Ditemui di Mapolrestabes Medan, Gandi datang ditemani para menantu lelakinya. Saat ditanyai, mantan pensiunan PLN ini juga mengatakan hal yang sama dengan keterangannya tetangga dan keluarganya yang diperiksa bahwa, diduga keluarganya itu sengaja dibunuh dan rumahnya dibakar oleh orang suruhan dari Jayamita beru Ginting.
Sebab, tanah yang dimenangkan korban dan saat ini masih diberi garis polisi, memiliki konflik pada saat jual beli dengan Jayamita beru Ginting yang dihargakan Rp260 juta.
Sesuai kesepakatan antara Jayamita Ginting dan korban tanah itu akhirnya dibeli. Untuk tahap awal korban membayar Rp138 juta pada Jayamita.
Akhirnya tanah itu dibeli dan korban membayar Rp138 juta yang sisanya akan dilunaskan apabila sertifikat tanah sudah diberikan. Namun, pelaku tak kunjung memberikan sertifikat tanah tersebut hingga korban enggan melunasinya.
Permasalahan itupun sampailah ke Pengadilan Negeri Medan. Sampai di pengadilan pihak Jayamita kalah dan korban menang.
“Di pengadilan dia (Jayamita Ginting) kalah dan kami menang. Sebelumnya keluarga kami sudah 3 kali dicelakai orang. Kami menduga orang itu adalah suruhan dari Jayamita Ginting. Modusnya sama mau dibakar. Pasalnya kami pernah mendapati bensin dalam bungkus plastik di dekat rumah korban,” beber Hidup Sinuhaji, adik korban Martita Sinuhaji.
Sementara, Gandi Ginting mengaku selamat dari maut, lantaran pada saat kejadian dirinya tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Binjai.
“Saya masih selamat, karena bekerja membenari listrik di Binjai,” tururnya. (oki)
Ditemui di Mapolrestabes Medan, Gandi datang ditemani para menantu lelakinya. Saat ditanyai, mantan pensiunan PLN ini juga mengatakan hal yang sama dengan keterangannya tetangga dan keluarganya yang diperiksa bahwa, diduga keluarganya itu sengaja dibunuh dan rumahnya dibakar oleh orang suruhan dari Jayamita beru Ginting.
Sebab, tanah yang dimenangkan korban dan saat ini masih diberi garis polisi, memiliki konflik pada saat jual beli dengan Jayamita beru Ginting yang dihargakan Rp260 juta.
Sesuai kesepakatan antara Jayamita Ginting dan korban tanah itu akhirnya dibeli. Untuk tahap awal korban membayar Rp138 juta pada Jayamita.
Akhirnya tanah itu dibeli dan korban membayar Rp138 juta yang sisanya akan dilunaskan apabila sertifikat tanah sudah diberikan. Namun, pelaku tak kunjung memberikan sertifikat tanah tersebut hingga korban enggan melunasinya.
Permasalahan itupun sampailah ke Pengadilan Negeri Medan. Sampai di pengadilan pihak Jayamita kalah dan korban menang.
“Di pengadilan dia (Jayamita Ginting) kalah dan kami menang. Sebelumnya keluarga kami sudah 3 kali dicelakai orang. Kami menduga orang itu adalah suruhan dari Jayamita Ginting. Modusnya sama mau dibakar. Pasalnya kami pernah mendapati bensin dalam bungkus plastik di dekat rumah korban,” beber Hidup Sinuhaji, adik korban Martita Sinuhaji.
Sementara, Gandi Ginting mengaku selamat dari maut, lantaran pada saat kejadian dirinya tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Binjai.
“Saya masih selamat, karena bekerja membenari listrik di Binjai,” tururnya. (oki)