29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah terkait penggunaan lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura yang di atasnya berdiri komplek Medan Centre Point.

Pasalnya, putusan hakim PN dengan tegas menyatakan lahan tersebut tetap milik negara, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi anehnya, hakim PN Medan menyatakan ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan dimaksud. Bahkan, menyatakan ACK berhak meneruskan pembangunan Centre Point.

Logika gampangnya, kalau hakimnya sendiri menyatakan lahan tersebut milik negara, otomatis negaralah yang berhak memutuskan dipergunakan untuk apa lahan dimaksud.

“Jadi, hakim PN Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah (negara, red) terkait penggunaan lahan dimaksud,” terang Dian Puji Simatupang di Jakarta, Kamis (12/5).

Lebih lanjut, staf pengajar bergelar doktor itu mengaku belum tahu persis status lahan dimaksud, apakah sebagai aset negara yang sudah dipisahkan, ataukah belum. Namun, dipisahkan atau belum, keduanya sama-sama punya posisi kuat, tidak bisa dengan gampang dikuasai PT ACK.

Jika itu aset negara yang belum dipisahkan, yang berarti masih bersertifikat atas nama negara, dalam hal ini Menteri BUMN, maka apa pun putusan pengadilan, selama menteri tak melepaskan, maka tetap merupakan hak milik negara.

“Misalnya pengadilan menyatakan itu milik swasta, tetap tidak boleh diserahkan begitu saja, kecuali Menteri BUMN melepaskan. Apalagi ini sudah ada putusan tingkat PK yang menyatakan lahan itu milik negara,” terangnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah terkait penggunaan lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura yang di atasnya berdiri komplek Medan Centre Point.

Pasalnya, putusan hakim PN dengan tegas menyatakan lahan tersebut tetap milik negara, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi anehnya, hakim PN Medan menyatakan ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan dimaksud. Bahkan, menyatakan ACK berhak meneruskan pembangunan Centre Point.

Logika gampangnya, kalau hakimnya sendiri menyatakan lahan tersebut milik negara, otomatis negaralah yang berhak memutuskan dipergunakan untuk apa lahan dimaksud.

“Jadi, hakim PN Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah (negara, red) terkait penggunaan lahan dimaksud,” terang Dian Puji Simatupang di Jakarta, Kamis (12/5).

Lebih lanjut, staf pengajar bergelar doktor itu mengaku belum tahu persis status lahan dimaksud, apakah sebagai aset negara yang sudah dipisahkan, ataukah belum. Namun, dipisahkan atau belum, keduanya sama-sama punya posisi kuat, tidak bisa dengan gampang dikuasai PT ACK.

Jika itu aset negara yang belum dipisahkan, yang berarti masih bersertifikat atas nama negara, dalam hal ini Menteri BUMN, maka apa pun putusan pengadilan, selama menteri tak melepaskan, maka tetap merupakan hak milik negara.

“Misalnya pengadilan menyatakan itu milik swasta, tetap tidak boleh diserahkan begitu saja, kecuali Menteri BUMN melepaskan. Apalagi ini sudah ada putusan tingkat PK yang menyatakan lahan itu milik negara,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/