25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Izin Papan Reklame di Zona Terlarang Tak Perpanjang

AMINOER RASYID/SUMUT POS Kendaraan bermotor melintas di bawah deretan papan reklame di Jalan H Zainul Arifin Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kendaraan bermotor melintas di bawah deretan papan reklame di Jalan H Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan memperpanjang izin papan reklame yang selama ini berdiri di sejumlah jalan protokol. Hal ini dilakukan demi menjaga estetika keindahan Kota Medan. Apalagi lokasi yang dilarang untuk pemasangan papan reklame sudah diatur jelas didalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 58 Tahun 2011.

“Tidak akan kita perpanjang izin papan reklame yang berdiri di zona terlarang,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Balai Kota, kemarin.

Dia mengatakan pengelolaan papan reklame kini sudah dialihkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) serta Dinas Pendapatan (Dispenda) yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pertamanan sesuai dengan Perwal No 17 Tahun 2014.

Orang nomor satu di Kota Medan itu masih menghormati papan reklame yang berdiri dengan izin, dan jika izin itu sudah habis maka tidak akan bisa diperpanjang lagi.

Disinggung mengenai target Perwal 58 2011 akan benar-benar direalisasikan, Eldin belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kalau tahun ini izinnya sudah habis, tidak akan kita perpanjang. Sedangkan yang ingin memperpanjang izin tahun ini di lokasi terlarang tidak akan dikabulkan, itu sudah komitmen dari Pemko Medan,” jelasnya.

Selain itu Eldin juga menyinggung papan iklan videotron yang terang benderang yang beroperasi pada beban puncak listrik dari mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB di sejumlah kawasan khususnya di jalan protokol. Hal itu jelas berbalik dengan kondisi Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) di sejumlah titik terpaksa tidak beroperasi demi mengurangi beban puncak listrik yang dialami Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Atas dasar itulah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, menyarankan agar pengusaha advertising (periklanan,Red) untuk tidak menggunakan listrik pada beban puncak yang dialamai PLN agar meminimalisir kemungkinan terjadinya pemadaman bergilir di sejumlah LPJU.

” Saya mengimbau kepada para pengusaha agar papan reklame atau videotron tidak hidup selama 24 jam,” ujar Eldin di Balai Kota, Jumat (11/4).

Bukan hanya itu, pada saat beban puncak PLN pengusaha advertising juga harus berbesar hati untuk tidak mengurangi pemakaian listrik atau bahkan tidak menggunakan listrik sama sekali.

“Untuk papan reklame itu sifatnya kepemilikan pribadi jadi kita hanya bisa mengimbau, sedangkan untuk LPJU memang kewajiban dari Pemko Medan makanya ketika kita diminta untuk mematikan sejumlah titik, permintaan itu kita penuhi demi kebaikan bersama,” jelasnya.(dik/azw)

Terpisah, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengatakan pihaknya saat ini masih mencetak blanko untuk proses perizinan baru dan perpanjang.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan mengenai papan reklame yang berdiri di zona terlarang, apakah mengantongi izin atau tidak.

“Kalau ada izinnya, harus kita hormati. Jika izinnya tidak ada, maka nanti akan kita tertibkan,” ujar Sampurno.

Pria yang kerap disapa Opung Ono itu menargetkan pendataan seluruh perizinan papan reklame akan selesai paling lama akhir bulan ini.

“Anggota sedang cek sekaligus melakukan pendataan dilapangan mengenai papan reklame tidak berizin,” tandasnya.

Pantauan Sumut pos, Perwal 58 Tahun 2011 yang mengatur zona terlarang pemasangan papan reklame sama sekali tidak berjalan. Pasalnya, sejumlah jalan protokol di Kota Medan saat ini masih ramai dikerumuni papan reklame. (dik/ije/uma)

 

 

 

 

AMINOER RASYID/SUMUT POS Kendaraan bermotor melintas di bawah deretan papan reklame di Jalan H Zainul Arifin Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Kendaraan bermotor melintas di bawah deretan papan reklame di Jalan H Zainul Arifin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan memperpanjang izin papan reklame yang selama ini berdiri di sejumlah jalan protokol. Hal ini dilakukan demi menjaga estetika keindahan Kota Medan. Apalagi lokasi yang dilarang untuk pemasangan papan reklame sudah diatur jelas didalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 58 Tahun 2011.

“Tidak akan kita perpanjang izin papan reklame yang berdiri di zona terlarang,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Balai Kota, kemarin.

Dia mengatakan pengelolaan papan reklame kini sudah dialihkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) serta Dinas Pendapatan (Dispenda) yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pertamanan sesuai dengan Perwal No 17 Tahun 2014.

Orang nomor satu di Kota Medan itu masih menghormati papan reklame yang berdiri dengan izin, dan jika izin itu sudah habis maka tidak akan bisa diperpanjang lagi.

Disinggung mengenai target Perwal 58 2011 akan benar-benar direalisasikan, Eldin belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kalau tahun ini izinnya sudah habis, tidak akan kita perpanjang. Sedangkan yang ingin memperpanjang izin tahun ini di lokasi terlarang tidak akan dikabulkan, itu sudah komitmen dari Pemko Medan,” jelasnya.

Selain itu Eldin juga menyinggung papan iklan videotron yang terang benderang yang beroperasi pada beban puncak listrik dari mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB di sejumlah kawasan khususnya di jalan protokol. Hal itu jelas berbalik dengan kondisi Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) di sejumlah titik terpaksa tidak beroperasi demi mengurangi beban puncak listrik yang dialami Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Atas dasar itulah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, menyarankan agar pengusaha advertising (periklanan,Red) untuk tidak menggunakan listrik pada beban puncak yang dialamai PLN agar meminimalisir kemungkinan terjadinya pemadaman bergilir di sejumlah LPJU.

” Saya mengimbau kepada para pengusaha agar papan reklame atau videotron tidak hidup selama 24 jam,” ujar Eldin di Balai Kota, Jumat (11/4).

Bukan hanya itu, pada saat beban puncak PLN pengusaha advertising juga harus berbesar hati untuk tidak mengurangi pemakaian listrik atau bahkan tidak menggunakan listrik sama sekali.

“Untuk papan reklame itu sifatnya kepemilikan pribadi jadi kita hanya bisa mengimbau, sedangkan untuk LPJU memang kewajiban dari Pemko Medan makanya ketika kita diminta untuk mematikan sejumlah titik, permintaan itu kita penuhi demi kebaikan bersama,” jelasnya.(dik/azw)

Terpisah, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengatakan pihaknya saat ini masih mencetak blanko untuk proses perizinan baru dan perpanjang.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan mengenai papan reklame yang berdiri di zona terlarang, apakah mengantongi izin atau tidak.

“Kalau ada izinnya, harus kita hormati. Jika izinnya tidak ada, maka nanti akan kita tertibkan,” ujar Sampurno.

Pria yang kerap disapa Opung Ono itu menargetkan pendataan seluruh perizinan papan reklame akan selesai paling lama akhir bulan ini.

“Anggota sedang cek sekaligus melakukan pendataan dilapangan mengenai papan reklame tidak berizin,” tandasnya.

Pantauan Sumut pos, Perwal 58 Tahun 2011 yang mengatur zona terlarang pemasangan papan reklame sama sekali tidak berjalan. Pasalnya, sejumlah jalan protokol di Kota Medan saat ini masih ramai dikerumuni papan reklame. (dik/ije/uma)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/