JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI semakin serius mengajukan hak angket terhadap pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak 90 anggota dewan resmi mengusulkan Ahok Gate, kemarin (13/2). Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak memberhentikan mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai melanggar undang-undang.
90 anggota dewan yang mengajukan hak penyelidikan terhadap keputusan pemerintah itu berasal dari 4 fraksi. Yaitu, Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS. Dari Partai Gerindra ada 22 anggota yang telah menandatangani usulan itu, dari Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS sebanyak 16 legislator.
”Secara resmi kami serahkan usulan hak angket kepada pimpinan DPR,” terang Fandi Utomo, dari Fraksi Partai Demokrat.
Usulan hak angket itu diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto. Fadli mengatakan, pihaknya menerima usulan itu dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hak angket itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya akan dibacakan di rapat paripurna. “Dan akan diputuskan pada rapat paripurna kedua,” ucap dia.
Almuzzammil Yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS menyatakan, partainya bersama PAN, Demokrat dan Gerindra sepakat mengusulkan hak angket. Menurut dia, tidak diberhentikannya Ahok dari jabatan gubernur merupakan pelanggaran hukum. Jadi, katanya, langkah itu merupakan semangat penegakan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat kepentusan (SK) pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa. ”Hingga status hukumnya bersifat tetap,” terang Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS itu.
Ahmad Riza Patria, anggota DPR dari Partai Gerindra mengatakan, ada ketidakadilan dalam kasus Ahok. Kepala daerah yang lain dinonaktifkan ketika sudah menjadi terdakwa. Sementara Ahok, kata dia, sampai sekarang masih aktif menjadi gubenur. Mendagri selalu beralasan ketika ditanya pemberhentian calon gubernur yang sekarang diusung PDIP itu.
Sebelumnya, Mendagri berdalih pemberhentian gubernur itu menunggu masa cuti kampanye selesai. Setelah kampanye selesai, pemerintah beralasan menunggu tuntuan dari jaksa, karena sampai sekarang belum ada tuntutan hukum dari jaksa. ”Alasan pemerintah itu yang akan kami tanyakan lewat hak angket. Kebijakan itu sudah melanggar aturan,” paparnya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan, pemerintah seolah-olah menganak emaskan Ahok. Sebab, kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan mudah dinonaktifkan. Bahkan, lanjut dia, sebelum memasuki persidangan, kepala daerah itu sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat.
Menurut dia, setelah ini akan semakin banyak anggota DPR yang ikut menandatangi hak angket. Sebab, baru satu hari saja, sudah 90 orang yang ikut tandatangan dan menjadi pengusul atau inisiator. ”Akan kami kawal. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Jika ada kebijakan pemerintah yang melanggar, rakyat bisa mempertanyakannya,” ucap dia.