MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Marasutan Siregar dianggap tidak punya inisiatif dan peduli terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan. Pasalnya, anggaran operasional untuk kantor UPT terlalu lama dicairkan sehingga membebani para pegawai.
Hal itu dikatakan majelis hakim anggota Nazaruddin, saat Marasutan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa Armaini, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/7) petang.
“Saksi sebagai kepala dinas tidak punya inisiatif. Banyak saksi-saksi dari UPT yang saya dengar mereka bilang biaya operasional di kantor UPT seperti biaya listrik, air dan lainnya pakai biaya mereka sendiri. Seharusnya saksi punya inisiatif lihat kondisi bawahannya, kalau sudah begini bisa saja mereka melakukan hal seperti ini,” kata hakim.
Armaini merupakan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Januari lalu. Dia ditangkap karena laporan dua guru yang menjadi korbannya, Rosmawati dan Zainudin.
Para korban yang berprofesi sebagai guru dikutip uang dari dari setiap di UPT Kecamatan Medan Labuhan telah terjadi pungli. Setiap guru yang mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan wajib memberikan tiga persen dari total jumlah pinjaman.
Marasutan dalam kesaksiannya menjelaskan seluruh proses pembentukan kantor UPT Dinas Pendidikan di setiap Kecamatan di Kota Medan, sampai penunjukkan kepala dan sekretaris yang dilakukan olehnya. Selain itu juga dicopotnya ia sebagai Kadisdik pada Januari 2017.
Dalam kasus yang melibatkan bawahannya ini, Marasutan mengaku tidak tahu ada proses pemberian tiga persen dari proses peminjaman di Bank Sumut. Bahkan, tertangkapnya Armaini diketahuinya setelah beberapa hari kejadian.
“Terdakwa bendahara pembantu di ka UPT Medan Labuhan. Saya tahu ada OTT setelah beberapa hari kejadian. Yang saya denga soal tupoksi terdakwa. Lalu saya dipanggil Polda Sumut untuk jadi saksi, ” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan Marasutan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni guru PNS dan guru honorer di salah satu sekolah Kecamatan Medan Labuhan.(gus/ila)