27 C
Medan
Thursday, December 11, 2025

DPRD – Pemko Medan Sepakati 10 Ranperda Prioritas 2026

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh para pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dan menjadi landasan penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menetapkan sepuluh Ranperda tersebut, termasuk tiga Ranperda kumulatif terbuka, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Perubahan APBD 2026, dan Ranperda APBD 2027.

Selain itu, terdapat tiga Ranperda usulan Pemko Medan yang mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Empat Ranperda lainnya berasal dari usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Ranperda Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Ranperda terkait Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa penetapan Propemperda harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat, serta tetap selaras dengan sistem hukum nasional. “Penetapan ini mengikuti ketentuan Kemendagri yang menetapkan maksimal 10 Ranperda pada 2026. Ini agar proses legislasi tetap efektif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Afif.

Afif berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang terencana, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat kebijakan hukum daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh para pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dan menjadi landasan penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menetapkan sepuluh Ranperda tersebut, termasuk tiga Ranperda kumulatif terbuka, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Perubahan APBD 2026, dan Ranperda APBD 2027.

Selain itu, terdapat tiga Ranperda usulan Pemko Medan yang mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Empat Ranperda lainnya berasal dari usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Ranperda Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Ranperda terkait Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa penetapan Propemperda harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat, serta tetap selaras dengan sistem hukum nasional. “Penetapan ini mengikuti ketentuan Kemendagri yang menetapkan maksimal 10 Ranperda pada 2026. Ini agar proses legislasi tetap efektif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Afif.

Afif berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang terencana, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat kebijakan hukum daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru