25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Dibekingi Petugas Pajak

File/SUMUT POS
Pengendara melintasi didepan rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Darusallam Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku kesulitan menghimpun pajak hunian kos-kosan. Padahal setiap tahun, pembangunan rumah kos-kosan ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Peraturan Daerah Kota Medan No 4/2011 tentang Pajak Hotel pun, dinilai belum berjalan maksimal.

“Untuk pajak kosan-kosan ini di atas sepuluh kamar (pintu) baru bisa kita tarik pajaknya. Terkadang pemiliknya hanya membangun cuma tujuh kamar saja, ya nggak bisalah,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Yusdarlina kepada Sumut Pos, Kamis (9/11).

Pajak hunian kos-kosan ini menurut Yus, turut diatur dalam Perda No 4/2011 tentang Pajak Hotel. Dijelaskannya, adapun sarat rumah kos-kosan yang dapat dikenakan sebagai objek pajak yakni, harus memiliki kamar minimal 10 dan harga sewa kamar Rp1 juta per kamar setiap bulannya.

Nah, dengan begitu pajak yang dibebankan 10 persen. Sama seperti hotel.

“Di situlah kita terhambatnya. Kadang dia buat cuma 4 kamar, gimana mau kena (pajak). Nilai atau besaran pajaknya tetap sama 10 persen seperti hotel,” katanya.

Yus menyebut, jika di bawah 10 kamar atau pintu yang dibangun pengusaha kos-kosan, maka pihaknya tidak bisa menghimpun itu sebagai objek pajak. Di sisi lain, Yus mengaku dirinya belum mengetahui secara signifikan ada kenaikan atau tidak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Datanya ada di kepala bidang terkait. Kalau saya kan di sekretariat. Teknisnya itu di mereka,” pungkasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, sebenarnya tidak ada celah atau alasan Pemko tidak menghimpun pajak kos-kosan di atas 10 pintu. Apalagi mengingat tumbuh suburnya pembangunan hunia kos-kosan di kota ini.

File/SUMUT POS
Pengendara melintasi didepan rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Jalan Darusallam Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku kesulitan menghimpun pajak hunian kos-kosan. Padahal setiap tahun, pembangunan rumah kos-kosan ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Peraturan Daerah Kota Medan No 4/2011 tentang Pajak Hotel pun, dinilai belum berjalan maksimal.

“Untuk pajak kosan-kosan ini di atas sepuluh kamar (pintu) baru bisa kita tarik pajaknya. Terkadang pemiliknya hanya membangun cuma tujuh kamar saja, ya nggak bisalah,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Yusdarlina kepada Sumut Pos, Kamis (9/11).

Pajak hunian kos-kosan ini menurut Yus, turut diatur dalam Perda No 4/2011 tentang Pajak Hotel. Dijelaskannya, adapun sarat rumah kos-kosan yang dapat dikenakan sebagai objek pajak yakni, harus memiliki kamar minimal 10 dan harga sewa kamar Rp1 juta per kamar setiap bulannya.

Nah, dengan begitu pajak yang dibebankan 10 persen. Sama seperti hotel.

“Di situlah kita terhambatnya. Kadang dia buat cuma 4 kamar, gimana mau kena (pajak). Nilai atau besaran pajaknya tetap sama 10 persen seperti hotel,” katanya.

Yus menyebut, jika di bawah 10 kamar atau pintu yang dibangun pengusaha kos-kosan, maka pihaknya tidak bisa menghimpun itu sebagai objek pajak. Di sisi lain, Yus mengaku dirinya belum mengetahui secara signifikan ada kenaikan atau tidak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Datanya ada di kepala bidang terkait. Kalau saya kan di sekretariat. Teknisnya itu di mereka,” pungkasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, sebenarnya tidak ada celah atau alasan Pemko tidak menghimpun pajak kos-kosan di atas 10 pintu. Apalagi mengingat tumbuh suburnya pembangunan hunia kos-kosan di kota ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/