28 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Air

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tirtanadi Sumut tentang permohonan konsultasi perihal penyesuaian tarif yang dilayangkan ke Komisi C DPRD Medan, ternyata berbuntut naiknya tariff air. Pasalnya, surat tersebut tidak ditanggapi Komisi C sehingga disalahartikan oleh pihak PDAM Tirtanadi.

โ€œSurat permintaan rapat konsultasi itu sekitar satu bulan yang lalu masuk. Surat itu tentu dibahas ditingkat internal, mayoritas teman-teman menyatakan bahwa tidak usah ditanggapi permintaan tersebut, alasannya karena permintaan penyesuaian tarif,โ€ ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezee Sitorus, Selasa (11/4).

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. โ€œTernyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,โ€terangnya.

Ebenezer mengaku, Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. โ€œMemang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,โ€ tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham.

โ€œHanya saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memanggil Direksi untuk dimintai penjelasan perihal kenaikan tarif. Awal Mei kita usahakan rapat dengan direksi nya,โ€paparnya.

Dia mengaku kecewa dengan kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan sosialisasi setelah tarif naik. โ€œBiasanya sosialisasi dahulu, baru tarif naik. Ini kok malah berbeda, naik dulu tarifnya, baru dilakukan sosialisasi,โ€sindirnya.

Wakil Ketua Komisi C meminta kepada Direksi PDAM Tirtanadi agar melakukan kajian yang mendalam sebelum menaikkan tarif air.โ€Saat pertemuan beberapa waktu lalu, kedua bilang kalau dikaji dulu perihal kenaikan tarif, apa dampaknya,โ€ tegasnya.

Hartoyo berjanji pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Direksi PDAM Tirtanadi perihal kenaikan tarif. โ€œBulan depan lah kita agendakan rapat bersama direksi PDAM. Nanti rapatnya terbuka untuk umum, bisa langsung dilihat,โ€ terangnya.

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tirtanadi Sumut tentang permohonan konsultasi perihal penyesuaian tarif yang dilayangkan ke Komisi C DPRD Medan, ternyata berbuntut naiknya tariff air. Pasalnya, surat tersebut tidak ditanggapi Komisi C sehingga disalahartikan oleh pihak PDAM Tirtanadi.

โ€œSurat permintaan rapat konsultasi itu sekitar satu bulan yang lalu masuk. Surat itu tentu dibahas ditingkat internal, mayoritas teman-teman menyatakan bahwa tidak usah ditanggapi permintaan tersebut, alasannya karena permintaan penyesuaian tarif,โ€ ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezee Sitorus, Selasa (11/4).

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. โ€œTernyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,โ€terangnya.

Ebenezer mengaku, Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. โ€œMemang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,โ€ tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham.

โ€œHanya saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memanggil Direksi untuk dimintai penjelasan perihal kenaikan tarif. Awal Mei kita usahakan rapat dengan direksi nya,โ€paparnya.

Dia mengaku kecewa dengan kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan sosialisasi setelah tarif naik. โ€œBiasanya sosialisasi dahulu, baru tarif naik. Ini kok malah berbeda, naik dulu tarifnya, baru dilakukan sosialisasi,โ€sindirnya.

Wakil Ketua Komisi C meminta kepada Direksi PDAM Tirtanadi agar melakukan kajian yang mendalam sebelum menaikkan tarif air.โ€Saat pertemuan beberapa waktu lalu, kedua bilang kalau dikaji dulu perihal kenaikan tarif, apa dampaknya,โ€ tegasnya.

Hartoyo berjanji pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Direksi PDAM Tirtanadi perihal kenaikan tarif. โ€œBulan depan lah kita agendakan rapat bersama direksi PDAM. Nanti rapatnya terbuka untuk umum, bisa langsung dilihat,โ€ terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru