26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan tersangka baru selain empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, yang merugikan uang negara sekitar Rp13 miliar. Kini, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 5 orang.

“Sebelumnya kan ada empat tersangka. Kini kami menetapkan satu tersangka lagi. Tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang, takut nanti dia kabur,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Sadono, Jumat (9/11).

Dikatakan Sadono, satu tersangka baru itu, pihaknya masih menunggu nama tersebut disebutkan oleh tersangka Aminuddin saat persidangan mendatangn
“Ketika namanya disebutkan dalam persidangan, tersangka baru itu langsung kami angkat (amankan),” sebutnya.

Saat disinggung mengapa tersangka Suweno, satu dari lima tersangka tidak ditahan, Sadono menyebutkan, karena pemeriksaannya belum selesai.
“Pemeriksaannya belum siap. Dia juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat ingin diperiksa. Kami juga masih mempertimbangkan perbuatan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” bebernya.

Sadono juga menegaskan, pihaknya tidak merasa takut jika suatu saat nanti Suweno bakal melarikan diri, karena tau bakal ditahan.
“Selama dipanggil, dia masih selalu hadir. Kami tidak khawatir kalau dia akan melarikan diri. Kita liat saja nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu yakni Aminuddin dan Neman Sitepu sudah ditahan. Namun hingga kini Suweno masih bebas berkeliaran. Disebut, Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj.Nurlela, juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Hj Nurlela dan Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011.

Diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya kerugian Negara di biro umum Pemprovsu senilai Rp13 miliar sedangkan hasil temuan poldasu, kerugian berkisar Rp15 miliar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 miliar.

Perincian kerugian itu diantaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010. (mag-12)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan tersangka baru selain empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, yang merugikan uang negara sekitar Rp13 miliar. Kini, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 5 orang.

“Sebelumnya kan ada empat tersangka. Kini kami menetapkan satu tersangka lagi. Tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang, takut nanti dia kabur,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Sadono, Jumat (9/11).

Dikatakan Sadono, satu tersangka baru itu, pihaknya masih menunggu nama tersebut disebutkan oleh tersangka Aminuddin saat persidangan mendatangn
“Ketika namanya disebutkan dalam persidangan, tersangka baru itu langsung kami angkat (amankan),” sebutnya.

Saat disinggung mengapa tersangka Suweno, satu dari lima tersangka tidak ditahan, Sadono menyebutkan, karena pemeriksaannya belum selesai.
“Pemeriksaannya belum siap. Dia juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat ingin diperiksa. Kami juga masih mempertimbangkan perbuatan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” bebernya.

Sadono juga menegaskan, pihaknya tidak merasa takut jika suatu saat nanti Suweno bakal melarikan diri, karena tau bakal ditahan.
“Selama dipanggil, dia masih selalu hadir. Kami tidak khawatir kalau dia akan melarikan diri. Kita liat saja nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu yakni Aminuddin dan Neman Sitepu sudah ditahan. Namun hingga kini Suweno masih bebas berkeliaran. Disebut, Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj.Nurlela, juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Hj Nurlela dan Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011.

Diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya kerugian Negara di biro umum Pemprovsu senilai Rp13 miliar sedangkan hasil temuan poldasu, kerugian berkisar Rp15 miliar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 miliar.

Perincian kerugian itu diantaranya, digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/