26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Syarif Muda Hasibuan Bakal Diperiksa Kembali

MEDAN- Mantan Bendahara Kesbanglinmas Sumut, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan sisa anggaran Kesbanglinmas Sumut Anggaran 2010, senilai Rp2,9 miliar yang tidak distorkan pada kas daerah, Syarif Muda Hasibuan, bakal menjalani pemeriksaan ulang minggu depan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus, pada wartawan Rabu (12/9) di Jalan Adinegoro Medan. “Yang bersangkutan akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan ulang minggu depan. Ini sesuai dengan surat perintah penyidikan,” ujar Robinson Sitorus.

Lanjut Robinson Sitorus, tersangka Syarif Muda Hasibuan, dikenakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998, di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. “Dia berperan penting dalam kasus ini. Terkait penahanannya, lihat saja nanti karena itu domainnya penyidik,” sebut Robinson.

Dijelaskan Robinson, untuk tersangka Syarif Muda Hasibuan, beberapa orang saksi dilingkungan Kesbanglinmas juga terus diperiksa. “Ada beberapa nama yang sudah kita periksa pada Selasa (11/9) kemarin, masing-masing Thomson, Muhammad Damari, Mahmuddin, Suriyono, dan Musa Ritonga. Pemeriksaan ini sudah sesuai dalam surat perintah penyidikan tertanggal 4 April 2012,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tersangka Darwinsyah selaku Mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut yang lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa. Dalam waktu dekat, berkas Darwinsyah segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Berkas atas nama Darwinsyah sedang dalam tahap penelitian. Nantinya akan ditentukan apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” ujarnya.(far)

MEDAN- Mantan Bendahara Kesbanglinmas Sumut, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan sisa anggaran Kesbanglinmas Sumut Anggaran 2010, senilai Rp2,9 miliar yang tidak distorkan pada kas daerah, Syarif Muda Hasibuan, bakal menjalani pemeriksaan ulang minggu depan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus, pada wartawan Rabu (12/9) di Jalan Adinegoro Medan. “Yang bersangkutan akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan ulang minggu depan. Ini sesuai dengan surat perintah penyidikan,” ujar Robinson Sitorus.

Lanjut Robinson Sitorus, tersangka Syarif Muda Hasibuan, dikenakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998, di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. “Dia berperan penting dalam kasus ini. Terkait penahanannya, lihat saja nanti karena itu domainnya penyidik,” sebut Robinson.

Dijelaskan Robinson, untuk tersangka Syarif Muda Hasibuan, beberapa orang saksi dilingkungan Kesbanglinmas juga terus diperiksa. “Ada beberapa nama yang sudah kita periksa pada Selasa (11/9) kemarin, masing-masing Thomson, Muhammad Damari, Mahmuddin, Suriyono, dan Musa Ritonga. Pemeriksaan ini sudah sesuai dalam surat perintah penyidikan tertanggal 4 April 2012,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tersangka Darwinsyah selaku Mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut yang lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa. Dalam waktu dekat, berkas Darwinsyah segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Berkas atas nama Darwinsyah sedang dalam tahap penelitian. Nantinya akan ditentukan apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” ujarnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/