26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ibu Bendahara Disdik Ditangkap saat Minta Komisi 3 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pungutan liar di dunia pendidikan kembali terbongkar. Kali ini pelakunya Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang.

Armaini disangkakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan, dengan meminta komisi sebesar 2,5 hingga 3 persen kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat menyatakan, praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini sudah sering dilakukan Armaini. Artinya, sudah banyak guru-guru yang menjadi korbannya.

“Tapi enggak ada yang berani melapor,” kata Sandi.

Terungkapnya kasus ini, sambung Sandi, karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melaporkan praktik tersebut. Kedua guru yang melapor yakni Rosmawati, meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta, dan Zainun meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Oleh tersangka, kata Sandi, kedua korban dipatok harus memberikan komisi hingga 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut.

“Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu,” kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Dia juga mengaku sedang mendalami pengakuan Armaini yang menyebutkan adanya aliran uang pungli tersebut kepada kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.

Hingga kemarin, Armaini ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.

“Hasil interogasi, selama menjabat Bendahara UPT dia menjalankan praktik tersebut,” tandas Sandi.

Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara, Armaini mengaku kalau dirinya baru tiga tahun menjabat Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dia juga mengaku hanya meminta 2,5 persen dari pinjaman guru ke bank.

“Cuma 2,5 persen saya minta,” kata Armaini di Mapolda Sumut, Jumat (13/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pungutan liar di dunia pendidikan kembali terbongkar. Kali ini pelakunya Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang.

Armaini disangkakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan, dengan meminta komisi sebesar 2,5 hingga 3 persen kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat menyatakan, praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini sudah sering dilakukan Armaini. Artinya, sudah banyak guru-guru yang menjadi korbannya.

“Tapi enggak ada yang berani melapor,” kata Sandi.

Terungkapnya kasus ini, sambung Sandi, karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melaporkan praktik tersebut. Kedua guru yang melapor yakni Rosmawati, meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta, dan Zainun meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Oleh tersangka, kata Sandi, kedua korban dipatok harus memberikan komisi hingga 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut.

“Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu,” kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Dia juga mengaku sedang mendalami pengakuan Armaini yang menyebutkan adanya aliran uang pungli tersebut kepada kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.

Hingga kemarin, Armaini ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.

“Hasil interogasi, selama menjabat Bendahara UPT dia menjalankan praktik tersebut,” tandas Sandi.

Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara, Armaini mengaku kalau dirinya baru tiga tahun menjabat Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dia juga mengaku hanya meminta 2,5 persen dari pinjaman guru ke bank.

“Cuma 2,5 persen saya minta,” kata Armaini di Mapolda Sumut, Jumat (13/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/