27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Luhut Segera Panggil Inalum dan Pemprovsu

Bendungan Sigura-gura, yang airnya dialirkan untuk PLTA Sigura-gura. Listrik dari PLTA ini diprioritaskan untuk pabrik peleburan Inalum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang angkat bicara mengomentari konflik tersebut, kini giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan.

Mantan Menkopolhukam itu berencana memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari benang merah dalam permasalahan tersebut. “Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan (Danau Toba dan aliran Sungai Asahan, red) yang masih belum mencapai titik temu,” paparnya kepada wartawan di Menko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Pria kelahiran Simargala, Huta Namora, Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara itu menyatakan akan mempelajari dulu sejauh mana kasus PAP Inalum ini. “Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.

Yang pasti, kata dia menekankan, konflik ini harus ada titik temu antara PT Inalum dan Pemprov Sumut.

“Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut dinilai Inalum telah menerapkan tarif pajak PAP yang dinilai tidak wajar. Pemprov Sumut yang saat itu dinakhodai Gatot Pujo Nugroho membebani Inalum untuk membayar PAP lebih dari Rp500 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum Winardi menyambut positif rencana Menko Kemaritiman mempertemukan pihaknya dengan Pemprov Sumut. “Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik,” kata Winardi di tempat terpisah.

Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui maka dengan terpaksa diurung.

“Sebab, bila tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, lha kan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil,” tegasnya.

Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan.

“Sekali lagi, kami berterimakasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi,” pungkasnya.(wid/rmol/jpg/adz)

Bendungan Sigura-gura, yang airnya dialirkan untuk PLTA Sigura-gura. Listrik dari PLTA ini diprioritaskan untuk pabrik peleburan Inalum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang angkat bicara mengomentari konflik tersebut, kini giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan.

Mantan Menkopolhukam itu berencana memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari benang merah dalam permasalahan tersebut. “Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan (Danau Toba dan aliran Sungai Asahan, red) yang masih belum mencapai titik temu,” paparnya kepada wartawan di Menko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Pria kelahiran Simargala, Huta Namora, Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara itu menyatakan akan mempelajari dulu sejauh mana kasus PAP Inalum ini. “Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.

Yang pasti, kata dia menekankan, konflik ini harus ada titik temu antara PT Inalum dan Pemprov Sumut.

“Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut dinilai Inalum telah menerapkan tarif pajak PAP yang dinilai tidak wajar. Pemprov Sumut yang saat itu dinakhodai Gatot Pujo Nugroho membebani Inalum untuk membayar PAP lebih dari Rp500 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum Winardi menyambut positif rencana Menko Kemaritiman mempertemukan pihaknya dengan Pemprov Sumut. “Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik,” kata Winardi di tempat terpisah.

Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui maka dengan terpaksa diurung.

“Sebab, bila tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, lha kan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil,” tegasnya.

Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan.

“Sekali lagi, kami berterimakasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi,” pungkasnya.(wid/rmol/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/