“Itu bisa merusak nama baik orang. Kalau belum jelas, ya jangan diungkap namanya dulu. Ini menurut saya KPK agak blunder dalam konteks ini, ini enggak seperti KUHAP,” katanya.
Seharusnya, kata Muzakir, orang-orang tersebut dihadirkan terlebih dulu ke persidangan sebagai saksi. Kalau saksi ini terbukti terlibat, barulah kemudian menjadi tersangka.
Terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berencana memanggil delapan orang saksi dalam persidangan kedua kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemanggilan saksi-saksi yang berjumlah 133 orang nantinya direncanakan selesai dalam 90 hari kerja.
“Terkait dengan persidangan kasus indikasi korupsi pengadaan proyek KTP elektronik dari koordinasi yang sudah dilakukan akan diperiksa dalam 90 hari kerja ke depan sekitar 133 orang saksi. Pada persidangan kedua nantinya tidak ada eksepsi kita berencana memanggil delapan orang saksi,” ujarnya
Febri menyebutkan, jaksa penuntut umum pada KPK siap untuk bersidang dua kali sepekan. “KPK siap melakukan persidangan dua kali seminggu agar target 90 hari kerja itu dapat tercapai dan substansi perkara dapat tergali lebih jauh,” jelasnya. (tyo/bbs/idr/bay/jpg/ril)