasi sebagai pendirian produk iklan yang ada, juga meminta pengaturan tata letak dan jarak pendirian media iklan luar ruang agar diatur lebih baik dari sebelumnya. “Selanjutnya dari sisi bentuk, harapan kita disesuaikan dengan posisi jalan yang ada di Kota Medan. Kalau tentang boleh apa tidaknya berdiri diatas trotoar, saya belum mengetahui hal itu,” katanya.

Pihaknya berharap koordinasi dan komunikasi dalam rangka membahas revisi perda reklame ini terus berlanjut, dan P3I Sumut tetap dilibatkan dalam hal itu oleh Pemko Medan. “Semoga bisa digodok dalam beberapa kali pertemuan,” katanya.

Mengenai adanya masa transisi dan bagi pemilik reklame yang produknya ada di zona larangan atau 13 ruas wajib membayar pajak sembari merelokasi tiang reklame miliknya, Hasan mengatakan semua anggota P3I Sumut taat dalam membayar pajak reklame. “Hanya saja di zona larangan, pajaknya tidak bisa dipungut oleh Pemko Medan. Yang saya tahu anggota P3I juga taat pajak, meski tidak bisa mengklaim seluruhnya,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, selain P3I Sumut pertemuan pembahasan revisi perda reklame ini diikuti instansi terkait Pemko Medan, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Satpol PP, Bagian Hukum, Inspektorat serta Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. (prn/ila)

 

Ketua P3I Sumut M Hasan Pulungan mengaku kalau pihaknya sudah diundang oleh Pemko membicarakan hal tersebut. “Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih atas undangan Pemko. Hal ini sudah lama menjadi harapan kami, agar P3I dilibatkan dalam pembuatan regulasi,” katanya.

Hasan membenarkan bahwa salah satu usulan P3I bukan semata mengenai zonanisasi sebagai pendirian produk iklan yang ada, juga meminta pengaturan tata letak dan jarak pendirian media iklan luar ruang agar diatur lebih baik dari sebelumnya. “Selanjutnya dari sisi bentuk, harapan kita disesuaikan dengan posisi jalan yang ada di Kota Medan. Kalau tentang boleh apa tidaknya berdiri diatas trotoar, saya belum mengetahui hal itu,” katanya.

Pihaknya berharap koordinasi dan komunikasi dalam rangka membahas revisi perda reklame ini terus berlanjut, dan P3I Sumut tetap dilibatkan dalam hal itu oleh Pemko Medan. “Semoga bisa digodok dalam beberapa kali pertemuan,” katanya.

Mengenai adanya masa transisi dan bagi pemilik reklame yang produknya ada di zona larangan atau 13 ruas wajib membayar pajak sembari merelokasi tiang reklame miliknya, Hasan mengatakan semua anggota P3I Sumut taat dalam membayar pajak reklame. “Hanya saja di zona larangan, pajaknya tidak bisa dipungut oleh Pemko Medan. Yang saya tahu anggota P3I juga taat pajak, meski tidak bisa mengklaim seluruhnya,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, selain P3I Sumut pertemuan pembahasan revisi perda reklame ini diikuti instansi terkait Pemko Medan, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Satpol PP, Bagian Hukum, Inspektorat serta Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/