26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Potong Dana PKH dari Kementerian Sosial, BRI Bisa Dipidanakan

Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menerima kelengkapan dokumen pengaduan, terkait dengan pemotongan biaya program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang dilakukan Bank BRI.

“Sudah kita terima untuk kelengkapan dokumen laporan. Kini, kita sedang melakukan penelitian dokumen untuk kelengkapan laporan secara formil dan materilny,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (?12/11) siang.

Dengan laporan tersebut, lanjut Abyadi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait dengan pemotongan biaya program PKH tersebut yang diperuntukkan bagi warga miskin dan lanjut usai (lansia).”Di sini saya melihat, uang miskin dipenggal. Informasi program PKH tidak terbuka dan jelas kepada masyarakat,” ujar Abyadi.

Abyadi menjelaskan, dalam pengaduan yang diterima pihaknya, dari 13 peserta PKH merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, dinilai ada keganjilan dalam penyaluran PKH diterima warga miskin tersebut. Makanya, Ombudsman akan menyelusuri keganjilan itu.

“Saya tanya kepada mengadu apa pin ATM mereka? Setelah ditanyakan, sama semua pin ATM mereka. Harusnya, diberikan tahu, bahwa pin ATM itu bisa diganti. Ini kenapa tidak diganti,” kata Abyadi.

Kemudian, kasus pemotongan PKH ini, Abyadi menilai BRI bisa dipidanakan. Sebab, program Kementerian Sosial pasti ada payung hukumnya. Dengan itu, sudah melanggar hukum yang terjadi. “Perlu dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk permasalah ini. Kita lihat dulu hasil klarifikasi disampaikan pihak terkait nantinya,” bilang Abyadi.

Abyadi menjelaskan, pengaduan pemotongan ini, berawal ketika peserta penerima pemanfaatan PKH Kementerian Sosial mengeluhkan pemotongan dana tersebut sebesar Rp500 ribu per tiga bulan.

“Rp500 ribu per triwulan dalam setahun adalah Rp2 juta dengan pengambilan 4 kali. Untuk pengambilan uang melalui ATM BRI. Untuk pengambilan pertama hingga ketiga tidak ada pemotongan. Namun, pengambilan keempat di akhir tahun, baru ada pemotongan,” papar Abyadi.

Pemotongan tersebut, lanjutnya, sudah berjalan dua tahun ini. Berdasarkan pengaduan yang Ombudsman diterima, bahwa di tahun 2017, pemotongan sebesar Rp110 ribu. Sehingga, dana PKH untuk pengembalian keempat di tahun tersebut, peserta PKH hanya menerima Rp390 ribu.”Di tahun 2018 ini, lebih besar pemotongannya sebesar Rp266 ribu. Mereka kaget lah,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, untuk penerima beras diberikan melalui program PKH Kementerian Sosial dan pengambilan beras di Agen Brilink di Jalan Pelita VI Medan. Namun, tidak ada masalah untuk penerimaan beras pertiga bulan juga.

“Kalau beras tidak ada masalah, namun penerima PKH mengeluh soal pemotongan ke Agen Brilink. Kemudian, Agen Brilink memfasilitasi untuk membuat pengaduan ke Ombudsman. Ada sekitar 160 orang mengeluhkan itu. Namun, baru 13 orang baru mengadu sama kita,” pungkas Abyadi.(gus/ila)

Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menerima kelengkapan dokumen pengaduan, terkait dengan pemotongan biaya program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang dilakukan Bank BRI.

“Sudah kita terima untuk kelengkapan dokumen laporan. Kini, kita sedang melakukan penelitian dokumen untuk kelengkapan laporan secara formil dan materilny,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (?12/11) siang.

Dengan laporan tersebut, lanjut Abyadi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait dengan pemotongan biaya program PKH tersebut yang diperuntukkan bagi warga miskin dan lanjut usai (lansia).”Di sini saya melihat, uang miskin dipenggal. Informasi program PKH tidak terbuka dan jelas kepada masyarakat,” ujar Abyadi.

Abyadi menjelaskan, dalam pengaduan yang diterima pihaknya, dari 13 peserta PKH merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, dinilai ada keganjilan dalam penyaluran PKH diterima warga miskin tersebut. Makanya, Ombudsman akan menyelusuri keganjilan itu.

“Saya tanya kepada mengadu apa pin ATM mereka? Setelah ditanyakan, sama semua pin ATM mereka. Harusnya, diberikan tahu, bahwa pin ATM itu bisa diganti. Ini kenapa tidak diganti,” kata Abyadi.

Kemudian, kasus pemotongan PKH ini, Abyadi menilai BRI bisa dipidanakan. Sebab, program Kementerian Sosial pasti ada payung hukumnya. Dengan itu, sudah melanggar hukum yang terjadi. “Perlu dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk permasalah ini. Kita lihat dulu hasil klarifikasi disampaikan pihak terkait nantinya,” bilang Abyadi.

Abyadi menjelaskan, pengaduan pemotongan ini, berawal ketika peserta penerima pemanfaatan PKH Kementerian Sosial mengeluhkan pemotongan dana tersebut sebesar Rp500 ribu per tiga bulan.

“Rp500 ribu per triwulan dalam setahun adalah Rp2 juta dengan pengambilan 4 kali. Untuk pengambilan uang melalui ATM BRI. Untuk pengambilan pertama hingga ketiga tidak ada pemotongan. Namun, pengambilan keempat di akhir tahun, baru ada pemotongan,” papar Abyadi.

Pemotongan tersebut, lanjutnya, sudah berjalan dua tahun ini. Berdasarkan pengaduan yang Ombudsman diterima, bahwa di tahun 2017, pemotongan sebesar Rp110 ribu. Sehingga, dana PKH untuk pengembalian keempat di tahun tersebut, peserta PKH hanya menerima Rp390 ribu.”Di tahun 2018 ini, lebih besar pemotongannya sebesar Rp266 ribu. Mereka kaget lah,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, untuk penerima beras diberikan melalui program PKH Kementerian Sosial dan pengambilan beras di Agen Brilink di Jalan Pelita VI Medan. Namun, tidak ada masalah untuk penerimaan beras pertiga bulan juga.

“Kalau beras tidak ada masalah, namun penerima PKH mengeluh soal pemotongan ke Agen Brilink. Kemudian, Agen Brilink memfasilitasi untuk membuat pengaduan ke Ombudsman. Ada sekitar 160 orang mengeluhkan itu. Namun, baru 13 orang baru mengadu sama kita,” pungkas Abyadi.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/