Pihaknya juga berjanji akan menyikapi serius pernyataan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sekaitan menindaklanjuti hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan. Bahkan Zulkifli mengungkapkan, sidak yang dilakukan tersebut bagian dari instruksi wali kota kepada pihaknya sesuai tupoksi yang melekat. “Kita kerja baik-baik kok dinda, instruksi Pak Wali tersebut tentu menjadi atensi kami,” ujar Kadiskominfo dan Kadis Pertamanan.
Menurutnya sidak ini sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Medan, serta menegaskan bahwa pemerintah peduli terhadap masyarakat. Ke depan bersama instansi terkait lainnya, pihaknya akan terus memantau pelaku usaha panganan olahan di Medan. “Pelaku usaha jelas terkait dengan industri dan Dinas Perindustrian bisa membantu merekomendasikan untuk pengurusan izin, karena ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 95 Tahun 2017,” pungkasnya.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya mengingatkan agar Kadisprin Medan Zulkifli Sitepu tidak main-main dalam melakukan sidak.J ika menemukan ada tempat pengolahan makanan maupun minuman yang tidak melengkapi hasil produksinya, dengan label halal dan izin usahanya tidak ada ataupun sudah mati, agar segera diungkapkan ke masyarakat.
“Selama ini, saya memantau Kepala Dinas Peindustrian telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap sejumlah tempat pengelolaan makanan maupun minuman di Kota Medan. Hanya saja, apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tidak pernah diungkapkan kepada publik. Sejauh ini saya juga belum ada mendengar Dinas Perindustrian melakukan penindakan tegas terhadap tempat pengelolaan makanan dan minuman bermasalah,” katanya, kemarin (10/1).
Atas dasar itulah, Eldin menegaskan kepada Dinas Perindustrian agar tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan, terutama terhadap tempat pengelolaan makanan dan minuman di Kota Medan. Sebab, kelaikan makanan dan minuman serta kelengkapan label halal dari hasil produk yang dipasarkan sangat penting, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selaku konsumen.
“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara rutin, kita dapat mencegah beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi maupun tidak dilengkapi dengan label halal dari MUI. Di samping itu pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Medan dalam melakukan pengawasan,” katanya. (prn/ila)