25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Poldasu Akui HPM Bukan Tersangka Dwelling Time

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

Pascamelakukan penggeledahan Kantor Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Selasa (11/10), Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TKBM, Mafrizal. Selain Mafrizal, ada 17 orang lainnya turut diperiksa terkait pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan tersebut.

“Ada 17 orang saksi yang kita periksa hari ini, termasuk ketua TKBM itu (Mafrizal),” ujar Kepala Tim Khusus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat.

Timsus juga belum dapat memastikan, apakah dari 17 orang tersebut bakalan ada tersangka baru terkait pungli di Pelabuhan Belawan. “Belum, karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dulu,” katanya.

Sandy pun tak menepis, kalau kasus ini disebut bukanlah berkaitan dengan dwelling time. Melainkan, pungli yang dilakukan antar perusahaan buruh, yang berdampak tingginya tarif bongkar muat.

“Benar, memang enggak ada kaitannya dengan dwelling time. Cuma pemeriksaan kita ini kan berdampak terhadap dwelling time tersebut,” tandas Sandy.

Terpisah, Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan menegaskan, pihaknya tetap melakukan Prapid atas penetapan tersangka HPM dalam dugaan kasus pemerasan. Selain itu, tegas dia, penetapan tersangka HPM yang dikaitkan dengan dwelling time oleh Polda Sumut adalah blunder.

“Mereka sudah salah kaprah, kenapa harus dikaitkan dengan dwelling time,” ujar Agam, tadi malam.

Agam pun mendesak agar Polda Sumut dapat membebaskan HPM dari balik jeruji besi Dit Reskrimum Polda Sumut. “Kalau memang sudah mengakui, ya harus dilepaskan lah. Kalau ada indikasi lain, silahkan tetap dilidik dan diperiksa. Kita pun tidak setuju adanya dwelling time,” tegas Agam.

Dia menambahkan, tidak ada tindak pidana pungli sepanjang peraturan yang tertuang di dalam keputusan bersama itu, belum dicabut. Dia pun heran, jika Polda Sumut menetapkan tersangka kepada HPM atas sangkaan pemerasan. “Siapa korbannya kalau pemerasan? Siapa yang tidak senang? Oktavianus itu hanya orang suruhan. Segera lepaskan HPM,” tegasnya.

Dia berharap, Kapolda Sumut yang baru dan sudah diserahterima jabatannya di Mabes Polri, dapat bijaksana menyikapi kasus yang menimpa HPM.

Menurut dia, jika memang Kapolda Sumut Irjen Ryco sudah duduk pasti di kursi orang nomor satu kepolisian Sumut, DPW APBMI Sumut berencana akan datang menemui Toba 1 untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Agam sempat menyatakan, akan melaporkan Oktavianus dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Namun, laporan itu baru resmi dilayangkan jika sudah didiskusikan.

Saat ditanya itu, menurut Agam, DPW APBMI Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada DPP APBMI, berdasarkan hasil rapat. “Hasil keputusan rapat, supaya DPP saja yang melaporkan Oktavianus ke Mabes. Oktavianus akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dan buat laporan palsu sehubungan pemerasan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, sepanjang masih ada payung hukum, tidak ada yang namanya aktivitas pungli. Sebab, kata Agam, tindakan APBMI Sumut dilindungi oleh keputusan bersama itu.

“Menegaskan kepada pihak Polda Sumut, siapa korbannya yang diperas. Siapa yang tidak senang sekarang,” tandasnya. (ted/gus/adz)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

Pascamelakukan penggeledahan Kantor Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Selasa (11/10), Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TKBM, Mafrizal. Selain Mafrizal, ada 17 orang lainnya turut diperiksa terkait pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan tersebut.

“Ada 17 orang saksi yang kita periksa hari ini, termasuk ketua TKBM itu (Mafrizal),” ujar Kepala Tim Khusus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat.

Timsus juga belum dapat memastikan, apakah dari 17 orang tersebut bakalan ada tersangka baru terkait pungli di Pelabuhan Belawan. “Belum, karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dulu,” katanya.

Sandy pun tak menepis, kalau kasus ini disebut bukanlah berkaitan dengan dwelling time. Melainkan, pungli yang dilakukan antar perusahaan buruh, yang berdampak tingginya tarif bongkar muat.

“Benar, memang enggak ada kaitannya dengan dwelling time. Cuma pemeriksaan kita ini kan berdampak terhadap dwelling time tersebut,” tandas Sandy.

Terpisah, Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan menegaskan, pihaknya tetap melakukan Prapid atas penetapan tersangka HPM dalam dugaan kasus pemerasan. Selain itu, tegas dia, penetapan tersangka HPM yang dikaitkan dengan dwelling time oleh Polda Sumut adalah blunder.

“Mereka sudah salah kaprah, kenapa harus dikaitkan dengan dwelling time,” ujar Agam, tadi malam.

Agam pun mendesak agar Polda Sumut dapat membebaskan HPM dari balik jeruji besi Dit Reskrimum Polda Sumut. “Kalau memang sudah mengakui, ya harus dilepaskan lah. Kalau ada indikasi lain, silahkan tetap dilidik dan diperiksa. Kita pun tidak setuju adanya dwelling time,” tegas Agam.

Dia menambahkan, tidak ada tindak pidana pungli sepanjang peraturan yang tertuang di dalam keputusan bersama itu, belum dicabut. Dia pun heran, jika Polda Sumut menetapkan tersangka kepada HPM atas sangkaan pemerasan. “Siapa korbannya kalau pemerasan? Siapa yang tidak senang? Oktavianus itu hanya orang suruhan. Segera lepaskan HPM,” tegasnya.

Dia berharap, Kapolda Sumut yang baru dan sudah diserahterima jabatannya di Mabes Polri, dapat bijaksana menyikapi kasus yang menimpa HPM.

Menurut dia, jika memang Kapolda Sumut Irjen Ryco sudah duduk pasti di kursi orang nomor satu kepolisian Sumut, DPW APBMI Sumut berencana akan datang menemui Toba 1 untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Agam sempat menyatakan, akan melaporkan Oktavianus dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Namun, laporan itu baru resmi dilayangkan jika sudah didiskusikan.

Saat ditanya itu, menurut Agam, DPW APBMI Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada DPP APBMI, berdasarkan hasil rapat. “Hasil keputusan rapat, supaya DPP saja yang melaporkan Oktavianus ke Mabes. Oktavianus akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dan buat laporan palsu sehubungan pemerasan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, sepanjang masih ada payung hukum, tidak ada yang namanya aktivitas pungli. Sebab, kata Agam, tindakan APBMI Sumut dilindungi oleh keputusan bersama itu.

“Menegaskan kepada pihak Polda Sumut, siapa korbannya yang diperas. Siapa yang tidak senang sekarang,” tandasnya. (ted/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/