28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Astaga… Macan Yaohan Bangkrut

Ia melanjutkan, kebanyakan pegawai yang bekerja di swalayan itu bukanlah orang baru, melainkan orang lama yang sudah puluhan tahun.”Contohnya saya ini, dari tahun 1992 sudah bekerja di supermarket tersebut. Jadi, apakah pihak perusahaan benar-benar tega memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan bangkrut dan uang pesangon kami tidak dibayarkan. Sebelumnya perusahaan memang mengadakan perundingan soal pesangon kami sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Menurut kami, itu tidak mungkin diterima. Kami yang sudah puluhan tahun bekerja hanya menerima Rp15 juta, itu kan jelas-jelas tidak sesuai dan bisa dibilang telah melanggar UU Ketenagakerjaan,” bebernya.

Perdamean Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon ada aturan mainnya tersendiri.

Pesangon pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya. Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan lantaran mengalami kebangkrutan.

Dikatakannya, dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon.

”Sedih lah pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan,” sebut Pardamean.

Ia mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai. Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya.

Ia melanjutkan, kebanyakan pegawai yang bekerja di swalayan itu bukanlah orang baru, melainkan orang lama yang sudah puluhan tahun.”Contohnya saya ini, dari tahun 1992 sudah bekerja di supermarket tersebut. Jadi, apakah pihak perusahaan benar-benar tega memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan bangkrut dan uang pesangon kami tidak dibayarkan. Sebelumnya perusahaan memang mengadakan perundingan soal pesangon kami sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Menurut kami, itu tidak mungkin diterima. Kami yang sudah puluhan tahun bekerja hanya menerima Rp15 juta, itu kan jelas-jelas tidak sesuai dan bisa dibilang telah melanggar UU Ketenagakerjaan,” bebernya.

Perdamean Sembiring, pengawas dan penyidik UU Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumut yang menghadiri perundingan tersebut mengaku, soal permasalahan pesangon ada aturan mainnya tersendiri.

Pesangon pegawai harus dibayarkan apapun alasannya, entah itu failed atau lainnya. Setidaknya dipenuhi hak pegawai meskipun dipotong 5 persen oleh perusahaan lantaran mengalami kebangkrutan.

Dikatakannya, dalam perundingan tersebut, perwakilan pegawai sampai meneteskan air mata karena sudah 30 tahun bekerja tetapi tidak mendapat pesangon.

”Sedih lah pegawai sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak dapat pesangon. Jadi, jika tidak dibayarkan maka secara prosedur ada aturan main hukumnya. Dengan kata lain, masalah ini nantinya bisa dibawa ke pengadilan,” sebut Pardamean.

Ia mengaku, memang pihak perusahaan ada niatan untuk memenuhi harapan pegawai. Namun, untuk garansi pastinya kapan kurang mengetahuinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/