31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemko Kehilangan Miliaran Rupiah

Kepala Dinas Perdagangan Medan, Syarif Armansyah Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Potensi pendapatan dari Balai Metrologi yang dikelola Pemerintah Kota Medan mulai Maret 2017, mencapai miliar rupiah. Namun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah Dinas Perdagangan Kota Medan belum mampu mengambil potensi miliaran rupiah per tahun, dari retribusi tera ulang alat ukur.

“Baru pegawainya saja, sekitar 19 orang sama kita. Gedung dan alatnya gak dikasih. Kita cuma punya PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) saja,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Medan Syarif Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (4/8).

Syarif mengatakan, alasan Pemprov Sumut tidak memberikan gedung tersebut kepada pihaknya, karena sudah buka UPT Perlindungan Konsumen. “Pinjam pakai pun tak bisa, padahal itu gedung hibah Kementrian Perdagangan,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Sumut tahu lalu dari situ bisa memeroleh Rp800 jutaseperti pengujian mobil tangki. Pendapatan itu belum masuk dari pengujian nozzle (alat pengisi) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan argo taxi dan timbangan (non plastik). “SPBU itu dihitung berapa nozzle nya, bukan berapa jumlah SPBU nya. Taxi-taxi juga kita yang menguji,” beber mantan Kadis Perhubungan dan Kadis Tenaga Kerja Medan itu.

Ia menyebut, selain PPNS, Pemprov Sumut juga telah menyerahkan alat-alat pengukur pengujian terhadap standarisasi kapasitas tangki, timbangan dan alat takaran lain yang dipakai untuk perdagangan, untuk tera (pemberian tanda sudah diuji) ulang. Namun, alat yang diserahkan merupakan produk tahun 1972 yang sudah tidak laik digunakan. “Alat-alatnya juga sudah diserahkan. Tapi gak bisa dipakai. Keluaran (produk) 1972. Dan saat kita rapat kerja dengan Komisi C DPRD Medan, mereka siap menemui Gubsu untuk menanyakan ini langsung,” katanya.

Untuk mengukur kapasitas tangki, Dinas Perdagangan bekerjasama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Pertamina dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML). Pengukuran dilakukan agar kapastitas tangki masih memenuhi standar. Sayangnya, Dinas Perdagangan tak mendapatkan keuntungan dari proses pengukuran itu.

“Kita MoU dengan Pertamina dan BSML, uangnya ke mereka, bukan ke kas Pemko,” katanya.

Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,53 triliun atau 81,2% dari proyeksi Rp1,884 triliun. Kegagalan memenuhi target dikarenakan Wali Kota Medan belum menerbitkan peraturan walikota (perwal) tetang retribusi yang sudah menjadi peraturan daerah.

Di antaranya tentang retribusi tempat pemotongan hewan, perwal tera ulang karena kewenangan sudah dialihkan dari pemerintah provinsi kepada Pemko Medan, retribusi izin tower/menara, serta retribusi tempat pelelangan ikan. “Banyak perda retribusi sudah kita buat, tapi belum bisa diterapkan karena belum ada perwalnya,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Kepala Dinas Perdagangan Medan, Syarif Armansyah Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Potensi pendapatan dari Balai Metrologi yang dikelola Pemerintah Kota Medan mulai Maret 2017, mencapai miliar rupiah. Namun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah Dinas Perdagangan Kota Medan belum mampu mengambil potensi miliaran rupiah per tahun, dari retribusi tera ulang alat ukur.

“Baru pegawainya saja, sekitar 19 orang sama kita. Gedung dan alatnya gak dikasih. Kita cuma punya PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) saja,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Medan Syarif Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (4/8).

Syarif mengatakan, alasan Pemprov Sumut tidak memberikan gedung tersebut kepada pihaknya, karena sudah buka UPT Perlindungan Konsumen. “Pinjam pakai pun tak bisa, padahal itu gedung hibah Kementrian Perdagangan,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Sumut tahu lalu dari situ bisa memeroleh Rp800 jutaseperti pengujian mobil tangki. Pendapatan itu belum masuk dari pengujian nozzle (alat pengisi) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan argo taxi dan timbangan (non plastik). “SPBU itu dihitung berapa nozzle nya, bukan berapa jumlah SPBU nya. Taxi-taxi juga kita yang menguji,” beber mantan Kadis Perhubungan dan Kadis Tenaga Kerja Medan itu.

Ia menyebut, selain PPNS, Pemprov Sumut juga telah menyerahkan alat-alat pengukur pengujian terhadap standarisasi kapasitas tangki, timbangan dan alat takaran lain yang dipakai untuk perdagangan, untuk tera (pemberian tanda sudah diuji) ulang. Namun, alat yang diserahkan merupakan produk tahun 1972 yang sudah tidak laik digunakan. “Alat-alatnya juga sudah diserahkan. Tapi gak bisa dipakai. Keluaran (produk) 1972. Dan saat kita rapat kerja dengan Komisi C DPRD Medan, mereka siap menemui Gubsu untuk menanyakan ini langsung,” katanya.

Untuk mengukur kapasitas tangki, Dinas Perdagangan bekerjasama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Pertamina dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML). Pengukuran dilakukan agar kapastitas tangki masih memenuhi standar. Sayangnya, Dinas Perdagangan tak mendapatkan keuntungan dari proses pengukuran itu.

“Kita MoU dengan Pertamina dan BSML, uangnya ke mereka, bukan ke kas Pemko,” katanya.

Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,53 triliun atau 81,2% dari proyeksi Rp1,884 triliun. Kegagalan memenuhi target dikarenakan Wali Kota Medan belum menerbitkan peraturan walikota (perwal) tetang retribusi yang sudah menjadi peraturan daerah.

Di antaranya tentang retribusi tempat pemotongan hewan, perwal tera ulang karena kewenangan sudah dialihkan dari pemerintah provinsi kepada Pemko Medan, retribusi izin tower/menara, serta retribusi tempat pelelangan ikan. “Banyak perda retribusi sudah kita buat, tapi belum bisa diterapkan karena belum ada perwalnya,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/