31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Usai Hirup Lem Hancurkan ATM BRI

MEDAN- Halusinasi yang dialami M Junaidi setelah menghisap lem dan minum tuak, membuat pengamen jalanan ini benar-benar kehilangan akal sehatnya. Dalam kondisi mabuk, Junaidi tersugesti setelah melihat mesin ATM BRI. Pikirannya langsung melayang, membayangkan tumpukan uang di dalam mesin tersebut, namun khayalan itu malah membuatnya di hukum 1 tahun bui.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramli SH dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/12).

Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Junaidi yang mengenakan baju tahanan bernomor 84 itu hanya bisa tertunduk pasrah. Namun tak tampak raut penyesalan diwajahnya.

Junaidi hanya tersenyum kecut karena putusan itu lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan.

“Karena kamu masih muda, makanya kami kurangi dari tuntutan Jaksa, berharap kamu bisa berubah,” kata Ramli. Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa mengaku menerima.

Sebagaimana diketahui, M Junaidi merusak ATM BRI di Jalan AH Nasution Johor Titi Kuning pada 11 Agustus 2013 jam 5 pagi. Junaidi yang sedang mabuk di bawah pengaruh alkohol Tuak dan lem melintas di depan ATM. Lalu timbul niat untuk menguras uang di dalam ATM. Dalam menjalankan aksinya, Junaidi rupanya bukan pencuri yang bodoh-bodoh kali.

Dia terlebih dahulu merusak kamera CCTV, berharap wajahnya tidak terekam. Lalu pengamen yang mengandalkan ‘krincingan’ yang terbuat dari tutup botol ini memukul tombol-tombol ATM dengan batu yang didapat dari jalan. Karena tak berhasil, lalu Junaidi mencongkel dengan besi.

Lama mencoba tapi tak kunjung berhasil, lalu Junaidi yang putus asa dan ‘bius’ mabuknya juga telah hilang, makanya Junaidi kembali gabung dengan kawan-kawannya di lampu merah. Pada tanggal 21 Agustus 2013, Polisi akhirnya meringkus Junaidi berdasarkan rekaman wajah saat dia berusaha merusak kamera CCTV. (Far)

MEDAN- Halusinasi yang dialami M Junaidi setelah menghisap lem dan minum tuak, membuat pengamen jalanan ini benar-benar kehilangan akal sehatnya. Dalam kondisi mabuk, Junaidi tersugesti setelah melihat mesin ATM BRI. Pikirannya langsung melayang, membayangkan tumpukan uang di dalam mesin tersebut, namun khayalan itu malah membuatnya di hukum 1 tahun bui.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramli SH dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/12).

Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Junaidi yang mengenakan baju tahanan bernomor 84 itu hanya bisa tertunduk pasrah. Namun tak tampak raut penyesalan diwajahnya.

Junaidi hanya tersenyum kecut karena putusan itu lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan.

“Karena kamu masih muda, makanya kami kurangi dari tuntutan Jaksa, berharap kamu bisa berubah,” kata Ramli. Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa mengaku menerima.

Sebagaimana diketahui, M Junaidi merusak ATM BRI di Jalan AH Nasution Johor Titi Kuning pada 11 Agustus 2013 jam 5 pagi. Junaidi yang sedang mabuk di bawah pengaruh alkohol Tuak dan lem melintas di depan ATM. Lalu timbul niat untuk menguras uang di dalam ATM. Dalam menjalankan aksinya, Junaidi rupanya bukan pencuri yang bodoh-bodoh kali.

Dia terlebih dahulu merusak kamera CCTV, berharap wajahnya tidak terekam. Lalu pengamen yang mengandalkan ‘krincingan’ yang terbuat dari tutup botol ini memukul tombol-tombol ATM dengan batu yang didapat dari jalan. Karena tak berhasil, lalu Junaidi mencongkel dengan besi.

Lama mencoba tapi tak kunjung berhasil, lalu Junaidi yang putus asa dan ‘bius’ mabuknya juga telah hilang, makanya Junaidi kembali gabung dengan kawan-kawannya di lampu merah. Pada tanggal 21 Agustus 2013, Polisi akhirnya meringkus Junaidi berdasarkan rekaman wajah saat dia berusaha merusak kamera CCTV. (Far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/