28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Leni, Kasir Pembobol Rp 25 Miliar Itu Sunat Kuitansi Penjualan Mobil

Foto: Alan/Kaltim Post/JPG
Salahsatu rumah milik Leni Nurusanti di perumahan Bukit Mediterania, Samarinda, yang disita polisi.

SAMARINDA, SUMUTPOS.CO – Polda Kaltim mengusut perkara penggelapan yang diduga dilakukan Leni Nurusanti (29), tamatan SMK yang bekerja sebagai kasir diler mobil di PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim.

Perempuan cantik itu menguras uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Sebelum Leni dan keluarganya ini disidik Polda Kaltim, jauh sebelumnya kasus ini sudah digarap Polsekta Samarinda Utara.

Bahkan, ada gugatan praperadilan yang diajukan “kasir cantik” itu bersama suaminya, Jefriansyah, lantaran penyitaan aset-aset yang ditengarai dibelinya dari hasil penggelapan yang dilakukannya.

Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smr tertanggal 13 Februari 2017 itu menggugat Polsekta Samarinda Utara.

Namun, ketika perkara itu berakhir medio Mei lalu, majelis hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan itu menilai penyitaan dan penahanan telah sesuai KUHAP.

“Saya juga kaget itu baca, tiba-tiba beralih di sana (polda). Karena ketika saya sidangkan itu (yang menangai) Polsek Utara (Polsekta Samarinda Utara),” ucap Parmatoni, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selain menyoal penyitaan aset, pasutri itu turut pula mempraperadilankan penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilakukan kepolisian tersebut.

“Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.

Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya.

Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba.

Foto: Alan/Kaltim Post/JPG
Salahsatu rumah milik Leni Nurusanti di perumahan Bukit Mediterania, Samarinda, yang disita polisi.

SAMARINDA, SUMUTPOS.CO – Polda Kaltim mengusut perkara penggelapan yang diduga dilakukan Leni Nurusanti (29), tamatan SMK yang bekerja sebagai kasir diler mobil di PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim.

Perempuan cantik itu menguras uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Sebelum Leni dan keluarganya ini disidik Polda Kaltim, jauh sebelumnya kasus ini sudah digarap Polsekta Samarinda Utara.

Bahkan, ada gugatan praperadilan yang diajukan “kasir cantik” itu bersama suaminya, Jefriansyah, lantaran penyitaan aset-aset yang ditengarai dibelinya dari hasil penggelapan yang dilakukannya.

Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smr tertanggal 13 Februari 2017 itu menggugat Polsekta Samarinda Utara.

Namun, ketika perkara itu berakhir medio Mei lalu, majelis hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan itu menilai penyitaan dan penahanan telah sesuai KUHAP.

“Saya juga kaget itu baca, tiba-tiba beralih di sana (polda). Karena ketika saya sidangkan itu (yang menangai) Polsek Utara (Polsekta Samarinda Utara),” ucap Parmatoni, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selain menyoal penyitaan aset, pasutri itu turut pula mempraperadilankan penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilakukan kepolisian tersebut.

“Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.

Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya.

Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/