25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Anggap Penyesuaian Tarif Belum Adil, Driver Ojol Bakal ‘Kepung’ Kantor Gubsu dan DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Driver ojek online tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) akan menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut hari ini, Senin (12/9). Mereka menuntut keadilan terkait dengan penyesuaian tarif transportasi online.

Tarif ojek online telah resmi naik mulai Minggu (11/9), dini hari pukul 00.00 WIB. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online rata-rata sebesar 8,7 persen untuk Zona I meliputi Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Namun, penyesuaian tarif ini dinilai belum adil dalam kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 30 persen.

Ketua Umum Godams, Agam Zubir mengatakan, tuntutan utama mereka pastinya menolak kenaikan BBM bersubsidi. Karena, tidak sebanding kenaikan tarif transportasi online yang tidak sesuai tersebut. “Kita punya harapan yang sama sebagai rakyat, agar pemerintah meninjau kembali dan membatalkan kenaikan BBM bersubsidi,” kata Agam kepada Sumut Pos, Minggu (11/9).

Menurutnya, dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan kenaikan BBM tersebut, Agam menuntut kepada aplikator untuk melakukan pemotongan bea aplikasi yang besar. “Aplikator jika tidak ingin kehilangan pasar, harus mengurangi bea pemotongan aplikasi. Driver hanya minta penyesuaian tarif yang adil atas dampak yang timbul,” ungkapnya.

Agam menyebutkan, dalam unjuk rasa hari ini, diperkirakan akan turun ratusan pengemudi ojol di Kota Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut ini. “Unjuk rasa ke DPRD sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Namun, kita prihatin atas bungkamnya para fraksi DPR/DPRD tentang penetapan harga kenaikan BBM yang tinggi. Kemudian, ke Gubernur sebagai pemangku kebijakan tertinggi di provinsi, yang membawahi instansi terkait seperti dinas perhubungan sebagai perpanjangan tangan kebijakan Kemenhub di pusat,” jelas Agam.

Aksi ini, menurut Agam, bertujuan agar ada rasa keadilan antara kenaikan BBM dan penyesuaian tarif transportasi online. Karena, dengan kondisi lapangan pekerjaan yang sulit saat ini, menjadi driver ojol adalah solusi guna menekan angka pengangguran di Indonesia. “Meminta penetapan tarif ojol yang benar-benar adil, tidak berkesan seadanya. Yang hanya mendengar data-data sepihak versi aplikator saja,” sebutnya.

Agam menjelaskan, driver ojol yang aktif saat ini merupakan pekerjaan utama dan tidak ada pekerjaan lain. Sehingga mengantungkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari transparan online ini. “Driver ojol saat ini sangat kesulitan memenuhi pendapatan. Karena, sumber nafkah hanya dari ongkos/tarif order. Yang kami rasakan tidak berimbang dengan pengeluaran wajib sehari-hari. Seperti beli bensin yang saat ini melonjak tinggi,” ucap Agam.

Dengan penyesuaian tarif ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Agam menilai belum mencukupi dengan kebutuhan pokok yang beranjak naik akibat imbas kenaikan BBM. “Uang yang didapat setelah dipotong beli bensin, sangat tipis. Belum lagi untuk menyisihkan rezeki yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah. Ditambah lagi perawatan rutin kendaraan yang mutlak di jaga demi kelancaran di jalan raya,” tandasnya.

Diketahui, mulai Minggu (11/9) pukul 00.00 dini hari, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen biaya jasa. Misalnya, tarif baru BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut ditandatangani pada 7 September 2022. “Untuk penyesuaian biaya jasa ojek online, ada tiga komponen. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro.

Lebih detail, Hendro membeberkan kenaikan biaya jasa ojek online. Yaitu, untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Untuk batas atas, dari p 2.300 naik menjadi Rp2.500 atau 8,7 persen. “Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000 – Rp10.000,” urainya.

Untuk zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. “Dari Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Sedangkan biaya batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sedangkan biaya jasa minimal Rp10.200 – Rp11.200,” urai Hendro.

Selanjutnya, untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen). Lalu, batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen) dan biaya jasa minimal Rp9.200 – Rp11.000.

Pembagian zonasi tersebut masih sama seperti sebelumnya. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasar jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi, ada penurunan. Kemarin 20 persen, kita turunkan menjadi 15 persen,” jelas Hendro.

Terpisah, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan, pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah. “Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pengenalan dan penyesuaian, setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,’’ tegas Tirza. (gus/agf/c17/oni/jpg/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Driver ojek online tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) akan menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut hari ini, Senin (12/9). Mereka menuntut keadilan terkait dengan penyesuaian tarif transportasi online.

Tarif ojek online telah resmi naik mulai Minggu (11/9), dini hari pukul 00.00 WIB. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online rata-rata sebesar 8,7 persen untuk Zona I meliputi Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Namun, penyesuaian tarif ini dinilai belum adil dalam kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 30 persen.

Ketua Umum Godams, Agam Zubir mengatakan, tuntutan utama mereka pastinya menolak kenaikan BBM bersubsidi. Karena, tidak sebanding kenaikan tarif transportasi online yang tidak sesuai tersebut. “Kita punya harapan yang sama sebagai rakyat, agar pemerintah meninjau kembali dan membatalkan kenaikan BBM bersubsidi,” kata Agam kepada Sumut Pos, Minggu (11/9).

Menurutnya, dengan penyesuaian tarif yang tidak sesuai dengan kenaikan BBM tersebut, Agam menuntut kepada aplikator untuk melakukan pemotongan bea aplikasi yang besar. “Aplikator jika tidak ingin kehilangan pasar, harus mengurangi bea pemotongan aplikasi. Driver hanya minta penyesuaian tarif yang adil atas dampak yang timbul,” ungkapnya.

Agam menyebutkan, dalam unjuk rasa hari ini, diperkirakan akan turun ratusan pengemudi ojol di Kota Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut ini. “Unjuk rasa ke DPRD sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Namun, kita prihatin atas bungkamnya para fraksi DPR/DPRD tentang penetapan harga kenaikan BBM yang tinggi. Kemudian, ke Gubernur sebagai pemangku kebijakan tertinggi di provinsi, yang membawahi instansi terkait seperti dinas perhubungan sebagai perpanjangan tangan kebijakan Kemenhub di pusat,” jelas Agam.

Aksi ini, menurut Agam, bertujuan agar ada rasa keadilan antara kenaikan BBM dan penyesuaian tarif transportasi online. Karena, dengan kondisi lapangan pekerjaan yang sulit saat ini, menjadi driver ojol adalah solusi guna menekan angka pengangguran di Indonesia. “Meminta penetapan tarif ojol yang benar-benar adil, tidak berkesan seadanya. Yang hanya mendengar data-data sepihak versi aplikator saja,” sebutnya.

Agam menjelaskan, driver ojol yang aktif saat ini merupakan pekerjaan utama dan tidak ada pekerjaan lain. Sehingga mengantungkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari transparan online ini. “Driver ojol saat ini sangat kesulitan memenuhi pendapatan. Karena, sumber nafkah hanya dari ongkos/tarif order. Yang kami rasakan tidak berimbang dengan pengeluaran wajib sehari-hari. Seperti beli bensin yang saat ini melonjak tinggi,” ucap Agam.

Dengan penyesuaian tarif ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Agam menilai belum mencukupi dengan kebutuhan pokok yang beranjak naik akibat imbas kenaikan BBM. “Uang yang didapat setelah dipotong beli bensin, sangat tipis. Belum lagi untuk menyisihkan rezeki yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah. Ditambah lagi perawatan rutin kendaraan yang mutlak di jaga demi kelancaran di jalan raya,” tandasnya.

Diketahui, mulai Minggu (11/9) pukul 00.00 dini hari, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen biaya jasa. Misalnya, tarif baru BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut ditandatangani pada 7 September 2022. “Untuk penyesuaian biaya jasa ojek online, ada tiga komponen. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro.

Lebih detail, Hendro membeberkan kenaikan biaya jasa ojek online. Yaitu, untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Untuk batas atas, dari p 2.300 naik menjadi Rp2.500 atau 8,7 persen. “Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000 – Rp10.000,” urainya.

Untuk zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. “Dari Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Sedangkan biaya batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sedangkan biaya jasa minimal Rp10.200 – Rp11.200,” urai Hendro.

Selanjutnya, untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen). Lalu, batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen) dan biaya jasa minimal Rp9.200 – Rp11.000.

Pembagian zonasi tersebut masih sama seperti sebelumnya. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasar jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi, ada penurunan. Kemarin 20 persen, kita turunkan menjadi 15 persen,” jelas Hendro.

Terpisah, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan, pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah. “Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pengenalan dan penyesuaian, setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,’’ tegas Tirza. (gus/agf/c17/oni/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/