26 C
Medan
Tuesday, February 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

DPW APBMI Sumut Melawan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).

Pun demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) APBMI menilai polisi salah kaprah dalam pemahaman kasusnya. Bahkan, DPP APBMI menyimpulkan, penindakan yang disebut Timsus adalah OTT dengan tuduhan pemerasan dalam kasus dwelling time itu, merupakan pembohongan publik.

Pembohohan publik terkait dwelling time itu disampaikan Ketua Umum DPP APBMI Sodik Harjono didampingi Sekjend DPP APBMI Capt Oggy Hargiyanto dan Kabid Organisasi DPP APBMI Rumolo, di Kantor DPW APBMI Sumut, Senin (10/10).

Menurut Sodik, ditangkapnya HPM dalam tuduhan pemerasan pada kasus dwelling time Pelabuhan Belawan, jelas merupakan kambing hitam stakeholder pendukung mekanisme proses operasional fungsi pelabuhan sebagai faktor penyebab dwelling time.

Selain itu, keberhasilan Timsus Dwelling Time dalam OTT tersebut, menurut DPP APBMI, justru sama sekali tak menyentuh faktor penyebab utama dari persoalan dwelling time. โ€œPemerintah harus menghentikan pembohongan publik menyangkut dwelling time yang selama ini digembar-gemborkan. Karena upaya penanganan masalah dwelling time khususnya di Pelabuhan Belawan, sama sekali tidak menyentuh titik faktor penyebab utama persoalan dwelling time sebenarnya,โ€ tegas Sodik di Medan.

Sekretaris Umum DPP APBMI, Capt Oggy Hargiyanto menambahkan, faktor penyebab utama permasalahan dwelling time, lebih dominan dilatarbelakangi dengan penumpukang kontainer di Dermaga Belawan Internasional Container Terminal (BICT) dalam proses Document Clearance, yang merupakan wewenang penuh sejumlah instansi terkait di Pelabuhan. Misalnya, Bea Cukai, Karantina, PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan hingga Syahbandar Belawan.

โ€œKenapa kita menyimpulkan bahwa penanganan masalah dwelling time melalui OTT itu merupakan pembohongan publik, karena memang faktor penyebab permasalahan dwelling time tidak berhubungan dengan proses bongkar muat. Faktanya, mekanisme proses bongkar muat itu menyangkut perpindahan barang dari kapal ke dermaga konvensional dan sebaliknya,โ€ terang Oggy.

Oggy juga menambahkan, proses bongkar muat itu dikerjakan 7 kali 24 jam yang dikali 360 hari tanpa henti. Dapat disimpulkan, jika penumpukan itu terjadi Dermaga Konvesional, dirinya tak mampu membayangkan, bagaimana antrean kapal-kapal pengangkut barang menyiasati untuk mengantri dengan infrastruktur yang sebenarnya kurang memadai.

โ€œKalau dwelling time digiring melalui opini publik sebagai dampak lamanya proses bongkar muat, itu pembohongan publik. Kenyataannya, proses bongkar muat hanya memakan waktu lebih kurang dari sehari dan langsung diangkut ke Dermaga BICT menunggu proses Document Clearance. Mekanisme proses itu (document clearence), menjadi kewenangan penuh instansi terkait di Dermaga BICT yang mengurusi segala macam administrasi menyangkut barang di kontainer sebelum keluar dari Pelabuhan. Kita tahu sendiri seperti apa proses administrasi. Contoh kecil, soal pembayaran biaya-biaya via rekening melalui bank yang tidak selalu standby 24 jam. Begitu juga menyangkut hal lain semisal mekanisme administrasi Bea dan Cukai, Karantina, yang proses itulah memakan waktu lama hingga akhirnya dwelling time itu terjadi,โ€ tegasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).

Pun demikian, Dewan Pengurus Pusat (DPP) APBMI menilai polisi salah kaprah dalam pemahaman kasusnya. Bahkan, DPP APBMI menyimpulkan, penindakan yang disebut Timsus adalah OTT dengan tuduhan pemerasan dalam kasus dwelling time itu, merupakan pembohongan publik.

Pembohohan publik terkait dwelling time itu disampaikan Ketua Umum DPP APBMI Sodik Harjono didampingi Sekjend DPP APBMI Capt Oggy Hargiyanto dan Kabid Organisasi DPP APBMI Rumolo, di Kantor DPW APBMI Sumut, Senin (10/10).

Menurut Sodik, ditangkapnya HPM dalam tuduhan pemerasan pada kasus dwelling time Pelabuhan Belawan, jelas merupakan kambing hitam stakeholder pendukung mekanisme proses operasional fungsi pelabuhan sebagai faktor penyebab dwelling time.

Selain itu, keberhasilan Timsus Dwelling Time dalam OTT tersebut, menurut DPP APBMI, justru sama sekali tak menyentuh faktor penyebab utama dari persoalan dwelling time. โ€œPemerintah harus menghentikan pembohongan publik menyangkut dwelling time yang selama ini digembar-gemborkan. Karena upaya penanganan masalah dwelling time khususnya di Pelabuhan Belawan, sama sekali tidak menyentuh titik faktor penyebab utama persoalan dwelling time sebenarnya,โ€ tegas Sodik di Medan.

Sekretaris Umum DPP APBMI, Capt Oggy Hargiyanto menambahkan, faktor penyebab utama permasalahan dwelling time, lebih dominan dilatarbelakangi dengan penumpukang kontainer di Dermaga Belawan Internasional Container Terminal (BICT) dalam proses Document Clearance, yang merupakan wewenang penuh sejumlah instansi terkait di Pelabuhan. Misalnya, Bea Cukai, Karantina, PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan hingga Syahbandar Belawan.

โ€œKenapa kita menyimpulkan bahwa penanganan masalah dwelling time melalui OTT itu merupakan pembohongan publik, karena memang faktor penyebab permasalahan dwelling time tidak berhubungan dengan proses bongkar muat. Faktanya, mekanisme proses bongkar muat itu menyangkut perpindahan barang dari kapal ke dermaga konvensional dan sebaliknya,โ€ terang Oggy.

Oggy juga menambahkan, proses bongkar muat itu dikerjakan 7 kali 24 jam yang dikali 360 hari tanpa henti. Dapat disimpulkan, jika penumpukan itu terjadi Dermaga Konvesional, dirinya tak mampu membayangkan, bagaimana antrean kapal-kapal pengangkut barang menyiasati untuk mengantri dengan infrastruktur yang sebenarnya kurang memadai.

โ€œKalau dwelling time digiring melalui opini publik sebagai dampak lamanya proses bongkar muat, itu pembohongan publik. Kenyataannya, proses bongkar muat hanya memakan waktu lebih kurang dari sehari dan langsung diangkut ke Dermaga BICT menunggu proses Document Clearance. Mekanisme proses itu (document clearence), menjadi kewenangan penuh instansi terkait di Dermaga BICT yang mengurusi segala macam administrasi menyangkut barang di kontainer sebelum keluar dari Pelabuhan. Kita tahu sendiri seperti apa proses administrasi. Contoh kecil, soal pembayaran biaya-biaya via rekening melalui bank yang tidak selalu standby 24 jam. Begitu juga menyangkut hal lain semisal mekanisme administrasi Bea dan Cukai, Karantina, yang proses itulah memakan waktu lama hingga akhirnya dwelling time itu terjadi,โ€ tegasnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/