27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

90 Anggota DPR Ajukan Hak Angket

Fahri Hamzah mengatakan, pengusulan hak angket itu sudah memenuhi syarat, karena diusulkan lebih dari 20 orang dan lebih dari satu fraksi. Terkait apakah nanti disepakati atau tidak, ucap dia, hal itu bergantung pada pembahasan di rapat paripurna. ”Jadi, menang atau tidak itu nanti di paripurna,” paparnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tidak bisa menanggapi hak angket yang diusulkan DPR. “Itu hak anggota DPR,” terang dia saat ditemui usai rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin.

Menurut dia, pihaknya mendengarkan semua aspirasi, baik dari masyarakat, DPR, dan para pakar hukum. Ada multitafsir dalam memahami peraturan penonaktifan calon kepala daerah yang menjadi terdakwa. Setelah ini, dia akan datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum terkait persoalan tersebut.

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, dukungan empat fraksi dalam menggalang hak angket Ahok masih kental nuansa politis. Selain terburu-buru, patut diragukan ekspresi tanggung jawab DPR terkait fungsi pengawasan.

”Banyak isu pengawasan yang merugikan publik, sebut saja hasil audit BPK yang tak pernah dianggap DPR,” kata Lucius.

Apalagi, lanjut Lucius, fraksi yang mendukung angket selaras dengan dukungan mereka dalam pilkada DKI. Dengan sigapnya, empat fraksi ini langsung mengajukan hak angket. Karena itu, sikap empat fraksi ini tidak bisa dilepaskan dari nuansa politis, dibanding pengawasan.

”Bagaimana hak angket ini bisa menjadi fungsi pengawasan jika mereka bekerja untuk kepentingan partai,” kata Lucius.

Dilihat dari sisi jumlah, dukungan empat fraksi itu juga masih kurang. Jika dijumlah, kekuatan empat fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN adalah 222 kursi. Jumlah itu masih kalah dibandingkan enam fraksi lain yakni 337 kursi. Empat fraksi ini harus bisa meyakinkan fraksi lain agar mendukung hak angket.

”Tentu sama hal ini sulit karena sebagian besar fraksi menolak hak angket tersebut,” kata Lucius.

Fraksi Partai Golkar melalui Sekretraris Fraksi Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan menolak usulan hak angket Ahok. Menurut Agus, fraksinya tak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk Pansus Hak Angket. Kalaupun ada hak-hak yang perlu mendapat penjelasan Pemerintah, sebaiknya diselesaikan lewat rapat di komisi DPR yang terkait.

”Saya kira bisa dilakukan secara mendalam di Komisi II yang menangani tentang hal-hal pilkada,” kata Agus.

Agus menilai, tafsir pasal di UU Pemda masih cenderung multitafsir. Karena itu, lebih baik tafsiran diselesaikan lewat pembahasan di Komisi II, dan tak diperlebar ke penggunaan hak angket. ”Kemendagri harus dilibatkan sebagai ujung tombak dari pihak pemerintah untuk bicara, menjelaskan kepada publik melalui Komisi II,” tandasnya. (lum/bay/jpg/adz)

 

Fahri Hamzah mengatakan, pengusulan hak angket itu sudah memenuhi syarat, karena diusulkan lebih dari 20 orang dan lebih dari satu fraksi. Terkait apakah nanti disepakati atau tidak, ucap dia, hal itu bergantung pada pembahasan di rapat paripurna. ”Jadi, menang atau tidak itu nanti di paripurna,” paparnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tidak bisa menanggapi hak angket yang diusulkan DPR. “Itu hak anggota DPR,” terang dia saat ditemui usai rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin.

Menurut dia, pihaknya mendengarkan semua aspirasi, baik dari masyarakat, DPR, dan para pakar hukum. Ada multitafsir dalam memahami peraturan penonaktifan calon kepala daerah yang menjadi terdakwa. Setelah ini, dia akan datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum terkait persoalan tersebut.

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, dukungan empat fraksi dalam menggalang hak angket Ahok masih kental nuansa politis. Selain terburu-buru, patut diragukan ekspresi tanggung jawab DPR terkait fungsi pengawasan.

”Banyak isu pengawasan yang merugikan publik, sebut saja hasil audit BPK yang tak pernah dianggap DPR,” kata Lucius.

Apalagi, lanjut Lucius, fraksi yang mendukung angket selaras dengan dukungan mereka dalam pilkada DKI. Dengan sigapnya, empat fraksi ini langsung mengajukan hak angket. Karena itu, sikap empat fraksi ini tidak bisa dilepaskan dari nuansa politis, dibanding pengawasan.

”Bagaimana hak angket ini bisa menjadi fungsi pengawasan jika mereka bekerja untuk kepentingan partai,” kata Lucius.

Dilihat dari sisi jumlah, dukungan empat fraksi itu juga masih kurang. Jika dijumlah, kekuatan empat fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN adalah 222 kursi. Jumlah itu masih kalah dibandingkan enam fraksi lain yakni 337 kursi. Empat fraksi ini harus bisa meyakinkan fraksi lain agar mendukung hak angket.

”Tentu sama hal ini sulit karena sebagian besar fraksi menolak hak angket tersebut,” kata Lucius.

Fraksi Partai Golkar melalui Sekretraris Fraksi Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan menolak usulan hak angket Ahok. Menurut Agus, fraksinya tak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk Pansus Hak Angket. Kalaupun ada hak-hak yang perlu mendapat penjelasan Pemerintah, sebaiknya diselesaikan lewat rapat di komisi DPR yang terkait.

”Saya kira bisa dilakukan secara mendalam di Komisi II yang menangani tentang hal-hal pilkada,” kata Agus.

Agus menilai, tafsir pasal di UU Pemda masih cenderung multitafsir. Karena itu, lebih baik tafsiran diselesaikan lewat pembahasan di Komisi II, dan tak diperlebar ke penggunaan hak angket. ”Kemendagri harus dilibatkan sebagai ujung tombak dari pihak pemerintah untuk bicara, menjelaskan kepada publik melalui Komisi II,” tandasnya. (lum/bay/jpg/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/