27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Ibu Bendahara Disdik Ditangkap saat Minta Komisi 3 Persen

Menurutnya, 2,5 persen yang diminta dari uang pinjaman guru ke bank itu tak tertulis. Namun, jatah 2,5 persen ini menurutnya bukan untuk dirinya sendiri. Pasalnya, 0,5 persen dari jatah itu diserahkannya kepada kepala sekolah bersangkutan.

“Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya, 2,5 persen itu tak dipatokkan, seikhlasnya juga boleh,” kilah Armaini.

Namun dia mengakui, aksinya ini telah dilakukannya sejak ia menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dan biasanya, uang jatah tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya. “Uangnya biasanya langsung masuk ke rekening. Ini (uang tunai, Red) yang kebetulan saja,” tandasnya.

Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, Hj Minda Triana belum memberikan penjelasan soal penangkapan bendaharanya, Armaini (50) yang terjaring OTT petugas kepolisian. Bahkan, sejak kejadian itu, ia pun sulit ditemui.

Dari amatan Sumut Pos, Jumat (13/1) kemarin, suasana kantor UPT Disdik di Jalan KL Yos Sudarso Km 17, Kecamatan Medan Labuhan, paska-diamankannya Armaini terlihat tidak seperti biasanya. Para pegawai serta guru di kantor ini, lebih banyak diam.

Awak media yang mencoba menemui, Hj Minda Triana selaku pimpinan di kantor tersebut, tidak berhasil. Menurut seorang pegawai, Minda sedang tidak berada di tempat.

“Ibunya tidak ada Pak, nanti saja kembali lagi,” ujar seorang pegawai di kantor tersebut.

Meski mengaku pimpinannya tidak berada di tempat, namun petugas yang tak ingin menyebutkan namanya ini membenarkan soal ditangkapnya Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan oleh pihak kepolisian.

“Iya, penangkapannya kemarin sore (Kamis, Red), menurut kabar dia dibawa ke Polda Sumut,” sebutnya.

Ditangkapnya Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ini menambah coreng hitam di wajah dunia pendidikan. Sebelumnya pada 21 Desember 2016 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dan dua kepala SMA Negeri di Taput terjaring OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri dan KPK terkait dana BOS. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut Rp235.455.000, 100 Dollar AS, 200 Yuan dan 8 buku tabungan.

Berselang sepekan, 28 Desember 2016, giliran empat PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang ditangkap Unit Tipikor Polda Sumut. Keempatnya adalah BG sebagai Plt Kepala  SMPN 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, dan FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

Dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai  Rp170.110.000 dan 6 unit handphone serta  dokumen serta dua blok kwitansi. Namun berselang sehari, keempatnya dilepas Polda Sumut dengan alas an, alat bukti belum cukup. (ted/rul/adz)

Menurutnya, 2,5 persen yang diminta dari uang pinjaman guru ke bank itu tak tertulis. Namun, jatah 2,5 persen ini menurutnya bukan untuk dirinya sendiri. Pasalnya, 0,5 persen dari jatah itu diserahkannya kepada kepala sekolah bersangkutan.

“Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya, 2,5 persen itu tak dipatokkan, seikhlasnya juga boleh,” kilah Armaini.

Namun dia mengakui, aksinya ini telah dilakukannya sejak ia menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dan biasanya, uang jatah tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya. “Uangnya biasanya langsung masuk ke rekening. Ini (uang tunai, Red) yang kebetulan saja,” tandasnya.

Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, Hj Minda Triana belum memberikan penjelasan soal penangkapan bendaharanya, Armaini (50) yang terjaring OTT petugas kepolisian. Bahkan, sejak kejadian itu, ia pun sulit ditemui.

Dari amatan Sumut Pos, Jumat (13/1) kemarin, suasana kantor UPT Disdik di Jalan KL Yos Sudarso Km 17, Kecamatan Medan Labuhan, paska-diamankannya Armaini terlihat tidak seperti biasanya. Para pegawai serta guru di kantor ini, lebih banyak diam.

Awak media yang mencoba menemui, Hj Minda Triana selaku pimpinan di kantor tersebut, tidak berhasil. Menurut seorang pegawai, Minda sedang tidak berada di tempat.

“Ibunya tidak ada Pak, nanti saja kembali lagi,” ujar seorang pegawai di kantor tersebut.

Meski mengaku pimpinannya tidak berada di tempat, namun petugas yang tak ingin menyebutkan namanya ini membenarkan soal ditangkapnya Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan oleh pihak kepolisian.

“Iya, penangkapannya kemarin sore (Kamis, Red), menurut kabar dia dibawa ke Polda Sumut,” sebutnya.

Ditangkapnya Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ini menambah coreng hitam di wajah dunia pendidikan. Sebelumnya pada 21 Desember 2016 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dan dua kepala SMA Negeri di Taput terjaring OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri dan KPK terkait dana BOS. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut Rp235.455.000, 100 Dollar AS, 200 Yuan dan 8 buku tabungan.

Berselang sepekan, 28 Desember 2016, giliran empat PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang ditangkap Unit Tipikor Polda Sumut. Keempatnya adalah BG sebagai Plt Kepala  SMPN 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, dan FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

Dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai  Rp170.110.000 dan 6 unit handphone serta  dokumen serta dua blok kwitansi. Namun berselang sehari, keempatnya dilepas Polda Sumut dengan alas an, alat bukti belum cukup. (ted/rul/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/